Pengertian
Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan bentuk dan jenisnya, barang konsumsi merupakan salah satu barang persediaan;
Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi digunakan untuk mencatat belanja yang direncanakan pengadaannya secara kontinu atau berkelanjutan, tidak habis dalam sekali kegiatan, dan disimpan dalam gudang penyimpanan seperti ATK, bahan cetakan, buku-buku peraturan, dan lain-lain.
Catatan Penting
Barang yang dihasilkan dari realisasi belanja barang persediaan konsumsi diakui sebagai barang persediaan dan diinput dalam aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) modul Persediaan;
Barang persediaan yang dihasilkan dari realisasi belanja barang persediaan dicatat pada laporan keuangan berdasarkan hasil opname fisik yang dituangkan dalam Berita Acara Opname Fisik;
Opname fisik dilaksanakan setiap periode pelaporan keuangan yaitu semesteran dan tahunan;
Transaksi transfer, reklasifikasi, dan koreksi nilai maupun jumlah dimungkinkan terjadi pada proses keluar masuk persediaan pada pengelolaan persediaan satker terkait. Pencatatan atas transaksi-transaksi tersebut dilakukan pada aplikasi SAKTI modul Persediaan;
Barang-barang persediaan yang diperoleh menggunakan belanja non persediaan (seperti belanja bahan) dicatat dan diakui sebagai persediaan pada aplikasi SAKTI modul Persediaan;
Barang-barang yang berupa perlengkapan kegiatan yang bersifat pakai habis, buku-buku hasil penggandaan/pencetakan yang perolehannya menggunakan belanja non persediaan (seperti belanja bahan) dan pada akhir periode pelaporan terdapat sisa dan disimpan digudang, maka dicatat dan diakui sebagai persediaan pada aplikasi SAKTI modul Persediaan;
Perlakuan ketika akun belanja non barang persediaan konsumsi menghasilkan barang persediaan adalah:
a. revisi DIPA/POK dan dokumen sumber belanja dengan pertimbangan
1) waktu untuk melakukan revisi masih memungkinkan;
2) ketersediaan pagu/anggaran yang akan dilakukan revisi; atau
b. melakukan penyesuaian sebagaimana diatur pada bab Perlakuan Akuntansi.
Pencetakan Buku Pedoman SE2026
Pencetakan Kuesioner PAPI
pencetakan kuesioner papi di Kab/Kota
pencetakan kuesioner papi di Provinsi
Pencetakan Laporan Kabupaten Kota
Pencetakan laporan Pencetakan Laporan Kabupaten Kota
Pencetakan laporan Pencetakan Laporan Provinsi
Pencetakan Laporan Provinsi
Pencetakan Sticker
pengadaan atk
pengadaan atk kab/kota
pengadaan atk prov
pengadaan atk provinsi
Pengadaan atk, kertas, dan bahan cetak Kab/Kot
Pengadaan atk, kertas, dan bahan cetak Prov
pengadaan buku pedoman matching
pengadaan buku pedoman pencacah
pengadaan buku pedoman pengawas/pemeriksa
pengadaan computer supplies kab/kota
pengadaan computer supplies provinsi
Pengadaan komp supplies Prov
pengadaan komputer supplies
pengadaan komputer supplies kab/kota
pengadaan komputer supplies prov
pengadaan laporan PES Kab/Kota
pengadaan laporan PES provinsi
Pengadaan Nametag
pengadaan perlengkapan pameran promosi produk statistik SE2026 (provinsi)
pengadaan perlengkapan petugas pameran promosi produk statistik SE2026 (provinsi)
pengadaan perlengkapan promosi produk statistik SE2026 (kab/kot)
pengadaan perlengkapan promosi produk statistik SE2026 (provinsi)
Pengadaan Rompi
Pengadaan Spidol
Perlengkapan pelatihan matching PES SE2026
Perlengkapan pelatihan petugas PES SE2026
Kelengkapan Tagihan Pembayaran
Kerangka Acuan Kegiatan yang diajukan oleh Penanggung Jawab kegiatan dan diketahui oleh PPK;
Form Permintaan (dari Penanggung Jawab Kegiatan kepada PPK) (dari aplikasi BOS);
Komitmen dalam bentuk kontrak dapat berupa:
a. Bukti Pembelian/Pembayaran (nilai pengadaan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah));
b. Kuitansi (nilai pengadaan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
c. Surat Perintah Kerja (nilai pengadaan bernilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah));
d. Surat Perjanjian (nilai pengadaan di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)); dan/atau
e. Surat/Bukti Pesanan (jika menggunakan E-Purchasing).
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah;
Bukti Prestasi Pekerjaan dapat berbentuk:
a. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang;
c. Berita Acara Pembayaran;
d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan; dan/atau
e. Bukti Penyelesaian Pekerjaan lainnya.
Bukti prestasi pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Faktur pajak;
SSP PPN sesuai aturan yang berlaku (dikenakan atas Pengusaha Kena Pajak (PKP), untuk transaksi diatas Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)); dan
Surat Setoran Pajak (SSP) PPh 22 sebesar 1,5% dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PPh 22 dikenakan untuk pengadaan/pembelian diatas 2 juta;
b. PPh 22 dikecualikan untuk:
a) Pembayaran menggunakan kartu kredit pemerintah (KKP);
b) BBM, Benda Pos, Air, Telepon dan Listrik;
c. NPWP yang digunakan adalah NPWP rekanan. Jika rekanan tidak memiliki NPWP, maka menggunakan NIK pemilik usaha