Setiap karyawan baru mendapatkan akses internet. Tim HRD PT Trias Sentosa, Tbk mengajukan permohonan akses internet dengan persetujuan HR Manager ke departemen IT untuk karyawan baru. Memberikan fasilitas internet kepada karyawan alamat email dengan domain perusahaan & peralatan bekerja yang dibutuhkan karyawan. Penggunaan media di dalam perusahaan juga mengikuti aturan undang-undang yang berlaku.
Sebelum mengetahui apa saja undang-undang yang diterapkan, perlu mengetahui apa itu sosial media. Media sosial adalah sarana yang digunakan oleh orang-orang untuk berinteraksi satu sama lain dengan cara menciptakan, berbagi, serta bertukar informasi dan gagasan dalam sebuah jaringan komunitas virtual.
Dasar hukum yang mengatur bersosial media yaitu UU ITE (Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016) yaitu Undang-Undang yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.
Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik. Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
UU ITE, juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi.
Menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik.
Salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet
Sebagai upaya preventif cybercrime dalam penggunaan teknologi dan perkembangan teknologi.
Untuk memberikan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi yang ditetapkan dengan undang-undang.
Tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik bukan semata-mata sebagai tindak pidana umum, melainkan sebagai delik aduan. Adapun perbuatan yang dilarang UU ITE, yaitu:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Pidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pidana penjara paling lama 4 tahun dengan denda paling banyak Rp750.000.000,00(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Pidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Pidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Pidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pidana penjara paling lama 4 tahun dengan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Bagaimana Menggunakan Sosial Media dengan Bijak
Memiliki batasan waktu
Batasi waktu anda bersosial media sehingga tidak melupakan kegiatan lainnya yang lebih penting. Terlebih saat kita sedang pada saat jam kerja, Jadi, berikan jadwal untuk kamu menggunakan media sosial dan cobalah untuk mematuhinya.
Sesuaikan dengan Kebutuhan
Sesuaikan menggunakan internet dengan kebutuhan kita, jangan sampai berlebihan. Misalnya sebagai seorang pelajar, kita bisa menggunakan internet sebagai gudang buku dalam bentuk digital dan mendapatkan informasi mengenai ilmu pengetahuan yang lebih luas. Atau seorang pembisnis dimana internet menjadi wadah untuk berkomunikasi dan mempromosikan bisnisnya.
Melakukan kegiatan positif
Kunjungilah situs-situs yang memiliki konten bermanfaat yang memiliki kualitas dan terpercaya. Bergabunglah dengan forum-forum sesuai bidang favorit kamu dan lakukan interaksi serta bertukar ilmu. Dan tidak ada salahnya kita membagikan sesuatu yang kita ketahui untuk pengguna internet lainnya di dunia ini. pastikan berita yang kita bagikan bukanlah hal-hal buruk yang dapat merugikan orang lain.
Batasi Upload Data dan Informasi Pribadi dan Perusahaan
Live Location
Aktivitas pribadi
Dokumen pribadi Ex (KTP, SIM, KSK, etc)
Data perusahaan
Photo Mesin & Parameter