Rencana Strategis (Renstra) adalah dokumen perencanaan yang memuat arah, kebijakan, program, dan kegiatan organisasi perangkat daerah. Dokumen Renstra merupakan dokumen pembangunan jangka waktu menengah atau 5 tahun.
Dokumen ini disusun berdasarkan visi, misi, serta tujuan organisasi, dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah terkait. Hal ini juga mencakup kegiatan yang perlu dilakukan oleh mitra OPD