Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) untuk periode 2025–2029.
Instruksi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan pembangunan daerah yang selaras dengan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih, serta mendukung arah kebijakan pembangunan nasional seperti RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029.
Panduan penyusunan dokumen Renstra
Tujuan dan indikator tujuan yang harus menjadi rujukan perangkat daerah
Program, outcome, dan indikator program yang harus dirujuk oleh perangkat daerah