Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan strategis pemerintah daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat visi, misi, arah kebijakan, serta program prioritas kepala daerah terpilih. RPJMD berfungsi sebagai acuan utama bagi seluruh perangkat daerah dalam merumuskan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, yang juga berlaku selama 5 tahun.
Dokumen RPJMD Kaur
Renstra disusun dengan mengacu langsung pada visi dan misi kepala daerah yang tercantum dalam RPJMD, serta memperhatikan tujuan, sasaran, indikator kinerja utama, dan arah kebijakan pembangunan daerah.
Dengan kata lain, RPJMD menjadi kerangka strategis dan normatif yang memastikan agar setiap dokumen Renstra perangkat daerah selaras dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah secara keseluruhan.
Merujuk pada dokumen RPJMD, perangkat daerah dapat menentukan isu strategis, tujuan dan sasaran, serta merumuskan program dan kegiatan prioritas yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.