Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 merupakan perubahan ketiga atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 yang mengatur hasil verifikasi, validasi, dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur (KKN) perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.Â
Program dan indikator program yang harus dirujuk oleh perangkat daerah
Kegiatan yang menjadi rujukan perangkat daerah
Sub kegiatan dan indikatornya yang harus dirujuk oleh perangkat daerah