Kelengkapan Tagihan Pembayaran
Kerangka Acuan Kegiatan yang diajukan oleh Penanggung Jawab kegiatan dan diketahui oleh PPK;
Form Permintaan (dari Penanggung Jawab Kegiatan kepada PPK) (dari aplikasi BOS);
Komitmen dalam bentuk kontrak dapat berupa:
a. Bukti Pembelian/Pembayaran (nilai pengadaan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
b. Kuitansi (nilai pengadaan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
c. Surat Perintah Kerja (nilai pengadaan bernilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
d. Surat Perjanjian (nilai pengadaan di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau
e. Surat/Bukti Pesanan (Jika menggunakan E-Purchasing);
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah;
Bukti Prestasi Pekerjaan dapat berupa:
a. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang;
c. Berita Acara Pembayaran;
d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan; dan/atau;
e. Bukti Penyelesaian Pekerjaan lainnya.
Bukti prestasi pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Fotokopi NPWP dan fotokopi rekening koran (jika diperlukan);
Invoice;
Fotocopy SIM/KTP dan STNK (untuk sewa kendaraan perorangan);
Faktur Pajak;
SSP PPN sesuai aturan yang berlaku dikenakan atas Pengusaha Kena Pajak (PKP), untuk transaksi diatas 2 juta rupiah;
SSP PPh Pasal 4 ayat 2 Final sebesar 10% untuk sewa bangunan/ruangan selain hotel atau penginapan; dan
SSP PPh pasal 23 sebesar 2% dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PPh 23 dikenakan tanpa minimal pembelian;
b. NPWP yang digunakan adalah NPWP rekanan. Jika rekanan tidak memiliki NPWP usaha, maka menggunakan NIK pemilik usaha dengan tarif PPh 21 sebesar 50% x 5% dari nilai tagihan.
Kelengkapan Tagihan Pembayaran
Kerangka Acuan Kegiatan yang diajukan oleh Penanggung Jawab kegiatan dan diketahui oleh PPK;
Form Permintaan (dari Penanggung Jawab Kegiatan kepada PPK) (dari aplikasi BOS);
Komitmen dalam bentuk kontrak dapat berupa:
a. Bukti Pembelian/Pembayaran (nilai pengadaan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
b. Kuitansi (nilai pengadaan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
c. Surat Perintah Kerja (nilai pengadaan bernilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
d. Surat Perjanjian (nilai pengadaan di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau
e. Surat/Bukti Pesanan (Jika menggunakan E-Purchasing);
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah;
Bukti Prestasi Pekerjaan dapat berupa:
a. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang;
c. Berita Acara Pembayaran;
d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan; dan/atau;
e. Bukti Penyelesaian Pekerjaan lainnya.
Bukti prestasi pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah;
5. Fotokopi NPWP dan fotokopi rekening koran (jika diperlukan);
6. Invoice;
7. Fotocopy SIM/KTP dan STNK (untuk sewa kendaraan perorangan);
8. Faktur Pajak;
9. SSP PPN sesuai aturan yang berlaku dikenakan atas Pengusaha Kena Pajak (PKP), untuk transaksi diatas 2 juta rupiah;
10. SSP PPh Pasal 4 ayat 2 Final sebesar 10% untuk sewa bangunan/ruangan selain hotel atau penginapan; dan
11. SSP PPh pasal 23 sebesar 2% dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PPh 23 dikenakan tanpa minimal pembelian;
b. NPWP yang digunakan adalah NPWP rekanan. Jika rekanan tidak memiliki NPWP usaha, maka menggunakan NIK pemilik usaha dengan tarif PPh 21 sebesar 50% x 5% dari nilai tagihan.