UU tentang Jaminan Produk Halal disahkan oleh pemerintah pada 2019 untuk pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Sistem jaminan halal memiliki 11 kriteria yang mengacu pada HAS 23000
1) Kebijakan Halal
Kebijakan halal adalah Komitmen tertulis untuk menghasilkan produk halal secara konsisten, sesuai dengan proses bisnis perusahaan.
Kebijakan halal harus ditetapkan oleh manajemen puncak sebagai penanggung jawab paling atas di perusahaan. Kebijakan Halal setelah ditetapkan oleh manajemen puncak harus disosialisasikan kepada seluruh karyawannya di perusahaan bahkan ke supplier. Kebijakan Halal memang harus disosialisasikan agar mereka juga tahu bahwa PT Trias Sentosa, Tbk sudah menerapkan kebijakan Halal. Kebijakan Halal bisa disosialisasikan dengan penempelan poster atau banner, pelatihan, atau kirim Email. Bukti sosialisasi kebijakan halal ini juga harus dipelihara atau di simpan bisa berupa foto, video, dan daftar hadir. Kebijakan Halal pun juga bisa diintegrasikan dengan kebijakan sistem yang lain misalkan kebijakan mutu atau keamanan pangan.
2) Tim Manajemen Halal
Tim Manajemen Halal adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, implementasi, evaluasi dan perbaikan Sistem Jaminan Halal di perusahaan.
Perusahaan harus menetapkan tim manajemen halal dibuktikan dengan bukti tertulis dengan surat penetapannya. PT Trias Sentosa, Tbk sudah memiliki draftnya untuk Tim Manajemen Halal namun belum disahkan. Tim Manajemen Halal ini baiknya memang melibatkan seluruh bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis.
Tim Manajemen Halal itu harus karyawan tetap dan diutamakan seorang muslim karena Tim Manajemen Halal yang akan mengatur keberlangsungan sistem jaminan halal di perusahaan sehingga dia harus merupakan karyawan tetap di sana. Selanjutnya untuk tugas dan tanggung jawab Tim Manajemen Halal ini juga harus diuraikan dengan jelas.
Tim Manajemen Halal harus kompeten dalam menerapkan persyaratan sertifikasi Halal HAS 23.000. Kompeten ini harus didukung dengan pelatihan nantinya akan dievaluasi.
Manajemen Puncak harus menyediakan sumber daya yang diperlukan oleh Tim Manajemen Halal. Penyiapan sumberdaya manusia, penyiapan budget pelatihan Sistem Jaminan Halal, penyiapan fasilitas produksi bebas babi.
3) Pelatihan
Melakukan pelatihan harus ada prosedurnya dan harus meliputi HAS 23000 bisa juga ditambahkan materi lain yang disesuaikan dengan sasaran pelatihan. Pelatihan Halal menjadi persyaratan minimal dilakukan satu tahun sekali dan melibatkan seluruh karyawan yang terlibat dalam aktivitas kritis. Trainer juga harus lulus pelatihan atau pernah mengikuti pelatihan HAS 23000 atau memiliki sertifikat kompetensi terkait auditor halal atau penyelia halal, ini karena mereka yang akan memberikan materi kepada peserta sehingga pemateri harus kompeten atau sudah lulus dalam pelatihan HAS 23000. Setiap pelatihan itu harus dievaluasi. Evaluasi tersebut untuk menilai seberapa kompetensi peserta ketika menerima pelatihan yang diberikan. Bukti pelaksanaan pelatihan harus dipelihara seperti sertifikat pelatihan. Sertifikat Pelatihan harus disimpan karena akan ditunjukkan ketika audit.
4) Bahan
Kriteria bahan mengacu pada pada fatwa MUI terkait bahan yang halal ataupun haram digunakan:
Semua binatang yang hidup di laut/air adalah halal
Bulu, rambut, dan tanduk didapat drai bangkai binatang halal, fatwa mui yaitu haram tapi tidka najis jadi bisa digunakan sebagai bahan untuk produk luar.
Fatwa MUI terkait produk luar
produk luar ; produk yang digunakan diluar tidak untuk dikonsumsi langsung
bahan yang dapat digunakan untuk produk luar.
plasenta hewan halal
Bulu, rambut dan tanduk dari bangkai hewan halal, termasuk yang tidak disembelih secara syar’i haram untuk dikonsumsi tapi tidak najis.
Fatwa MUI terkait barang gunaan
Barang yang difungsikan sebagai perlengkapan atau perhiasan
Bulu, rambut dan tanduk dari bangkai hewan halal, termasuk yang tidak disembelih secara syar’i adalah barang yang bisa digunakan.
Kriteria Bahan:
Selain bahan baku dan bahan tambahan biasanya akan mengecek juga bahan penolongnya, bahan terdiri dari
Bahan baku & tambahan
Bahan yang menjadi komposisi dari produk tersebut dan yang digunakan dalam pembuatan produk tersebut.
Bahan penolong
Bahan yang digunakan untuk membantu produksi dan tidak menjadi bagian dari komposisi produk tersebut.
Menu konsinyasi
Kriteria bahan 1:
Bahan Positive List tidak perlu dokumen.
Bahan Kritis harus dilengkapi dokumen pendukung yang cukup, seperti sertifikat halal, diagram alih proses, dan MSDS.
Sertifikat Halal yang diakui MUI yaitu yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) yang disetujui oleh MUI untuk produk yang diproduksi di negara dimana lembaga sertifikasi halal tersebut berada. Perlu diperhatikan informasi produsen & lokasi produsen, informasi produk, informasi & masa berlaku sertifikat Halal.
Bahan Kritis namun tidak harus bersertifikat halal
Bahan-bahan diluar positive list juga selain daging dan turunannya, whey, laktosa maka dilengkapi dengan dokumen lainnya yang ditebitkan oleh produsen bahan tersebut. Dokumen bisa berupa Diagram Alur Proses Produksi (FPC), Certificate of Analysis (CoA), pernyataan fasilitas bebas kandungan babi.
Contoh : bubuk bawang putih
Kriteria bahan 2: Perusahaan harus mempunyai mekanisme untuk menjamin keberlakuan dokumen pendukung bahan
(xxxxxxx)
Kriteria bahan 3: Bahan haram tidak boleh digunakan dalam proses produksi halal
(xxxxxxx)
5) Fasilitas Produksi
Fasilitas itu yang perlu ditekankan adalah bebas dari najis baik najis ringan, sedang dan najis berat. Fasilitas produksi mencakup lini produksi dan peralatan pembantu yang digunakan untuk menghasilkan produk baik milik sendiri maupun menyewa. Fasilitas produksi itu dibagi menjadi 2
Halal Dedicated Facility
Fasilitas yang hanya digunakan untuk produksi halal, berarti memang di pabrik tersebut seluruh produknya di sertifikasi halal.
Sharing Facility
Fasilitas yang digunakan bersama yang tidak seluruh produknya di sertifikasi halal selama memang tidak ada bahan yang terbuat dari babi dan turunannya. Produksi halal hanya dibolehkan di fasilitas produksi yang bebas najis.
Fasilitas kontak bahan/produk
Harus bebas babi dan tidak pernah kontak dengan babi. jika pernah kontak dengan babi maka dilakukan pencucian najis berat.
Fasilitas tidak kontak dengan bahan/produk
boleh digunakan bersama dengan bahan/produk babi. harus menjamin bahan/produk halal tidak terkontaminasi najis.
6) Produk
Produk berkaitan dengan penamaan, bentuk produk , desain kemasan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.
Nama produk tidak menggunakan nama minuman beralkohol.
Nama produk tidak menggunakan nama babi dan anjing serta turunannya.
Simbol, lambang, gambar, nama, kata-kata, atau bentuk produk tidak bertentangan dengan akidah Islam dan tidak terkait ibadah agama dan kepercayaan lain.
Gambar dan bentuk produk tidak menggunakan bentuk babi/anjing, hewan haram lain selain babi dan anjing yang persis hewan lainnya,yang erotis.
Ketentuan penamaan, simbol, dan bentuk produk
Kemasan produk tidak menggunakan kemasan bergambar anjing atau babu sebagai fokus utama.
Kemasan produk tidak menggunakan kemasan yang bergambar atau berbentuk erotis atau porno.
Karakteristik/sensori profil produk yang mengarah ke rasa/aroma olahan daging babi dan rasa/aroma khamr.
Kalau satu brand sudah di sertifikasi halal maka seluruh variannya harus ter-sertifikasi halal (untuk produk retail, kalau bukan retail maka tidak berlaku).
Kadar etanol hanya untuk produk minuman maksinal 0,5% di kosmetik di jamu gitu ya di obat nah itu kadar etanolnya tidak dibatasi.
7) Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis
Aktivitas kritis yaitu aktivitas yang bisa mengakibatkan status ke halalan produk berubah. Bisa melalui:
Seleksi bahan baru
Pembelian bahan (khusus restoran)
Peluncuran produk baru
Formulasi
Pemeriksaan bahan datang
Produksi
Pencucian fasilitas produksi
Penyimpanan & penanganan bahan & produk
Transportasi
Setiap aktivitas ini memerlukan prosedur tertulis.
Seleksi Bahan Baru
Perubahan bahan bisa saja :
perubahan jenis bahan
perubahan produsen/merk bahan
Setiap perubahan bahan baru harus melalui persetujuan LPPOM MUI. Persetujuan bahan oleh MUI yang langsung disetujui merupakan bahan positive list kalau di database tidak ada maka melalui cerol (platform untuk memudahkan customer dalam proses sertifikasi halal).
Prosedur Pembelian
Bahan yang dibeli untuk produk yang di sertifikasi telah di setujui LPPOM MUI dan BPJPH mengacu pada daftar halal.
Prosedur Pemeriksaan Bahan Datang
Harus tersedia prosedur pemeriksaan bahan datang, menjamin kesesuaian antara informasi yang tercantum di dokumen bahan. Periksa! Nama bahan, merk, nama produsen, alamat pabrik dan kode pabrik dan logo halal.
Prosedur Produksi
Hanya menggunakan bahan yang disetujui LPPOM MUI dan di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria fasilitas.
Prosedur Pencucian Fasilitas Produksi
harus tersedia prosedur pencucian fasilitas produksi dan menjamin dari penucian menghilangkan najis bahan yang digunakan bukan dari bahan haram/najis (dapat melapirkan sertifikat halal. Pencucian tidak harus menggunakan air, bisa menggunakan non air (minyak, lap basah, atau disemprot dengan udara bertekanan). Proses pencucian harus diverifikasi untuk membuktikan hilangnya warna, bau dan rasa dari pengotor.. Harus ada bukti dari penerapan prosedur pencucian bisa menggunakan catatan proses pencucian dan verifikasi hasil pencucian.
Prosedur Fasilitas Produksi
Pencucian menghilangkan najis, bahan pembantu yang digunakan dalam pencucian fasilitas (dapat dilengkapi MSDS atau animal free statement).
Prosedur Penyimpanan dan Penanganan Bahan/Produk
Harus ada prosedur penyimpanan bahan & produk, menjamin bahan dan produk tidak terkontaminasi oleh bahan haram/najis selama disimpan dan ditangani, penyimpanan bahan dapat dilakukan bersama dengan bahan produk haram/najis selama tidak terjadi kontaminasi silang.
bukti penyimpanan harus dipelihara: kartu stok bahan, catatan pemeriksaan gudang.
Prosedur Transportasi Bahan dan Produk
Harus ada prosedur transportasi bahan & produk, menjamin bahan & produk tidak terkontaminasi najis selama dalam transportasi.
lingkup : bahan dari supplier ke gudang, antar fasilitas produksi di perusahaan. Transportasi bahan/produk dapat dilakukan bersama dengan bahan/ produk lain yang haram/najis selama tidak terjadi kontaminasi silang. Harus ada pemeriksaan kedatangan bahan, memeriksa kendaraan barang pengangkut.
Prosedur Pengembangan Produk Baru
Harus ada prosedur pengembangan produk baru, produk harus pada brand/merk yang sama yang telah di sertifikasi Halal sebelum di pasarkan di Indonesia. Jika produk tersebut menggunakan makron, pastikan makron tersertifikasi halal. Bukti pengembangan produk baru: formulir pengembangan produk baru.
8) Kemampuan Telusur
Produk yang tersertifikasi Sertifikat halal harus bisa ditelusur bahan bakunya. Harus ada prosedur yang menjamin ketelusuran produk. Contoh: catatan produksi, catatan kedatangan barang atau bahan.
9) Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria
Harus ada prosedur untuk menangani produk yang tidak memenuhi kriteria. Produk bisa dimusnahkan atau dijual ke konsumen yang tidak mensyaratkan halal.
produk yang sudah disertifikasi, tetapi terlanjur diproduksi dari bahan yang tidak disetujui dan atau diproduksi di fasilitas yang tidak memenuhi kriteria.
10) Audit Internal
Merupakan verifikasi pemenuhan 11 kriteria yang dilakukan oleh auditor dari internal perusahaan. Harus ada prosedur audit internal. Audit internal halal minimal satu kali setahun. Auditor internal harus kompeten dan independen terhadap area yang diaudit. Bukti penerapan prosedur audit internal harus dipeliahara.
11) Kaji Ulang Manajemen
Perlu dilakukan evaluasi efektifitas pelaksanaan SJH oleh manajemen puncak
Di awal manajemen puncak menetapkan kebijakan halan maka diakahir juga harus di evaluasi jalannya SJH tersebut oleh manajemen puncak
Harus ada prosedur kaji ulang
Frekuensi kaji ulang 1 tahun sekali
Bukti kaji ulang harus dipelihara
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Sistem, mekanisme, dan prosedur layanan sertifikasi halal terdiri atas tahapan sebagai berikut:
1.Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal
2.Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen
3.Penetapan LPH untuk melakukan pemeriksaan/pengujian kehalalan produk
4.Pemeriksaan dan/atau Pengujian Produk
5.Penyampaian Hasil Pemeriksaan dan/atau Pengujian Kehalalan Produk dari LPH ke BPJPH
6.Penyampaian Hasil Pemeriksaan dan/atau Pengujian Kehalalan Produk dari BPJPH ke MUI
7.Penetapan Kehalalan Produk oleh MUI
8.Penyampaian Hasil Penetapan Kehalalan Produk dari MUI ke BPJPH
9.Penerbitan Sertifikat Halal Berdasarkan Hasil Penetapan Kehalalan Produk dari MUI oleh BPJPH
10.Penyampaian Sertifikat Halal dari BPJPH ke Pelaku Usaha