Search this site
Embedded Files
KPPN Jakarta III
  • Halaman Muka
  • SUPPLIER
    • Pendaftaran Supplier
    • Perubahan Supplier
    • Penonaktifan Supplier
    • Pengaktifan Kembali Supplier
    • Penggabungan (Merge) Supplier
    • Perbaikan NIP/NRP
  • KONTRAK
    • Pendaftaran Kontrak
    • Perubahan/Addendum Kontrak
    • Pembatalan & Penutupan Kontrak
  • SPM
    • Kode dan Uraian SPM
    • SPM-UP
    • SPM-TUP
    • SPM-GUP Tunai & KKP
    • SPM-GUP Nihil & SPM-PTUP
    • SPM-LS Belanja Pegawai
    • SPM-LS Non. Belanja Pegawai
    • SPM Penghasilan PPNPN
    • Koreksi/Ralat SPM
    • Pengesahan Hibah Uang
    • Pengesahan Hibah Barang/Jasa/SB
  • DISPENSASI
  • SKPP
  • KOREKSI PENERIMAAN
  • PEMBUKAAN & PENUTUPAN REKENING
  • KONFIRMASI ATAS SETORAN
  • RETUR SP2D
  • KOREKSI SETORAN
KPPN Jakarta III

RETUR SP2D

Dasar Hukum: 

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-9/PB/2018 tanggal 28 Juni 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) (klik disini)  

penyelesaian retur sp2d

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D, paling lambat hari kerja terakhir pada minggu ke-3 bulan berikutnya, KPA harus menyampaikan:

  1. Surat Ralat/Perbaikan Rekening (SRPR) (klik disini)

  2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) (klik disini) disertai MATERAI 10.000

  3. ADK perubahan Data Kontrak apabila perubahan data supplier mengakibatkan perubahan data kontrak yang telah didaftarkan di SPAN

  4. Apabila retur karena kesalahan NOMOR REKENING atau GANTI NOMOR REKENING, maka:

  • Satker melakukan pengecekan apakah rekening sudah terdaftar melalui aplikasi SAKTI menu Komitmen > Import Supplier Interkoneksi SPAN

  • Apabila Supplier sudah terdaftar di SPAN > satker melakukan import supplier interkoneksi tsb

  • Apabila Supplier belum pernah didaftarkan ke SPAN > satker melakukan perekaman supplier baru dengan nomor rekening yang benar lalu didaftarkan ke KPPN (OTP Supplier oleh PPK)

  • Data Supplier yang telah didaftarkan memerlukan perubahan pada nama bank dan/atau nomor rekening

  1. Apabila retur karena kesalahan PENULISAN NAMA REKENING, maka satker mengajukan Surat Permintaan Perubahan Data Supplier (klik disini) dalam hal perubahan Data Supplier bukan merupakan kesalahan/perubahan nama bank dan/atau nomor rekening

  2. Apabila retur karena Rekening Pasif, maka satker melampirkan Surat Keterangan dan Bank yang menyatakan bahwa rekening sudah aktif Kembali


Diunggah ke:  kppn088@kemenkeu.go.id 

PENGEMBALIAN PENERIMAAN ATAS DANA RETUR SP2D YANG SUDAH DISETOR KE KAS NEGARA

Permintaan pembayaran Kembali atas dana Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara per SP2D. Retur dilakukan dengan cara mengajukan:

  1. Surat Permintaan Pembayaran Kembali (SPPK) (klik disini)

  2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) (klik disini)

  3. Scan surat pemberitahuan penyetoran dan Retur SP2D ke Kas Negara dari KPPN Jakarta III

  4. Daftar Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara yang disahkan oleh Kepala Seksi VERA dan diketahui oleh Kepala KPPN yang berasal dari aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan

  5. Scan Data Supplier penerima pengembalian dana Retur SP2D dalam format Excel

  6. Scan buku Tabungan dan/atau rekening koran penerima pengembalian dana Retur SP2D yang akurat dan masih aktif

  7. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima.


Permintaan pembayaran Kembali atas dana Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara secara kumulatif dilakukan dengan cara mengajukan:

  1. Surat Permintaan Pembayaran Kembali (SPPK) (klik disini)

  2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) (klik disini)

  3. Scan SPM dan SP2D yang dananya diretur

  4. Scan Surat Pemberitahuan Retur SP2D dari KPPN Jakarta III

  5. Scan Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur SP2D ke Kas Negara dari KPPN Jakarta III

  6. Daftar Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara yang disahkan oleh Kepala Seksi VERA dan diketahui oleh Kepala KPPN yang berasal dari aplikasi yang disediakan DJPb

  7. Scan mutasi buku tangungan dan/atau rekening koran terhitung sejak tanggal diterbitkannya SP2D sampai dengan diterbitkannya SPPK

  8. Scan Data Supplier penerima pengembalian dana Retur SP2D dalam Excel

  9. Scan buku Tabungan dan/atau rekening koran penerima pengembalian dana Retur SP2D yang akurat dan masih aktif

  10. Scan NPWP penerima

blangko

Surat Ralat/Perbaikan Rekening (SRPR)

Surat Pernyataan Tanggungjawab Multak (SPTJM)

Surat Permintaan Perubahan Data Supplier

📢 HAI-CSO - MONSAKTI - https://monsakti.kemenkeu.go.id/
Google Sites
Report abuse
Page details
Page updated
Google Sites
Report abuse