Dapat dilakukan atas hal:
Pemutusan kontrak oleh PPK
Karena perubahan struktur kontrak
Keperluan revisi DIPA, dilakukan pembatalan sebagian pagu DIPA yang telah dicadangkan
Syarat Pengajuan:
Melampirkan karwas kontrak dan NRK yang telah terdaftar
Ketentuan:
KPPN melakukan penutupan data kontrak tahunan dan data komitmen tahunan kontrak tahun jamak pada akhir tahun anggaran
DJPb dapat menetapkan penutupan dta kontrak selain pada waktu sebagaimana disebut di atas dengan Surat Keputusan
Penutupan data kontrak dilakukan terhadap data kontrak yang statusnya “complete”—sudah lunas dibayar
Lampiran: