Ketentuan:
Disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran
Jika tanggal 15 hari libur, maka penyampaikan paling lambat 1 hari kerja sebelum tanggal 15
Syarat Pengajuan:
Cetakan SPM yang sudah di TTE
Surat Setoran Pajak (SSP) jika ada
Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai)
Cetakan Rekapitulasi dan Halaman Depan (dari Gaji Web)
Daftar Perubahan Data Pegawai (dari Gaji Web) jika ada
Kode SPM:
SPM-LS Gaji Induk PNS
Jenis SPP SAKTI: 211
Uraian: Pembayaran Belanja Pegawai berupa Gaji Induk bulan ..... tahun ..... untuk ..... pegawai/..... jiwa
Keterangan: Gaji wajib direkon dahulu melalui gaji.kemenkeu.go.id
SPM-LS Gaji Induk PPPK
Jenis SPP SAKTI: 212
Uraian: Pembayaran Belanja Pegawai berupa Gaji Induk PPPK bulan ... tahun ... untuk ... pegawai/ ....... jiwa.
Keterangan: Gaji wajib direkon dahulu melalui gaji.kemenkeu.go.id
Ketentuan:
Gaji susulan CPNS dibayar berdasarkan SPMT
Tanggal penerbitan SPMT tidak boleh melebihi tanggal penekapan SK CPNS
Disusun terpisah dari gaji induk
Dibayar untuk seluruh komponen belanja
Pembayaran dilakukan secara giral ditujukan kepada pegawai bersangkutan
Syarat Pengajuan (Belum Masuk Gaji Induk)
Cetakan SPM yang sudah di TTE
Surat Setoran Pajak (SSP) jika ada
Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai)
Cetakan Rekapitulasi dan Halaman Depan (dari Gaji Web)
Daftar Perubahan Data Pegawai (dari Gaji Web) jika ada
Jika pegawai baru pindahan
Scan PDF SKPP yang disahkan KPPN mitra satker lama dan ADK kirim pegawai baru => dari menu KIRIM >>> KIRIM PEGAWAI PINDAH/BARU ke KPPN
Jika pegawai baru CPNS
ADK kirim pegawai baru => setelah SK, SPMT, data keluarga direkam di aplikasi GPP
Syarat Pengajuan (Sudah Masuk Gaji Induk)
Cetakan SPM yang sudah di TTE
Daftar Perubahan Data Pegawai (dari Gaji Web) jika ada
Cetakan Rekapitulasi dan Halaman Depan (dari Gaji Web)
Surat Setoran Pajak (SSP) jika ada
Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai)
Kode SPM:
SPM-LS Gaji Susulan PNS
Jenis SPP SAKTI: 223
Uraian: Pembayaran Belanja Pegawai berupa Gaji Susulan bulan ... tahun ... untuk ... pegawai/ ... jiwa.
Keterangan: Gaji wajib direkon dahulu melalui gaji.kemenkeu.go.id
SPM-LS Gaji Susulan PPPK
Jenis SPP SAKTI: 226
Uraian: Pembayaran Belanja Pegawai berupa Gaji Susulan PPPK bulan ... tahun ... untuk ... pegawai/ ... jiwa.
Keterangan: Gaji wajib direkon dahulu melalui gaji.kemenkeu.go.id
Ketentuan:
Dibayar ke ahli waris dari pegawai meninggal
Dibayar pada bulan berikutnya sejak pegawai meninggal dunia
Sebesar gaji terakhir selama 4 bulan untuk PNS
Sebesar gaji terakhir selama 6 bulan untuk PNS TNI/POLRI dan Anggota TNI/POLRI
Disusun terpisah dari gaji induk
Tidak dikenakan potongan iuran wajib 10%
Dikenakan iuran wajib asuransi kesehatan sebesar 2%
Khusus anggota TNI/POLRI yang tewas/gugur => dapat dibayar lebih dari 6 kali
ASN yang tewas => mendapat uang duka (dibayar TASPEN/ASBRI) sebesar 6x gaji terakhir
Syarat Pengajuan:
Cetakan SPM yang sudah di TTE => uraian SPM mencantumkan gaji terusan ke-berapa dan bulan dimaksud
Surat Setoran Pajak (SSP) jika ada
Cetakan Rekapitulasi dan Halaman Depan (dari Gaji Web)
Daftar Perubahan Data Pegawai (dari Gaji Web) jika ada
Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai)
Kode SPM:
SPM-LS Gaji Terusan PNS
Jenis SPP SAKTI: 221
Uraian: Pembayaran Belanja Pegawai berupa Gaji Terusan ke-... bulan ... s.d ... untuk ... pegawai/ ... jiwa.
Keterangan: Gaji wajib direkon dahulu melalui gaji.kemenkeu.go.id
SPM-LS Gaji Terusan PPPK
Jenis SPP SAKTI: 226
Uraian: Pembayaran Belanja Pegawai berupa Gaji Terusan PPPK ke-... bulan ... s.d ... untuk ... pegawai/ ... jiwa.
Keterangan: Gaji wajib direkon dahulu melalui gaji.kemenkeu.go.id
Ketentuan:
Karena adanya kenaikan besaran komponen gaji
Disusun terpisah dari gaji induk
Dibayar paling cepat bersamaan dengan gaji induk
Pembayaran dilakukan secara giral ditujukan kepada pegawai bersangkutan
Pembayaran juga berlaku untuk Gaji Terusan, THR, dan Gaji Ketiga Belas
Syarat Pengajuan:
Cetakan SPM yang sudah di TTE
Daftar Perubahan Data Pegawai (dari Gaji Web) jika ada
Cetakan Rekapitulasi dan Halaman Depan (dari Gaji Web)
Surat Setoran Pajak (SSP) jika ada
Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai)
Kode SPM:
SPM-LS Kekurangan Gaji PNS
Jenis SPP SAKTI: 222
Uraian: Pembayaran Belanja Pegawai berupa kekurangan gaji bulan ... tahun ... s.d. bulan ... tahun ... untuk ... pegawai/ ... jiwa.
Keterangan: Gaji wajib direkon dahulu melalui gaji.kemenkeu.go.id
SPM-LS Kekurangan Gaji PPPK
Jenis SPP SAKTI: 228
Uraian: Pembayaran Belanja Pegawai berupa kekurangan gaji PPPK bulan ... tahun ... s.d. bulan ... tahun ... untuk ... pegawai/ ... jiwa.
Keterangan: Gaji wajib direkon dahulu melalui gaji.kemenkeu.go.id
Ketentuan:
Diberikan kepada ASN berdasarkan tarif dan daftar hadir dalam 1 bulan
Khusus uang makan Bulan Desember => dapat dibayarkan pada bulan berkenan
Pembayaran uang makan => mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai ASN
Jika tidak bisa dengan mekanisme pembayaran langsung => dapat melalui mekanisme pembayaran langsung rekening Bendahara
PNS yang diperbantukan di instansi luar => uang makan dibayar satker tempat PNS diperbantukan
Syarat Pengajuan:
Cetakan SPM yang sudah di TTE
Daftar Rekapitulasi Pembayaran Uang Makan (dari Gaji Web)
Surat Setoran Pajak (SSP) jika ada
Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai)
Kode SPM:
SPM-LS Uang Makan PNS
Jenis SPP SAKTI: 221
Uraian: Pembayaran Belanja Pegawai berupa Uang Makan bulan ... tahun ... untuk ... pegawai.
Keterangan: Tidak ada rekon GPP
SPM-LS Uang Makan PPPK
Jenis SPP SAKTI: 229
Uraian: Pembayaran Belanja Pegawai berupa Uang Makan PPPK bulan ... tahun ... untuk ... pegawai.
Keterangan: Tidak ada rekon GPP
Ketentuan:
Diberikan dalam menyelesaikan tugas dan pekerjaan di luar jam kerja
Diberikan sebulan sekali, paling cepat awal bulan berikutnya
Perintah lembur dikeluarkan oleh Kepala Kantor/Satker berbentuk Surat Perintah Kerja Lembur
Kerja lembur paling sedikit 1 jam penuh => diberi uang lembur
Besaran uang lembur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan (SBM)
Pemberian uang lembur di hari libur => 200% dari besaran uang lembur
Khusus uang lembur bulan Desember => dapat dibayar di bulan berkenan
Kerja lembur 8 jam/lebih => uang lembur maks. 2x besaran yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan (SBM)
Syarat Pengajuan:
Cetakan SPM yang sudah di TTE
Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai)
Surat Setoran Pajak (SSP) jika ada
Kode SPM:
SPM-LS Uang Lembur PNS
Jenis SPP SAKTI: 221
Uraian: Pembayaran Belanja Pegawai berupa Uang Lembur bulan ... tahun ... untuk ... pegawai sesuai ... SPKL No ... Tanggal ....
Keterangan: Tidak ada rekon GPP, SPKL diberi tanggal sebelum pelaksanaan lembur
SPM-LS Uang Lembur PPPK
Jenis SPP SAKTI: 229
Uraian: Pembayaran Belanja Pegawai berupa Uang Lembur PPPK bulan ... tahun ... untuk ... pegawai sesuai ... SPKL No ... Tanggal ....
Keterangan: Tidak ada rekon GPP, SPKL diberi tanggal sebelum pelaksanaan lembur
Ketentuan:
Tunjangan Kinerja => kepada PNS, besaran berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi
Tunjangan kinerja bulanan dibayarkan pada hari pertama (tanggal 1) setiap bulan
Apabila tanggal 1 merupakan hari libur, SPM diajukan ke KPPN paling lambat pada hari kerja kedua terakhir (HK-2) sebelum tanggal 1 bulan pembayaran
Apabila tanggal 1 merupakan hari kerja SPM diajukan ke KPPN paling lambat pada hari kerja terakhir (HK-1) sebelum tanggal 1 bulan pembayaran
Syarat Pengajuan:
Cetakan SPM yang sudah di TTE
Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai)
Surat Setoran Pajak (SSP) jika ada
Rekapitulasi daftar pembayaran tunjangan kinerja pegawai klik disini (Lampiran A PMK No.20/2023)
Untuk Tunjangan Kinerja yang belum terkoneksi di Aplikasi Gaji Web wajib menyertakan Surat Pernyataan (klik disini)
Uraian SPM: Pembayaran Belanja Pegawai berupa Tunjangan Kinerja bulan ..... tahun ..... untuk ... pegawai.
Petunjuk dan Teknis: Pembuatan SPM Tunjangan Kinerja (klik disini)
Syarat Pengajuan:
Cetakan SPM yang sudah di TTE
Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai)
Surat Setoran Pajak (SSP) jika ada
Rekapitulasi daftar pembayaran tunjangan kinerja pegawai klik disini (Lampiran A PMK No.20/2023)
Untuk Tunjangan Kinerja yang belum terkoneksi di Aplikasi Gaji Web wajib menyertakan Surat Pernyataan (klik disini)
Uraian SPM: Pembayaran Belanja Pegawai berupa Tunjangan Kinerja Susulan bulan ... tahun ... untuk ... pegawai.
Petunjuk dan Teknis: Pembuatan SPM Tunjangan Kinerja (klik disini)
Syarat Pengajuan:
Cetakan SPM yang sudah di TTE
Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai)
Surat Setoran Pajak (SSP) jika ada
Rekapitulasi daftar kekurangan pembayaran tunjangan kinerja pegawai klik disini (Lampiran B PMK No.20/2023)
Untuk Tunjangan Kinerja yang belum terkoneksi di Aplikasi Gaji Web wajib menyertakan Surat Pernyataan (klik disini)
Uraian SPM: Pembayaran Belanja Pegawai berupa Kekurangan Tunjangan Kinerja bulan ... tahun ... untuk ... pegawai.
Petunjuk dan Teknis: Pembuatan SPM Tunjangan Kinerja (klik disini)
Blangko
Format Rekapitulasi Daftar Kekurangan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai
Format Rekapitulasi Daftar Pembayaran Selisih Tunjangan Kinerja Pegawai
Ketentuan:
Honorarium => dibayar atas penugasan yang diberikan oleh negara
Vakasi => uang imbalan untuk melakukan Pengujian, Pengawasan ujian, Pemeriksaan ujian, Penyusunan naskah ujian, Koordinasi ujian, Persiapan pembuatan ijazah. Tidak diberikan untuk penyelenggaraan ujian yang bersifat latihan atau ujian lokal
Tunjangan Kehormatan => kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor
Tunjangan Profesi => kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik
Tunjangan Tambahan Penghasilan => kepada guru PNS yang belum bersertifikat pendidik
Syarat Pengajuan:
Cetakan SPM yang sudah di TTE
Daftar Rekening Terlampir (jika pembayaran langsung ke penerima)
Surat Setoran Pajak (SSP) jika ada
Untuk beberapa SPM tertentu wajib melampirkan SPTJM (klik disini)
Uraian SPM Honorarium Tetap/ Vakasi/ Tunjangan Kehormatan :
Pembayaran Belanja Pegawai berupa ......(Honorarium/Vakasi/Tunjangan Kehormatan) bulan ... tahun ... sesuai ... (SK/SPRIN).
Uraian SPM Tunj Profesi/ Tunj. Tambahan Penghasilan Non Sertifikasi :
Pembayaran Belanja Pegawai berupa ...........(Tunj Profesi/ Tunj. Tambahan Penghasilan Non Sertifikasi) bulan ... tahun ... sesuai ... (SK/SPRIN) No .... Tanggal ....
Ketentuan:
Besaran gaji, pensiun, tunjangan, penghasilan ketiga belas diberikan paling banyak sebesar penghasilan Bulan Juli
Besaran gaji ketiga belas => gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Bagi pimpinan/pegawai non-PNS pada BLU => sebesar komponen gaji pada remunasi, meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Bagi CPNS => paling banyak 80% gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda => diberikan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketigabelas dan pensiun ketiga belas atau tunjangan ketiga belas
Pegawai pensiun TMT 1 Juli 2021 => dibayar PT Taspen/Asabri
Pegawai pensiun TMT 1 Agustus 2021 => dibayar oleh satker terkait
Syarat Pengajuan:
Cetakan SPM yang sudah di TTE
Daftar Perubahan Data Pegawai (dari Gaji Web) jika ada
Cetakan Rekapitulasi dan Halaman Depan (dari Gaji Web)
Surat Setoran Pajak (SSP) jika ada
Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai)
Kode SPM:
SPM-LS Gaji Ketiga Belas PNS
Jenis SPP SAKTI: 261
Uraian Gaji 13/Tukin 13 mengacu pada surat yang diterbitkan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada saat pembayaran Gaji 13.
SPM-LS Tukin Gaji Ketiga Belas
Jenis SPP SAKTI: 269
Uraian Gaji 13/Tukin 13 mengacu pada surat yang diterbitkan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada saat pembayaran Gaji 13.
SPM-LS Gaji Ketiga Belas (Lembaga Non Struktural)
Jenis SPP SAKTI: 262
Uraian Gaji 13/Tukin 13 mengacu pada surat yang diterbitkan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada saat pembayaran Gaji 13.
SPM-LS Gaji Ketiga Belas (Pegawai Lainnya)
Jenis SPP SAKTI: 264
Uraian Gaji 13/Tukin 13 mengacu pada surat yang diterbitkan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada saat pembayaran Gaji 13.
Syarat Pengajuan:
Cetakan SPM yang sudah di TTE
Daftar Perubahan Data Pegawai (dari Gaji Web) jika ada
Cetakan Rekapitulasi dan Halaman Depan (dari Gaji Web)
Surat Setoran Pajak (SSP) jika ada
Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai)
Kode SPM:
SPM-LS THR PNS
Jenis SPP SAKTI: 251
Uraian THR/Tukin THR mengacu pada surat yang diterbitkan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada saat pembayaran THR.
SPM-LS THR Tukin
Jenis SPP SAKTI: 259
Uraian THR/Tukin THR mengacu pada surat yang diterbitkan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada saat pembayaran THR.
SPM-LS THR (Lembaga Non Struktural)
Jenis SPP SAKTI: 262
Uraian THR/Tukin THR mengacu pada surat yang diterbitkan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada saat pembayaran THR.
SPM-LS THR (Pegawai Lainnya)
Jenis SPP SAKTI: 254
Uraian THR/Tukin THR mengacu pada surat yang diterbitkan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada saat pembayaran THR.
Format Rekapitulasi Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai - PMK No.20/2023
Format Rekapitulasi Daftar Kekurangan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai - PMK No.20/2023)
Format Rekapitulasi Daftar Pembayaran Selisih Tunjangan Kinerja Pegawai - PMK No.20/2023)
Surat Pernyataan Pembayaran Tunjangan Kinerja Tanpa Melalu Interkoneksi Aplikasi Gaji
SPTJM Honor/Tunjangan/Vakasi/Penghasilan - PER-10/PB/2023