Kesadaran lingkungan menjadi kewajiban bagi seluruh warga negara dengan tujuan untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia. Lingkungan hidup diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah. Menurut Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan peri kehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Menurut Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
Kesadaran lingkungan hidup juga menjadi tanggung jawab bagi seluruh karyawan di PT Trias Sentosa, Tbk. Seperti yang telah disebutkan dalam UU No. 32 Tahun 2009, manusia dan perilakunya mempengaruhi alam itu sendiri, kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. PT Trias Sentosa, Tbk merupakan salah satu industri manufaktur yang bergerak dibidang plastik kemasan fleksibel, permasalahan sampah dan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) menjadi perhatian di PT. Trias Sentosa, Tbk. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Pengolaan sampah meliputi kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.
>Sampah
Jenis sampah yang dapat ditabung di bank sampah dikelompokkan menjadi:
Kertas, yang meliputi koran, majalah, kardus, dan dupleks
Plastik, yang meliputi plastik bening, botol plastik, dan plastik keras lainnya
Logam, yang meliputi besi, aluminium, dan timah.
Bank sampah dapat menerima sampah jenis lain dari penabung sepanjang mempunyai nilai ekonomi.
Pengurangan Sampah
Pembatasan timbulan sampah, tidak membeli barang yang tidak dibutuhkan.
Pendauran ulang sampah menjadi barang baru yang memiliki manfaat dan bisa digunakan kembali.
Pemanfaatan kembali sampah, menggunakan kembali barang-barang yang ada di sekeliling kita dengan semaksimal mungkin.
Penanganan Sampah
Kegiatan penanganan sampah meliputi:
Pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah
Pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu
Pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir
Pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah
Komposisi sampah terdiri dari sampah organik dan sampah anorganik. sampah anorganik terdiri dari sampah anorganik recyclable dan non-recyclable. Pendefinisian sampah anorganik recyclable adalah sampah yang memiliki nilai ekonomi bagi pemulung, seperti plastik, kertas, logam, dan kaca. Komposisi sampah anorganik yaitu kayu, ranting, tanaman jerami, daun.
Pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
>Limbah
Pengurangan Limbah B3 adalah kegiatan Penghasil Limbah B3 untuk mengurangi jumlah dan/ atau mengurangi sifat bahaya dan/atau racun dari Limbah B3 sebelum dihasilkan dari suatu usaha dan/atau kegiatan. Upaya pengurangan limbah B3.
Menggunakan lampu LED untuk pemakaian yang awet.
Barang elektronik yang rusak dapat di servis untuk digunakan kembali.
Menggunakan paving block untuk parkiran seluas 1030 m² yang terbuat dari sampah plastik sebanyak 924000 lembar atau 2060 Kg sampah plastik.
Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan penyimpanan limbah B3 yang dihasilkannya. Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya (PP Nomor 101 tahun 2014).
Fasilitas penyimpanan limbah B3 berupa tangki dan/atau kontainer.
Fasilitas penyimpanan limbah B3 berupa silo.
Fasilitas penyimpanan limbah B3 berupa waste pile.
Fasilitas penyimpanan limbah B3 berupa waste impoundment.
Pengumpulan Limbah
Pengumpulan limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3.
Pengangkutan Limbah
Pengangkutan limbah B3 adalah suatu kegiatan pemindahan limbah B3 dari penghasil dan/atau dari pengumpul dan/atau dari pemanfaat dan/atau dari pengolah dan/atau ke pengumpul dan/atau ke pemanfaat dan/atau ke pengolah dan/atau ke penimbun limbah B3.
Truk pengangkut limbah B3
Pemanfaatan Limbah
Pemanfaatan limbah B3 adalah suatu kegiatan perolehan kembali (recover) dan/atau penggunaan kembali (reuse) dan/atau daur ulang (recycle) yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang dapat digunakan dan harus juga aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
Reuse adalah penggunaan kembali limbah B3 dengan tujuan yang sama tanpa melalui proses tambahan secara kimia, fisika, biologi, dan/atau secara termal.
Reuse adalah penggunaan kembali limbah B3 dengan tujuan yang sama tanpa melalui proses tambahan secara kimia, fisika, biologi, dan/atau secara termal.
Recovery adalah perolehan kembali komponen-komponen yang bermanfaat dengan proses kimia, fisika, biologi, dan/ atau secara termal.
Pengolahan Limbah
Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 untuk menghilangkan dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau sifat racun.
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan dan pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penimbunan Limbah
Penimbunan limbah B3 adalah suatu kegiatan menempatkan limbah B3 pada suatu fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Pengelolaan sampah yang mengandung limbah B3 merupakan tanggung jawab pemerintah.
Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib mengajukan permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Penimbunan Limbah B3 paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak uji total konsentrasi zat pencemar Limbah B3 selesai dilakukan atau dapat menyerahkan kepada Penimbun Limbah B3.