Dalam rangka menjamin keselarasan perencanaan pembangunan daerah dengan kebijakan pembangunan nasional, serta untuk memastikan bahwa program dan kegiatan perangkat daerah berjalan secara terarah, terukur, dan akuntabel, penyusunan dokumen Rencana Strategis (RENSTRA) Perangkat Daerah wajib mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan terkait merujuk pada aturan berupa peraturan, keputusan, ataupun instruksi menteri serta dokumen RPJMD Kabupaten Kaur yang menjadi acuan rujukan dalam penyusunan dokumen Renstra.