RETUR SP2D
Dasar Hukum:
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D, paling lambat hari kerja terakhir pada minggu ke-3 bulan berikutnya, KPA harus menyampaikan:
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) (klik disini) disertai MATERAI 10.000
ADK perubahan Data Kontrak apabila perubahan data supplier mengakibatkan perubahan data kontrak yang telah didaftarkan di SPAN
Apabila retur karena kesalahan NOMOR REKENING atau GANTI NOMOR REKENING, maka:
Satker melakukan pengecekan apakah rekening sudah terdaftar melalui aplikasi SAKTI menu Komitmen > Import Supplier Interkoneksi SPAN
Apabila Supplier sudah terdaftar di SPAN > satker melakukan import supplier interkoneksi tsb
Apabila Supplier belum pernah didaftarkan ke SPAN > satker melakukan perekaman supplier baru dengan nomor rekening yang benar lalu didaftarkan ke KPPN (OTP Supplier oleh PPK)
Data Supplier yang telah didaftarkan memerlukan perubahan pada nama bank dan/atau nomor rekening
Apabila retur karena kesalahan PENULISAN NAMA REKENING, maka satker mengajukan Surat Permintaan Perubahan Data Supplier (klik disini) dalam hal perubahan Data Supplier bukan merupakan kesalahan/perubahan nama bank dan/atau nomor rekening
Apabila retur karena Rekening Pasif, maka satker melampirkan Surat Keterangan dan Bank yang menyatakan bahwa rekening sudah aktif Kembali
Diunggah ke: kppn088@kemenkeu.go.id
Permintaan pembayaran Kembali atas dana Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara per SP2D. Retur dilakukan dengan cara mengajukan:
Scan surat pemberitahuan penyetoran dan Retur SP2D ke Kas Negara dari KPPN Jakarta III
Daftar Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara yang disahkan oleh Kepala Seksi VERA dan diketahui oleh Kepala KPPN yang berasal dari aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Scan Data Supplier penerima pengembalian dana Retur SP2D dalam format Excel
Scan buku Tabungan dan/atau rekening koran penerima pengembalian dana Retur SP2D yang akurat dan masih aktif
Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima.
Permintaan pembayaran Kembali atas dana Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara secara kumulatif dilakukan dengan cara mengajukan:
Scan SPM dan SP2D yang dananya diretur
Scan Surat Pemberitahuan Retur SP2D dari KPPN Jakarta III
Scan Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur SP2D ke Kas Negara dari KPPN Jakarta III
Daftar Retur SP2D yang telah disetor ke Kas Negara yang disahkan oleh Kepala Seksi VERA dan diketahui oleh Kepala KPPN yang berasal dari aplikasi yang disediakan DJPb
Scan mutasi buku tangungan dan/atau rekening koran terhitung sejak tanggal diterbitkannya SP2D sampai dengan diterbitkannya SPPK
Scan Data Supplier penerima pengembalian dana Retur SP2D dalam Excel
Scan buku Tabungan dan/atau rekening koran penerima pengembalian dana Retur SP2D yang akurat dan masih aktif
Scan NPWP penerima