Sebelumnya, pelaksanaan koordinasi dalam kota menggunakan Surat Perintah (SP). Penggunaan SP ini dirasa kurang tepat karena tidak ada dalam regulasi yang mengatur tentang Perjalanan Dinas. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per - 22/PB/2013 Tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, pelaksanaan perjalanan dinas dalam kota (524113) menggunakan Surat Tugas (ST) yang di tanda tangani oleh pimpinan tinggi pratama/pejabat administrator a.n pejabat pimpinan tinggi pratama