Ketentuan:
Pembayaran penghasilan PPNPN => Aplikasi Gaji Web Modul PPNPN
Jika user operator dan PPK belum terdaftar => buat SK dan Surat penunjukan sebagai operator satker/PPK (klik disini) => sampaikan pengajuan kewenangan akses ke KPPN
Operator satker dengan kode level menu 2 => merupakan staf PPK yang biasa melakukan proses pembuatan DPP PPNPN
PPK satker dengan kode level menu 3 => merupakan pejabat penandatangan DPP
Pengajuan SPM sebelum bulan pembayaran => diajukan tanggal 21-26 sebelum bulan dilakukan pembayaran
Pengajuan SPM pada bulan pembayaran => diajukan awal hari kerja bulan berikutnya sampai dengan tanggal 10 bulaln berikutnya
Syarat Pengajuan:
Cetakan SPM yang sudah di TTE
Daftar rekening penerima pembayaran (cetakan lampiran SPM)
Daftar pembayaran gaji PPNPN (dari App PPNPN Web)
SSP PPh Pasal 21 jika ada
Kode SPM:
Jenis SPM: 217
Akun Potongan: 999.99.440780.811141 (BPJS)
Uraian: Pembayaran Belanja Barang/Pegawai berupa Penghasilan PPNPN bulan ... tahun ... untuk ... orang berdasarkan SK/SPK Nomor ... Tanggal….
Ketentuan:
Pembayaran penghasilan PPNPN => Aplikasi Gaji Web Modul PPNPN
Jika user operator dan PPK belum terdaftar => buat SK dan Surat penunjukan sebagai operator satker/PPK (klik disini) => sampaikan pengajuan kewenangan akses ke KPPN
Operator satker dengan kode level menu 2 => merupakan staf PPK yang biasa melakukan proses pembuatan DPP PPNPN
PPK satker dengan kode level menu 3 => merupakan pejabat penandatangan DPP
Syarat Pengajuan:
Cetakan SPM yang sudah di TTE
Daftar rekening penerima pembayaran (cetakan lampiran SPM)
Daftar pembayaran gaji PPNPN (dari App PPNPN Web)
SSP PPh Pasal 21 jika ada
Kode SPM:
Jenis SPM: 227
Akun Potongan: 999.99.440780.811141 (BPJS)
Uraian: Pembayaran Belanja Barang/Pegawai berupa Penghasilan PPNPN Susulan bulan ... Tahun ... untuk ... orang berdasarkan SK/SPK nomor ... Tanggal…
Ketentuan Pembayaran Lembur dan Uang Makan Lembur PPNPN:
Pengangkatan berdasarkan Surat Keputusan dari Pejabat yang berwenang
Pembayaran berdasarkan SPKL dan Daftar Hadir Lembur
Melakukan kerja lembur paling sedikit 1 jam penuh
Besaran uang lembur sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan (SBM)
Kerja lembur pada hari libur kerja => diberikan uang lembur sebesar 200% dari besaran uang lembur sesuai ketentuan SBM
Uang makan lembur maksimal 1x per hari
Pembayaran diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA satker => menggunakan akun 521111
Pembayaran langsung ke rekening PPNPN atau melalui bendahara pengeluaran
Permintaan pembayaran dapat diajukan untuk beberapa bulan
Lampiran SPP-LS (dari PPK ke PPSPM):
Daftar Pembayaran Perhitungan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur
Rekapitulasi daftar pembayaran perhitungan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur
Surat Perintah Kerja Lembur
Daftar Hadir Kerja Selama 1 bulan
Daftar Hadir Lembur
Daftar Nominatif untuk lebih dari 1 penerima
Surat Setoran Pajak Penghasilan (SSP PPh)
Lampiran SPM-LS ke KPPN
Cetakan SPM yang sudah di TTE
Daftar rekening penerima pembayaran (cetakan lampiran SPM)
SSP PPh Pasal 21 jika ada
Rekap Lembur
Uraian SPM:
Pembayaran Belanja Barang/Pegawai berupa Uang Lembur PPNPN bulan ... tahun ... untuk ... orang berdasarkan SPK Lembur Nomor ... Tanggal ....
Syarat Pengajuan:
Cetakan SPM yang sudah di TTE
Daftar Perubahan Data Pegawai (dari Gaji Web) jika ada
Cetakan Rekapitulasi dan Halaman Depan (dari Gaji Web)
Surat Setoran Pajak (SSP) jika ada
Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai)
Uraian Gaji 13/Tukin 13 mengacu pada surat yang diterbitkan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada saat pembayaran Gaji 13.
Syarat Pengajuan:
Cetakan SPM yang sudah di TTE
Daftar Perubahan Data Pegawai (dari Gaji Web) jika ada
Cetakan Rekapitulasi dan Halaman Depan (dari Gaji Web)
Surat Setoran Pajak (SSP) jika ada
Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai)
Uraian: THR/Tukin THR mengacu pada surat yang diterbitkan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada saat pembayaran THR.
SPTJM Pembayaran Penghasilan PPNPN - PER-8/PB/2019
SK dan Surat penunjukan sebagai operator satker/PPK - S-395/WPB.08/KP.03/2021