Pengertian :
Honorarium terkait jasa profesi diberikan kepada narasumber (pegawai negeri/non pegawai negeri) yang memberikan informasi atau pengetahuan kepada pegawai negeri lainnya/masyarakat. Honor terkait jasa profesi juga diberikan kepada moderator;
Honorarium narasumber adalah honor yang diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/pengetahuan/kemampuan dalam kegiatan seminar/Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/Workshop/Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan secara langsung (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live bukan rekaman/hasil tapping, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak termasuk untuk kegiatan diklat/pelatihan;
Honorarium narasumber pakar adalah satuan biaya honorarium narasumber pakar/praktisi/profesional merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan honorarium narasumber pakar/praktisi/profesional dari luar lingkup kementerian negara/lembaga penyelenggara yang mempunyai keahlian/profesionalisme dalam ilmu/bidang tertentu dalam kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/ Diseminasi/Workshop/ Sarasehan/Simposium/Diklat/Lokakarya/ Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang diselenggarakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilaksanakan secara langsung (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping;
Honorarium moderator adalah honor yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan Seminar/Rapat/ Sosialisasi/ Diseminasi/Bimbingan Teknis/Workshop/Sarasehan/Simposium/ Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan secara langsung (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live bukan rekaman/hasil tapping baik di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak termasuk untuk kegiatan diklat/pelatihan.
Catatan Penting :
Honorarium Narasumber terdiri dari :
a) Honorarium untuk ASN/Prajurit TNI/Anggota POLRI;
b) Honorarium untuk Pakar/Praktisi/Profesional yang berasal dari luar lingkup kementerian negara/lembaga penyelenggara;
Satuan jam yang digunakan dalam pemberian honor narasumber adalah 60 (enam puluh) menit baik dilakukan secara panel maupun individual;
Narasumber dan moderator berasal dari:
a) Luar kementerian negara/lembaga penyelenggara atau dari perguruan tinggi di luar satuan kerja penyelenggara;
b) Dosen yang berasal dari perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama, di luar satker penyelenggara;
Honorarium narasumber dan moderator hanya dapat diberikan oleh satuan kerja penyelenggara;
Honorarium Narasumber tidak dapat dibayarkan untuk kegiatan diklat/pelatihan;
Narasumber untuk setiap materi pada kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya diatur sebagai berikut:
a) Narasumber setingkat pejabat eselon I dan pejabat eselon II dapat membawa maksimal 2 (dua) orang pendamping sebagai narasumber;
b) Narasumber setingkat pejabat eselon III dapat membawa maksimal 1(satu) orang pendamping sebagai narasumber; atau
c) Narasumber setingkat pejabat eselon IV kebawah tanpa pendamping.
Kelengkapan Tagihan Pembayaran :
Kerangka Acuan Kegiatan yang diajukan oleh Penanggungjawab kegiatan dan diketahui oleh PPK;
Form Permintaan (dari Penanggung Jawab Kegiatan kepada PPK) (dari aplikasi BOS);
SK KPA tentang belanja jasa profesi yang berisi nama moderator, golongan, dan rate;
Undangan moderator;
Undangan peserta;
Jadwal kegiatan sesuai panduan penyelenggaraan;
Daftar hadir moderator;
CV (Curriculum Vitae);
Kuitansi (dari aplikasi BOS);
Salinan/fotokopi NPWP dan nomor rekening (jika diperlukan); dan
SSP PPh Pasal 21(disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang berlaku).
honor narasumber menteri/pejabar setara menteri/pejabat negara lainnya/ yang disetarakan
honor narasumber eselon i/ yang disetarakan
honor narasumber eselon ii/ yang disetarakan
honor narasumber eselon iii ke bawah / yang disetarakan
Honor Narasumber Profesional/Pakar/Praktisi dalam rangka Focus Group Discussion Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 dengan Komite IV DPD RI
Honor Narasumber Pejabat Eselon I/yang disetarakan dalam rangka Focus Group Discussion Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 dengan Komite IV DPD RI
Honor Narasumber Pejabat Eselon III/yang disetarakan dalam rangka Focus Group Discussion Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 dengan Komite IV DPD RI
Honor Narasumber Profesional/Pakar/Praktisi dalam rangka Focus Group Discussion Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 dengan Komisi X DPR RI
Honor Narasumber Pejabat Eselon I/yang disetarakan dalam rangka Focus Group Discussion Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 dengan Komisi X DPR RI
Honor Narasumber Pejabat Eselon III/yang disetarakan dalam rangka Focus Group Discussion Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 dengan Komisi X DPR RI
Kelengkapan Tagihan Pembayaran :
Kerangka Acuan Kegiatan yang diajukan oleh Penanggungjawab kegiatan dan diketahui oleh PPK;
Form Permintaan (dari Penanggung Jawab Kegiatan kepada PPK) (dari aplikasi BOS);
SK KPA tentang belanja jasa profesi yang berisi nama narasumber, golongan, dan rate;
Undangan narasumber;
Undangan peserta;
Jadwal kegiatan sesuai panduan penyelenggaraan;
Daftar hadir narasumber;
CV (Curriculum Vitae);
Bahan paparan narasumber/notulis ;
Kuitansi (dari aplikasi BOS);
Salinan/fotokopi NPWP dan nomor rekening (jika diperlukan); dan
SSP PPh Pasal 21(disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang berlaku).