Pengertian
Digunakan untuk mencatat pengakuan beban atas honor tidak tetap yang dibayarkan kepada pegawai yang melaksanakan kegiatan dan terkait dengan output seperti: honor untuk Pelaksana Kegiatan Penelitian, honor penyuluh non PNS, Honor Tim Pelaksana Kegiatan (pengarah, penanggung jawab, koordinator, ketua, sekretaris, anggota dan staf sekretariat);
Honorarium Output Kegiatan merupakan honor yang dibayarkan atas pelaksanaan kegiatan yang insidentil dan dapat dibayarkan tidak terus menerus dalam satu tahun. Honor output kegiatan mencakup honor tim pelaksana kegiatan (pengarah, penanggung jawab, koordinator, ketua, sekretaris, anggota, dan staf sekretariat);
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan adalah honor yang diberikan kepada seseorang yang berdasarkan Surat Keputusan Presiden/Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Eselon I/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu;
Honor output kegiatan juga dapat meliputi honor petugas, honor pengajar Instruktur Nasional (Innas), honor pengajar Instruktur Daerah (Inda) dan honor pengajar petugas, dll.
Catatan Penting :
Untuk tim yang keanggotaannya berasal dari lintas eselon I dalam 1 (satu) kementerian negara/lembaga, jumlah orang dalam tim tersebut dibatasi paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, sedangkan untuk tim yang keanggotaannya berasal dari lintas kementerian negara/lembaga dapat lebih dari 25 (dua puluh lima) orang dengan tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Honorarium tim pelaksana kegiatan yang melibatkan instansi lain dapat dibayarkan jika pada bulan tersebut terdapat keterlibatan atau koordinasi. Apabila pada bulan tertentu tidak terdapat keterlibatan atau koordinasi dengan instansi atau kementerian/lembaga lain, maka honorarium tim pelaksana kegiatan pada bulan tersebut tidak dapat dibayarkan;
Dalam satu tahun anggaran, jumlah honorarium tim pelaksana kegiatan mengikuti klasifikasi peraturan (SBM) yang berlaku. Contoh saat ini BPS berada di klasifikasi II yang pembayarannya maksimal 2 (dua) honor tim dalam 1 (satu) bulan;
Jumlah tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan secara akumulatif yang dapat diterima honorariumnya baik yang berasal dari DIPA Kementerian/Lembaga yang bersangkutan maupun dari DIPA Kementerian/Lembaga lainnya adalah maksimal 2 (dua) honor tim dalam 1 (satu) bulan;
Honor pengajar Innas/pengajar Inda/pengajar petugas dibayarkan sesuai dengan satuan yang tercantum pada Pedoman Satuan Biaya Kegiatan Statistik (SBKS) yang berlaku;
Honor petugas mitra non PNS/PNS non BPS dibayarkan dengan satuan O-B (Orang-Bulan) yang tercantum pada Pedoman Satuan Biaya Kegiatan Statistik yang berlaku. Pembayaran honor petugas mitra non PNS yang menggunakan satuan O-B harus memperhatikan batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sesuai aturan yang berlaku. Jika besaran honor dalam sebulan tidak melebihi PTKP, maka tidak dikenakan pajak;
Honor petugas yang berasal dari organik/non organik dapat dibayarkan jika item honor tersebut sudah terdapat di Harga Kegiatan Statistik (HKS);
Pembayaran dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) dengan memperhatikan klausul pada perjanjian kerja masing-masing kegiatan sensus/survei;
Jika kondisi urgent dan tidak memungkinkan untuk dibayarkan secara transfer bank, maka dapat merujuk ke Perka BPS Pembayaran non tunai dan jika dibutuhkan dapat dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya;
Satuan Harga Kegiatan Umum BPS adalah satuan biaya berupa honorarium yang dapat digunakan untuk membayar kegiatan statistik yang bersifat umum di BPS. Satuan Harga Kegiatan Khusus BPS adalah satuan biaya berupa honorarium yang dapat digunakan untuk membayar petugas pendataan, petugas pemeriksaan dan petugas pengolahan kegiatan statistik yang bersifat spesifik kegiatan tertentu di BPS. Satuan harga sebagaimana dimaksud merupakan perkiraan yang dapat digunakan sebagai dasar penentuan beban kerja dan total honor dalam satu bulan. Total dalam satu bulan merujuk pada Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML) yang disetujui oleh Menteri
Kelengkapan pembayaran honor tim:
1) Kerangka Acuan Kegiatan yang diajukan oleh Penanggung Jawab kegiatan dan diketahui oleh PPK;
2) Form Permintaan (dari Penanggung Jawab Kegiatan kepada PPK) (dari aplikasi BOS);
3) SK KPA/SK KBPS yang mencakup tugas dan fungsi, besaran rate, dan kedudukan dalam Pokja sesuai dengan ketetapan SBM;
4) Laporan tim/output pekerjaan;
5) Daftar rekap kuitansi /kuitansi (dari aplikasi BOS);dan
6) SSP PPh Pasal 21 (disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang berlaku).
Kelengkapan pembayaran :
Kerangka Acuan Kegiatan yang diajukan oleh Penanggung Jawab kegiatan dan diketahui oleh PPK;
Form Permintaan (dari Penanggung Jawab Kegiatan kepada PPK)(dari aplikasi BOS);
SK KPA yang mencakup nama, tugas dan fungsi serta besaran rate yang sesuai dengan ketetapan Standar Biaya Kegiatan Statistik (SBKS);
Jadwal kegiatan (mengikuti jadwal pada pedoman penyelenggaraan pelatihan, 1 jamlat = 45 menit);
Daftar hadir (panitia, pengajar, dan peserta);
Daftar rekap kuitansi /kuitansi (dari aplikasi BOS);
Laporan pengajar Innas/pengajar Inda/pengajar petugas); dan
SSP PPh Pasal 21 (disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang berlaku).
Kelengkapan pembayaran:
Kerangka Acuan Kegiatan yang diajukan oleh Penanggung Jawab kegiatan dan diketahui oleh PPK;
Form Permintaan (dari Penanggung Jawab Kegiatan kepada PPK)(dari aplikasi BOS);
SK KPA yang mencakup nama, tugas dan fungsi serta besaran rate yang sesuai dengan ketetapan Standar Biaya Kegiatan Statistik (SBKS);
Surat kontrak/surat perjanjian kerja;
Daftar rekap kuitansi /kuitansi (dari aplikasi BOS);
Bukti Prestasi Pekerjaan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) dan/atau Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang (BAST) sesuai dengan perjanjian kerja; dan
SSP PPh Pasal 21 (disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang berlaku).
Kelengkapan pembayaran :
Kerangka Acuan Kegiatan yang diajukan oleh Penanggung Jawab kegiatan dan diketahui oleh PPK;
Form Permintaan (dari Penanggung Jawab Kegiatan kepada PPK)(dari aplikasi BOS);
SK KPA yang mencakup nama, tugas dan fungsi serta besaran rate yang sesuai dengan ketetapan Standar Biaya Kegiatan Statistik (SBKS);
Daftar rekap kuitansi /kuitansi (dari aplikasi BOS); dan
SSP PPh Pasal 21 (disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang berlaku).