Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, honorarium diartikan sebagai upah atas imbalan jasa yang diberikan kepada pengarang, penerjemah, dokter, pengacara, konsultan, dan tenaga honorer. Honorarium juga dapat didefinisikan sebagai upah di luar gaji. Jadi, honorarium memiliki arti imbalan yang diberikan baik kepada PNS maupun Non PNS yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Contoh Honorarium adalah honor narasumber, honor moderator, honor beracara, dan lainnya.