Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota kegiatan Sensus Ekonomi 2026 dapat berupa :
Tarskforce CAWI BPS Pusat
Perjalanan Pengawasan bps kab/kota ke kecamatan (Transport Kabupaten ke Kecamatan )
Perjalanan pengawasan kegiatan oleh BPS Kab/kota
Perjalanan pengawasan lapangan register usaha kabupaten/kota ke kecamatan
Perjalanan Pengecekan Perubahan Satuan Lingkungan Setempat SE2026 Kabupaten ke Kecamatan
perjalanan petugas pelatihan pengolahan
Perjalanan rekonsiliasi lapangan
Role playing pelatihan petugas
Task force pendataan lengkap dan CAWI BPS
Transpor petugas pelatihan matching
Transport Daerah Sulit
transport lokal sbr kab/kota
Transport penunjuk jalan
Transport Pertemuan Petugas
Pengertian :
Perjalanan Dinas Dalam Kota sampai dengan 8 (delapan) Jam adalah Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Pihak Lain dilaksanakan di dalam Kota yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam sesuai dengan perintah atasan Pelaksana perjalanan dinas yang tertuang dalam Surat Tugas;
Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, dalam kota dimaksud meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
Catatan Penting :
Biaya transpor dalam Kota sampai dengan 8 (delapan) jam diberikan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan;
Biaya transpor dapat dibayarkan secara lumpsum sesuai standar biaya yang berlaku atau berdasarkan SK KPA masing-masing daerah dan diberikan sesuai jumlah hari riil pelaksanaan Perjalanan Dinas;
Penugasan yang dilaksanakan lebih dari satu tujuan pelaksanaan perjalanan dinas dan merupakan satu kesatuan penugasan hanya diberikan sebesar 1 (satu) kali biaya transpor dalam kota;
Surat Tugas diterbitkan oleh atasan langsung;
Perjalanan Dinas Jabatan di dalam kota yang dilaksanakan sampai dengan 8 jam dapat dilakukan tanpa penerbitan SPD;
Pembebanan terhadap biaya Perjalanan Dinas Jabatan di dalam Kota yang dilaksanakan sampai dengan 8 jam dicantumkan oleh PPK dalam Surat Tugas Pelaksana SPD;
Pelaksana SPD perjalanan dinas dalam kota sampai dengan 8 jam tetap mendapatkan Uang Makan selama terdapat catatan kehadiran di kantor;
Untuk kegiatan dalam kabupaten/kota yang memerlukan biaya melebihi satuan biaya yang ditetapkan termasuk moda transportasi udara dan/atau air dapat menggunakan harga pasar dan untuk pelaksanaan dapat diberikan sesuai biaya riil.
Kelengkapan Tagihan Pembayaran :
Form Permintaan (dari Penanggung Jawab Kegiatan kepada PPK)(dari aplikasi BOS);
Surat Tugas;
Visum yang ditandatangani oleh pejabat di tempat pelaksanaan atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan.
Penandatangan Visum adalah pejabat yang ditunjuk/berwenang/PLT/PLH (BPS setempat /instansi yang mengundang/tempat kegiatan). Diutamakan dilengkapi dengan cap dan diwajibkan terdapat nama serta jabatan;
Kwitansi Transpor/Daftar Biaya Transport lokal(dari aplikasi BOS);
Daftar Pengeluaran riil untuk transpor yang tidak ada tanda bukti (selain lumpsum);
Surat pernyataan tidak menggunakan kendaraan dinas (kecuali pihak lain*) untuk pembayaran transpor yang bersifat lumpsum;
*Pihak lain adalah pihak selain pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara/ prajurit TNI/ anggota POLRI;
Laporan Perjalanan Dinas dan dokumentasi kegiatan
Pengertian :
Perjalanan Dinas Dalam Kota lebih dari 8 (delapan) Jam adalah Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Pihak Lain dilaksanakan di dalam Kota yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam sesuai dengan perintah atasan Pelaksana perjalanan dinas yang tertuang dalam Surat Tugas;
Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta dalam kota dimaksud meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
Catatan Penting :
Uang harian dapat dibayarkan secara lumpsum sesuai standar biaya yang berlaku;
Biaya transpor dalam Kota lebih dari 8 (delapan) jam diberikan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan;
Dalam hal biaya transpor melebihi biaya transpor dalam kota sebagaimana diatur dalam SBM, maka Pelaksana SPD dapat diberikan biaya transpor sesuai bukti riil dapat dipertanggung jawabkan;
Apabila diperlukan dapat diberikan biaya menginap di hotel atau tempat menginap lainnya, sesuai bukti riil dengan batas tertinggi sebagaimana diatur dalam SBM;
Biaya menginap ini tidak dapat diberikan untuk perjalanan dinas yang dilaksanakan pergi dan pulang pada hari yang sama. Kecuali untuk perjalanan dinas lebih dari 8 jam pada kondisi tertentu yang urgent dan tidak dapat dihindari pelaksana SPD harus menginap dapat dibayarkan jika melampirkan tanda bukti at cost;
Penugasan yang dilaksanakan lebih dari satu tujuan pelaksanaan perjalanan dinas dan merupakan satu kesatuan penugasan hanya diberikan sebesar 1 (satu) kali biaya transpor dalam kota;
Untuk kegiatan dalam kabupaten/kota yang memerlukan biaya melebihi satuan biaya yang ditetapkan termasuk moda transportasi udara dan/atau air dapat menggunakan harga pasar dan untuk pelaksanaan dapat diberikan sesuai biaya riil.
Kelengkapan Tagihan Pembayaran :
Form Permintaan (dari Penanggung Jawab Kegiatan kepada PPK)(dari aplikasi BOS);
Surat Tugas;
SPD dan visum yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas biasa atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas biasa;
Penandatangan Visum SPD adalah pejabat yang ditunjuk/berwenang/PLT/PLH (BPS setempat /instansi yang mengundang/tempat kegiatan). Diutamakan dilengkapi dengan cap dan diwajibkan terdapat nama serta jabatan;
Kuitansi transpor (dari aplikasi BOS);
Daftar Pengeluaran riil untuk transpor yang tidak ada tanda bukti (selain lumpsum);
Rincian Biaya Perjalanan Dinas (dari aplikasi BOS);
Jadwal Kegiatan (lebih dari 8 jam) atau dokumen pendukung lainnya;
Surat pernyataan tidak menggunakan kendaraan dinas (kecuali pihak lain*).
*Pihak lain adalah pihak selain pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara/prajurit TNI/anggota POLRI;
Laporan Perjalanan Dinas dan Dokumentasi Kegiatan.