Jasa lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
Catatan Penting :
1. Digunakan untuk pembayaran jasa yang tidak bisa ditampung pada kelompok akun 52211, 52212, 52213, 52214, dan 52215;
2. Contoh dari jasa lainnya adalah jasa Event Organizer (EO), sosialisasi melalui media, penayangan iklan, publisitas off air, pengadaan call center, dan jenis jasa lainnya.
Kelengkapan Tagihan Pembayaran :
Kerangka Acuan Kegiatan yang diajukan oleh Penanggung Jawab kegiatan dan diketahui oleh PPK;
Form Permintaan (dari Penanggung Jawab Kegiatan kepada PPK)(dari aplikasi BOS);
Komitmen dalam bentuk kontrak dapat berupa:
a. Bukti Pembelian/Pembayaran (nilai pengadaan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah));
b. Kuitansi (nilai pengadaan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah));
c. Surat Perintah Kerja (nilai pengadaan bernilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00);
d. Surat Perjanjian (nilai pengadaan di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau
e. Surat/Bukti Pesanan (Jika menggunakan E-Purchasing).
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah;
Bukti Prestasi Pekerjaan dapat berbentuk:
a. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang;
c. Berita Acara Pembayaran;
d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan; dan/atau
e. Bukti Penyelesaian Pekerjaan lainnya.
Bukti prestasi pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Laporan pelaksanaan kegiatan disertai dokumentasi kegiatan;
Faktur Pajak;
SSP PPN dikenakan atas Pengusaha Kena Pajak (PKP), untuk transaksi diatas 2 juta rupiah; dan/atau
SSP PPh 23 sebesar 2% dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PPh 23 dikenakan tanpa minimal pembelian;
b. NPWP yang digunakan adalah NPWP rekanan. Jika rekanan tidak memiliki NPWP usaha, maka menggunakan NIK pemilik usaha dengan tarif PPh 21 sebesar 50% x 5% dari nilai tagihan.
Kelengkapan Tagihan Pembayaran :
1. Kerangka Acuan Kegiatan yang diajukan oleh Penanggung Jawab kegiatan dan diketahui oleh PPK;
2. Form Permintaan (dari Penanggung Jawab Kegiatan kepada PPK) (dari aplikasi BOS);
3. Undangan dan daftar Hadir (untuk kegiatan berupa penyelenggaraan sosialisasi);
4. Komitmen dalam bentuk kontrak dapat berupa:
a. Bukti Pembelian/Pembayaran (nilai pengadaan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah));
b. Kuitansi (nilai pengadaan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah));
c. Surat Perintah Kerja (nilai pengadaan bernilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00);
d. Surat Perjanjian (nilai pengadaan di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau
e. Surat/Bukti Pesanan (Jika menggunakan E-Purchasing).
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah;
5. Bukti Prestasi Pekerjaan dapat berbentuk:
a. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang;
c. Berita Acara Pembayaran;
d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan; dan/atau
e. Bukti Penyelesaian Pekerjaan lainnya.
Bukti prestasi pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah;
6. Laporan pelaksanaan kegiatan disertai dokumentasi kegiatan;
7. Faktur Pajak;
8. SSP PPN dikenakan atas Pengusaha Kena Pajak (PKP), untuk transaksi diatas 2 juta rupiah; dan/atau
9. SSP PPh 23 sebesar 2% dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PPh 23 dikenakan tanpa minimal pembelian;
b. NPWP yang digunakan adalah NPWP rekanan. Jika rekanan tidak memiliki NPWP usaha, maka menggunakan NIK pemilik usaha dengan tarif PPh 21 sebesar 50% x 5% dari nilai tagihan.