Landasan Hukum UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Safety Induction diwajibkan bagi setiap perusahaan. (Bab V tentang pembinaan pada pasal 9 ayat 1 dan 2)
Pada dasarnya, Pelatihan Safety Induction ini adalah memberikan orientasi secara umum mengenai aktifitas Tamu/Pekerja/Kontraktor terhadap aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja saat berkunjung/bekerja di lingkungan PT Trias Sentosa, Tbk.
Untuk mengkomunikasikan potensi bahaya yang ada dengan cara pengendalian bahaya yang sudah diterapkan, serta kemungkinan kecelakaan dan pencegahannya juga mengenai aspek keselamatan kesehatan kerja secara umum selama kunjungan/bekerja di lingkungan PT Trias Sentosa, Tbk.
Kebijakan K3/ Safety Policy
Berkomitmen untuk menciptakan dan memelihara operasi dan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi semua karyawan, kontraktor dan pengunjung di dalam lokasi perusahaan.
Karyawan, Kontraktor dan Pengunjung bertanggungjawab terhadap kesehatan dan keselamatan masing-masing dan diwajibkan untuk bekerja dengan aman.
Unit Produksi
BOPP-BOPET
Metalizer
Thermal
Coater
Laminator
skip
Equipments
crane (foto blm)
Pallet Mover
Roll Handling
Forklift
Roll Machine
Ketentuan Keselamatan Kerja bagi Pengunjung
Ikuti prokes (mencucui tangan, masker, jaga jarak/antrian)
Melakukan registrasi Pengunjung.
Tunjukkan kartu identitas ( KTP/SIM) dan gunakan selalu kartu pengunjung selama kunjungan.
Ikuti, pahami dan patuhi Safety Induction (Pedoman Keselamatan & Kesehatan Kerja)
Memakai APD dan atribut sesuai dengan ketentuan di area.
Semua Tamu wajib didampingi oleh staff PT Trias Sentosa, Tbk selama kunjungan
Patuhi rambu yang sudah terpasang
Kendaraan kontraktor/proyek wajib memasang tanda izin masuk perusahaan dg tanda yang sudah ditentukan
Ikuti jalur evakuasi bila mendengar bunyi alarm/tanda keadaan darurat dan berkumpul di Titik Kumpul / Meeting Assembly (Jangan Panik)
Potensi Gangguan Keselamatan Kerja
Tersengat listrik
Sign Tegangan tinggi, pembatasan area (panel, pagar), LOTO
Panas, Bising, Debu
Exhaust, Cover, Filter, Control room, APD Resiprator, ear plug
Tertabrak Forklift
Lewati jalur pendistrian/pejalan kaki, Zebra Cross, Sign jalur Forklift/truck
Tergores benda tajam
Sign bahaya tergores, SOP bekerja aman, APD Safatey glove
Kejatuhan benda (Crane)
Jalur pejalan kaki, Operator crane kompeten, APD Helm
Jatuh dari ketinggian
Tangga standard (ada pengagan tangan), APD Safety harness
Kebakaran
Memisahkan bahan mudah terbakar/flammable, tersedia Smoking area, Work Permit (Hot Work), APAR, Hydrnat, Fire Alarm, Damkar
Ruang Tertutup
Work Permit Ruang Terbatas, SOP bekerja aman, Sing ruag terbatas
Ledakan
Signed bejanan tekan, pembatasan area, sertifikasi & operator kompenten
Radiasi
Pembatasan area, petugas khusus, MCU
Bencana AlamÂ
Team Tanggap Darurat, Prosedur kondisi darurat, evakuasi drill
Terjepit
Lewati jalur pejalan kaki, Zebra Cross, Sign jalur Forklift/truck
Peraturan Keselamatan Area Kerja
Dilarang merokok, makan, minum dan meludah di area pabrik
Kenakan APD yang sesuai peruntukkannya
Pastikan Anda didampingi oleh Staff PT Trias Sentosa
Dilarang menyentuh mesin
Jagalah kebersihan area kerja
Gunakan area pejalan kaki dan Zebra Cross
Dilarang mengambil gambar, foto atau video
Berpeganglah pada anak tangga saat naik atau turun tangga
Ikutilah jalur evakuasi yang telah ditentukan saat keadaan darurat/alarm emergency berbunyi.
Tanda Tanda Bahaya di Area Kerja
Alat Pelindung Diri (APD)
Pelindung Kepala
Pelindung Mata
Pelindung Pernafasan
Pelindung Kaki
Rompi Khusus Tamu
Struktur Organisasi - Safety
Struktur Organisasi Tanggap Darurat Level 1
Struktur Organisasi Tanggap Darurat Level 2
Evacuation Procedure
1 Jangan panik ketika mendengar alarm evakuasi
2 Hentikan pekerjaan Anda pastikan aman alat kerjanya
3 Jangan membawa barang berat
4 Jangan berlari/ mendahului personil lainnya
5 Jangan naik lift/ jalur diluar jalur evakuasi
6 Berjalan cepat, lewat Jalur Evakuasi
7 Jika ada yang cedera informasikan ke Petugas P3K
8 Ikuti Petugas Evakuasi jika ada instruksi khusus demi keamanan Anda
9 Keluar melalui Emergency Exit
10 Berkumpul di Titik Kumpul/Assembly point dengan berbaris rapi sesuai Departemen
Evacuation Procedure - Gempa Bumi
1 Jangan Panik, jangan menyalakan Api :Â rokok atau menghidupkan listrik.
2 Segera Lakukan proses EVAKUASI : Berjalan cepat melalui jalur evakuasi menuju pintu EXIT terdekat dan segera keluar Gedung.
3 Setelah keluar Gedung segera berkumpul di Titik Kumpul / Assembly Point terdekat (Pastikan semua personil berkumpul)
4 Jika terjebak dalam gedung lindungi selalu bagian kepala dan posisikan tubuh untuk berlindung pada “Triangle of Life”.
5 Hubungi:Â Petugas P3K jika ada personil yang mengalami cedera, Petugas Evakuasi jika ada personil yang belum keluar.
Saat terjadi Kebakaran
1 Tetap tenang Jangan Panik
2 Matikan sumber Energi (Api, Gas, Bahan Bakar)
3 Ambil APAR terdekat untuk segera memadamkan Api awal
4 Berteriak Kebakaran
5 Jika kebekaran masih belum teratasi segera Tarik MCP (Manual Call Point terdekat)
6 Hubungi Team Safety, Security dan laporkan ke Atasan
7 Hindari asap dengan cara berjalan merangkak untuk keselamatan Anda
APAR (Alat Pemadam Kebakaran)
Jalur Evakuasi - Krian Plant
Titik Kumpul atau
Assembly Point & P3K - Krian Plant
Jalur Evakuasi - Waru Plant
Lokasi Lemari P3K - Waru Plant
Meeting Assembly/ Titik Kumpul
Sistem Proteksi Kebakaran (Hydrant APAR)
Krian Plant
Waru Plant
Fire Pump
Fire Truck
Water Tank
Sistem Proteksi KebakaranÂ
(Fire Alarm)
TTA
TTE
Panel
PC TSW
,Sensor, Strobo, MCP
Training APAR & Teori Api
(Fire Fighting)
SCBA – Self Contained Breathing Apparatus
Prosedur Pelaporan Kecelakaan Kerja