Pengertian :
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014, Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
Catatan Penting :
1. Belanja Jasa Asuransi yang dimaksud dalam buku pedoman ini adalah belanja jasa asuransi untuk petugas mitra pada kegiatan sensus/survei yang dilakukan oleh BPS;
2. Pengadaan jasa asuransi dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menggunakan jaminan berupa komitmen penyedia barang/jasa; dan
3. Pengadaan jasa asuransi dengan nilai lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menggunakan jaminan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa (SPKPBJ).
Kelengkapan Tagihan Pembayaran :
1. Kerangka Acuan Kegiatan yang diajukan oleh Penanggungjawab kegiatan dan diketahui oleh PPK;
2. Form Permintaan (dari Penanggung Jawab Kegiatan kepada PPK) (dari aplikasi BOS);
3. Komitmen dalam bentuk kontrak dapat berupa:
a. Bukti Pembelian/Pembayaran (nilai pengadaan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah));
b. Kuitansi (nilai pengadaan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah));
c. Surat Perintah Kerja (nilai pengadaan bernilai di atas Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah));
d. Surat Perjanjian (nilai pengadaan di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau
e. Surat/Bukti Pesanan (Jika menggunakan E-Purchasing).
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah;
4. Premi sesuai peserta;
5. Polis asuransi; dan
6. kartu tanda kepesertaan atau sertifikat kepesertaan asuransi. Tanggal sertifikat harus sesuai dengan tanggal mulai penugasan.
Pengertian
Jasa Pengiriman/Ekspedisi adalah layanan pengangkutan dan pengiriman paket, dokumen, atau barang dari satu lokasi ke lokasi lain.
Catatan Penting
Akun 521219 hanya digunakan untuk pengiriman yang menggunakan jasa selain Kantor Pos (Pengiriman surat dinas Pos Pusat 521114).
Kelengkapan Tagihan Pembayaran
KAK Kegiatan yang diajukan oleh Penanggung Jawab kegiatan dan diketahui oleh PPK;
Form Permintaan (dari Penanggung Jawab Kegiatan kepada PPK) (dari aplikasi BOS);
Invoice/Resi pengiriman/Surat Tanda Terima Barang (STT) (opsional);
Komitmen dalam bentuk kontrak dapat berupa:
a. Bukti Pembelian/Pembayaran (nilai pengadaan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah));
b. Kuitansi (nilai pengadaan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah));
c. Surat Perintah Kerja (nilai pengadaan bernilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah));
d. Surat Perjanjian (nilai pengadaan di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)); dan/atau
e. Surat/Bukti Pesanan (Jika menggunakan E-Purchasing);
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah;
Bukti Prestasi Pekerjaan dapat berbentuk:
a. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang;
c. Berita Acara Pembayaran;
d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, dan/atau
e. Bukti Penyelesaian Pekerjaan lainnya.
Bukti prestasi pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Fotokopi NPWP dan rekening koran (jika perlukan);
Faktur Pajak;
SSP PPN Pengiriman sebesar 1,1%; dan/atau
SSP PPh 23 sebesar 2% dengan ketentuan sebagai berikut:
PPh 23 dikenakan tanpa minimal pembelian;
NPWP yang digunakan adalah NPWP rekanan. Jika rekanan tidak memiliki NPWP usaha, maka menggunakan NIK pemilik usaha dengan tarif PPh 21 sebesar 50% x 5% dari nilai tagihan.