RINGKASAN MATERI
Peringatan larangan merokok diatas kereta api dapat dilakukan secara verbal melalui teguran lisan oleh petugas, pengumuman tentang larangan merokok oleh announcer atau tulisan larangan merokok yang ditempel pada dinding kereta
Jika peringatan dilarang merokok sudah terpenuhi, maka jika kedapatan penumpang merokok diatas kereta api dianggap tidak mengindahkan peringatan dan diturunkan pada kesempatan pertama
Jika peringatan merokok belum terpenuhi atau belum dilaksanakan, maka penumpang yang kedapatan merokok diatas kereta api:
diberikan peringatan lisan oleh petugas
tiket penumpang ybs diberi tanda melanggar larangan merokok, penumpang masih diperbolehkan melanjutkan perjalanan sesuai relasi tiketnya
jika penumpang kedapatan tidak megindahkan peringatan petugas (merokok kembali) maka diturunkan pada kesempatan pertama
Penumpang yang telah diturunkan dikarenakan tidak mengindahkan larangan merokok dapat melanjutkan perjalanan kembali setelah ybs membeli tiket baru atas ka dimaksud atau ka lain
Catatan : Rokok elektrik yang juga dikenal sebagai vape, adalah termasuk jenis rokok yang perangkatnya bertenaga baterai dengan memanaskan cairan dan menghasilkan aerosol.
Peraturan terkait :
KETENTUAN REDUKSI PEGAWAI SAAT NAIK KERETA API
Pegawai Perusahaan
silahkan klik akses syarat dan ketentuan
Pegawai Anak Perusahaan
silahkan klik akses syarat dan ketentuan
TERTIB PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS PEKERJA
Pegawai tidak diperkenankan menggunakan pakaian dinas lapangan pada saat melakukan perjalanan dengan Kereta Api, kecuali bersambungan langsung dengan pelaksanaan kegiatan perawatan sarana dan prasarana, perawatan bangunan dinas, perawatan infrastruktur IT, penertiban aset atau kegiatan di wilayah jalur Kereta Api baik sebelum maupun sesudahnya.
Pegawai diperbolehkan menggunakan Jaket Dinas yang sudah ditentukan (desain putih seperti R6) pada saat melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api dengan tetap harus menggunakan pakaian dinas harian
Jaket masinis hanya digunakan pada saat berdinas didalam lokomotif
Untuk petugas frontliner seperti loket, announcer dan customer service pada saat naik KA didalam wilayah kedudukannya hari senin, rabu, jumat, sabtu dan minggu dapat menggunakan pakaian dinas harian dan dilengkapi identitas pekerja hari selasa dan kamis dapat menggunakan pakaian dinas smart casual dan dilengkapi kartu identitas pekerja
Khusus bagi pekerja pkwtt perusahaan pada saat melakukan perjalanan menggunakan kereta api sbb :
hari selasa menggunakan pakaian wastra nusantara (batik, tenun, sasirangan, songket atau kain tradisional indonesia lainnya) dan dilengkapi dengan kartu identitas pekerja;
hari kamis dan jumat menggunakan pakaian smart casual dan dilengkapi kartu identitas pekerja; dan
hari sabtu, minggu dan/atau hari libur dapat menggunakan pakaian kerja smart casual dan dilengkapi dengan kartu identitas pekerja.
Peraturan terkait :
Wad C/194 Tgl 18/09/2025 perihal aturan seragam berdasarkan hari
Wad C/207 Tgl 27/02/2023 perihal reduksi pegawai anak perusahaan
Wad C/239 Tgl 28/09/2022 perihal perubahan reduksi sesuai pkb 2022-2024
Wad C/152 Tgl 16/04/2022 perihal ketentuan tiket tanpa nomor tempat duduk
PER.U/KG.ll0/VI/l/KA-2019 Tgl 20/06/2019 tentang p&t pakaian dinas lapangan
SE.M/KG.ll0/III/l/KA-2019 Tgl 08/03/2019 tentang tertib pakaian dinas pekerja
Wad C/136 Tgl 10/04/2019 perihal penegasan aturan pekerja naik ka
Wad CP/219 Tgl 15/09/2016 perihal aturan pegawai outsourcing naik ka
Wad C/268 Tgl 21/06/2016 perihal persamaan hak reduksi pegawai ots di divre 3
Wad C/118 Tgl 08/03/2016 perihal persamaan hak reduksi balai yasa, balai pelatihan di daopnya
KETENTUAN BAGASI
Setiap penumpang berhak atas bagasi yang boleh dibawa kedalam kabin kereta tanpa bea dengan ketentuan :
berat maksimum 20kg
volume maksimum 100dm3
dimensi maksimum 70x48x30 cm
terdiri dari 4 koli (item bagasi)
Apabila melebihi berat sebagaimana yang dimaksud maka dikenakan bea bagasi atau membeli tempat duduk ekstra dengan ketentuan
berat maksimum 40kg
volume maksimum 200dm3
dimensi maksimum 70x48x60 cm
pembayaran dilakukan saat boarding di stasiun keberangkatan penumpang
Tarif kelebihan bagasi :
kelas eksekutif : Rp 10.000 / kg
kelas bisnis / ekonomi komersial : Rp.6000 / kg
kelas ekonomi non komersial : Rp 2.000 / kg
Apabila diatas KA ditemukan bagasi yang melebihi berat atau ukuran maka Kondektur wajib melaporkan kepada Pusdalyan dan memberikan Suplisi Tanpa Bea
Bagasi yang dapat langsung dibawa kedalam kereta tanpa dikenakan bea tambahan :
barang pribadi sepertitas tangan, tas laptop, tas ransel dengan ukuran maksimal 50x35x25 cm
sepeda lipat yang dikemas dalam komponen tidak dirakit menjadi sepeda utuh
kursi roda manual, kereta bayi, tongkat dan alat bantu jalan
Khusus peralatan olahraga, alat musik atau alat elektronik yang melebihi batas maksimal dapat dibawa ke dalam kereta dengan ketentuan :
bentuk dan ukuran dianggap pantas
membeli tempat duduk tambahan sesuai dengan kebutuhan bagasinya
apabila syarat tidak terpenuhi maka tidak diperbolehkan masuk kedalam kereta
Bagasi wajib ditempatkan di rak bagasi atau tempat lain sehingga tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban
Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerusakan / kehilangan bagasi yang dibawa penumpang
BARANG-BARANG YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN DIBAWA SEBAGAI BAGASI :
Binatang
Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya
Senjata api dan senjata tajam
Barang mudah terbakar / meledak
Barang berbau busuk, amis atau dapat mengganggu kenyamanan atau merusak kesehatan
Barang yang atas pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi
Barang yang dilarang oleh undang-undang
KETENTUAN BAGASI SEPEDA :
Jenis sepeda yang dapat dibawa ke dalam kabin penumpang adalah hanya jenis sepeda lipat (folding bike)
Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang tidak diperbolehkan menyimpannya di kereta makan atau sambungan kereta
Ukuran roda sepeda maksimum 22 inchi
Berat sepeda maksimal 20 kg
Peraturan terkait :
WAD C/215 Tgl 17/06/2016 perihal P&T Wad C/162 perihal kelebihan bagasi
Instruksi Direksi Nomor INS.U/KB.203/VII/1/KA-2019 Tgl 30/07/2019 Tentang bagasi sepeda
KETENTUAN SAAT TERJADI KEKERASAN SEKSUAL
Kekerasan Seksual atau yang biasa disebut Pelecehan Seksual adalah perbuatan yang memenuhi unsur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana kekerasan seksual
Pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual, atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual, yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi, sehingga menciptakan lingkungan yang mengintimidasi, bermusuhan atau tidak sopan.
Bentuk pelecehan seksual yang paling umum terjadi di tempat umum meliputi :
Menceritakan lelucon yang bersifat seksual
Menampilkan atau mendistribusikan secara eksplisit gambar yang bersifat seksual/pornografi
Surat, catatan, email, dan panggilan telepon yang bersifat seksual
“Membuat peringkat” berdasarkan penampilan/atribut fisik seseorang
Berkomentar bernada seksual tentang pakaian, anatomi, atau penampilan fisik seseorang
Siulan atau panggilan yang bernada seksual
Gerakan tubuh atau suar yang bersifat seksual seperti mengedipkan mata, menjilat bibir, atau menyodorkan panggul
Ancaman secara langsung maupun tidak langsung atau menyuap untuk aktivitas seksual yang tidak diinginkan
Berulang kali meminta seseorang untuk berkencan, atau berhubungan seks
Nama-panggilan, seperti jalang atau pelacur
Memberi tatapan tidak sopan (menatap payudara perempuan, atau bokong pria)
Pertanyaan yang tidak diinginkan tentang kehidupan seks seseorang
Sentuhan, pelukan, ciuman, belaian yang tidak diinginkan terhadap seseorang
Menguntit seseorang
Menyentuh diri sendiri secara seksual bagi orang lain untuk melihat
Kekerasan seksual
Penganiayaan dan Pemerkosaan.
Apakah hanya laki-laki yang melecehkan perempuan?
Tidak. Perempuan juga dapat melecehkan laki-laki secara seksual, laki-laki dapat melakukan pelecehan seksual terhadap laki-laki lain, dan perempuan dapat melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan lain. Tidak ada bias gender dalam pelecehan seksual.
Ketentuan saat terjadi pelecehan seksual dalam perjalanan Kereta Api :
Kondektur menerima laporan terjadinya pelecehan seksual dengan tenang dan melaporkannya kepada Pusdalyan
Kondektur dan Pamka segera berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, korban dan/atau saksi (bila ada)
Kondektur dapat mengamankan korban dengan cara memindahkan korban ke tempat duduk lain yang lebih aman dan berusaha untuk menenangkan korban
Kondektur dan Pamka dapat melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan/atau saksi di tempat yang tertutup / netral untuk menghindari kegaduhan dan menjaga kenyamanan penumpang lainnnya
Pada saat melakukan pemeriksaan tetap sesuai dengan pedoman etika pelayanan
Laporan hasil pemeriksaan tersebut paling sedikit meliputi :
Foto identitas korban termasuk kode booking
Foto dan identitas terduga pelaku termasuk kode booking
Kronologi kejadian singkat
Foto, Video atau keterangan saksi (bila ada)
Ditandatangani oleh korban, terduga pelaku, saksi (bila ada), Kondektur dan Pamka
Petugas wajib menjaga kerahasiaan kejadian tersebut dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan
Apabila terduga pelaku berdasarkan pada hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelecehan seksual maka :
Kondektur dapat mengijinkan pelaku untuk melanjutkan perjalanan dengan dilakukan pengamanan oleh Pamka dan ditempatkan pada tempat duduk lain yang tertutup / netral dan menurunkannya di stasiun yang terdapat pos pengamanan atau berdasarkan keinginan korban untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut
Pamka melaporkan kejadian ini kepada Kepala Bidang Pengamanan
Kepala Bidang Pengamanan merekomendasikan kepada Kepala Daerah setempat untuk dilakukan Blacklist kepada pelaku
Kepala Daerah setempat segera membuat nota dinas kepada unit terkait untuk melakukan proses ketentuan Blacklist kepada pelaku
Pemberian maaf dari korban tidak menghapus pemberlakukan Blacklist tersebut
Korban dapat melanjutkan proses hukum yang didampingi oleh Kepala Bidang Hukum dan Pengamanan
Pemberlakuan blacklist bagi pelaku adalah selama 365 hari
Peraturan terkait :
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual
Perdir Nomor PER.U/KL.104/V/KA/2022 tgl 9 Mei 2022 tentang perubahan sk pedoman pelayanan
Wad C.145 tgl 08/08/2023 perihal ketentuan blacklist bagi penumpang
TANGGAP DARURAT
Tanggap darurat gangguan operasional kereta api adalah serangkaian tindakan yang dilakukan dengan segera pada saat terjadi operasional kereta api untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi tindakan pelaporan, pengamanan, penanganan dan tanggung jawab kewenangan.
Gangguan operasional kereta api terdiri atas :
KKA (kecelakaan Kereta Api) meliputi peristiwa tambarakan antar kereta api, kereta api terguling, kereta api anjlok dan kereta api terbakar
NKKA (Non Kecelakaan Kereta Api) meliputi peristiwa gangguan operasi, prasarana, pelayanan angkutan, teknologi informasi, keamanan, alam, melanggar aspek sinyal dan atau gangguan lainnya
PROSEDUR TANGGAP DARURAT
Tindakan Kondektur saat terjadi Kecelakaan Kereta Api (KKA) :
Segera melaporkan kejadian KKA kepada pusdalyan dan penyelia/kupt paling lambat 10 menit setelah kejadian
Menginformasikan kepada penumpang serta permohonan maaf dan berupaya untuk membuat kondisi penumpang tetap tenang
Membantu korban yang selamat untuk keluar dari kereta api dan menempatkannya di tempat yang lebih aman serta mudah untuk proses evakuasi selanjutnya
Melakukan pemeriksaan keadaan penumpang dan barang bawaanya (bagasi)
Mengarahkan penumpang beserta barang bawaannya ke kereta lain yang lebih aman
Mendata realisasi jumlah penumpang sesuai manifest, mendata penumpang yang berkebutuhan khusus proritas seperti lansia, ibu hamil dan anak-anak
Mendata jumlah, keadaan korban dan menyampaikan kebutuhan medis serta kendaraan penolong (ambulans) serta melakukan pertolongan pertama pada korban
Memerintahkan kepada petugas pengawal kereta bagasi untuk tetap menjaga dan menagamankan barang yang diangkut serta menghubungi pihak ekspeditur yang menjadi tanggung jawabnya
Jika ada bagian sarana yang terbakar segera melakukan pemadaman menggunakan APAR
Kondektur tidak meninggalkan rangkaian sebelum ada perintah dari pimpinan yang berwenang pada kejadian tersebut
Tindakan Kondektur saat terjadi Non Kecelakaan Kereta Api (NKKA) :
Segera melaporkan kejadian NKKA kepada pusdalyan dan penyelia/kupt paling lambat 10 menit setelah kejadian
Menyampaikan informasi kelambatan serta permohonan maaf kepada penumpang secara berkala dan berupaya untuk membuat kondisi tetap tenang
Mendata realisasi jumlah penumpang sesuai manifest, mendata penumpang yang berkebutuhan khusus proritas seperti lansia, ibu hamil dan anak-anak
Mencatat keluhan dan kebutuhan pelanggan yang membutuhkan pelayanan ekstra / prioritas serta menindaklanjutinya
Memeriksa dan melaporkan ketersediaan logistik bahan baku Service Recovery (SR) serta membagikannya sesuai warta dinas SR dari pusdalyan
Melaporkan situasi dan kondisi secara berkala kepada pusdalyan, penyelia/kupt termasuk jumlah kelambatan
Kondektur tidak meninggalkan rangkaian sebelum ada perintah dari pimpinan yang berwenang pada kejadian tersebut
Memerintahkan semua petugas pelayanan untuk lebih fokus terhadap tugasnya masing-masing dan melaporkan kepada Kondektur jika terdapat anomali
Peraturan terkait :
GANGGUAN FASILITAS PELAYANAN
Gangguan fasilitas pelayanan adalah gangguan yang menyebabkan tidak dapat fungsi kereta tidak dapat berjalan normal.
Setiap pegawai yang berada pada perjalanan Kereta Api yang sedang mengalami gangguan maka wajib berkontribusi untuk memberikan pelayanan kepada penumpang umum yang terdampak.
Untuk menjaga kualitas pelayanan kepada pelanggan, Kondektur wajib menyampaikan permohonan maaf, koordinasi dengan pusdalyan/kupt/penyelia dan diupayakan kepada penumpang yang terdampak agar dipindahkan pada tempat duduk pengganti sesuai dengan kelasnya atau lebih tinggi jika memungkinkan, namun apabila tempat duduk pengganti tidak tersedia maka berlaku ketentuan :
PENGEMBALIAN BEA 10%
Jenis gangguan yang berhak atas pengembalian bea sebesar 10% adalah :
Semua Kelas Pelayanan
Stop kontak tidak dapat digunakan
Lampu penerangan padam total selama 30 menit pada pukul 18.00 sd 05.00 wib
Tirai/gorden/roller blind jendela penumpang rusak/tidak dapat dipergunakan sesuai fungsinya;
Khusus Kelas Pelayanan Compartement Suite
Gangguan pintu masuk compartment sehingga tidak dapat berfungsi normal
Gangguan level pendingin udara pada kursi penumpang
Gangguan wifi tidak berfungsi
Gangguan call button tidak berfungsi
Gangguan fungsi pengendali compartment digital lainnya yang terdapat di kursi compartement
Khusus Kelas Pelayanan Kereta Wisata
Gangguan pelayanan pada audio video on demand (Avod) pada kereta api compartement suite, luxury, imperial, priority atau kereta wisata lainnya.
PENGEMBALIAN BEA 30%
Jenis gangguan yang berhak atas pengembalian bea sebesar 30% adalah :
Semua kelas pelayanan
Gangguan AC panas yang berlangsung selama lebih dari 20 menit sd 60 menit.
PENGEMBALIAN BEA 50%
Jenis gangguan yang berhak atas pengembalian bea sebesar 50% adalah :
Semua kelas pelayanan
Gangguan AC panas yang berlangsung selama lebih dari 60 menit
Kursi rusak atau tidak dapat digunakan sesuai fungsinya
Reclining seat tidak berfungsi
Revolving seat tidak berfungsi
Bocor dari atap kereta atau list jendela
Kaca pecah yang mengakibatkan udara masuk dan tidak ditutup dengan lapisan pelindung
Khusus Compartement bilamana terjadi gangguan posisi sandaran duduk kursi compartment tidak dapat berfungsi hingga kemiringan 180 derajat.
PENGEMBALIAN BEA 100%
Pengembalian bea 100% dapat diberikan apabila penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan, dikarenakan tidak berkenan menggunakan sarana kereta yang tidak berfungsi normal atau pindah ke tempat duduk pengganti
Berlaku untuk semua jenis gangguan sebagaimana yang dimaksud diatas
Berlaku untuk semua kelas pelayanan.
JIKA TERDAPAT LEBIH DARI 1 (SATU) GANGGUAN
Apabila terdapat lebih dari 1 gangguan maka pengembalian beanya adalah paling tinggi 50%
Apabila terdapat lebih dari 1 gangguan dan penumpang bersedia untuk dipindahkan ke tempat duduk pengganti dengan kelas pelayanan lebih rendah maka pengembalian beanya adalah paling tinggi 70%.
PENGALIHAN PADA KELAS PELAYANAN LEBIH RENDAH
Besaran pengembalian apabila penumpang bersedia dialihkan pada kelas pelayanan lebih rendah :
KELAS PELAYANAN WISATA
Pengalihan penumpang dari kelas compartment ke kelas luxury/sleeper/luxury/panoramic/priority/imperial pengembalian bea sebesar 50%
Pengalihan penumpang dari kelas Luxury ke panoramic, priority atau imperial pengembalian bea 50%
Jika dipindahkan pada kelas eksekutif, bisnis atau ekonomi pengembalian bea dengan perhitungan tarif tiket yang dimiliki dikurangi dengan tarif subclass tertinggi pada sarana kereta pengganti sesuai dengan relasi tiket penumpang
EKSEKUTIF
Yang termasuk kelas pelayanan eksekutif diantaranya adalah K1 SS New generation, K1 Stainless Steel, K1 New Image dan K1 Mild Steel
Jika dipindahkan pada kelas bisnis pengembalian bea 50%
Jika dipindahkan pada kelas ekonomi ac pengembalian bea 60%
Jika dipindahkan pada kelas ekonomi ac split pengembalian bea 70%
BISNIS
Jika dipindahkan pada kelas ekonomi ac pengembalian bea 50%
Jika dipindahkan pada kelas ekonomi ac split pengembalian bea 60%
EKONOMI AC
Yang termasuk kelas pelayanan ekonomi ac adalah K3 SS New Generation, K3 SS Premium, K3 Premium NI, K3 New Generation, K3 NG Modifikasi dan K3 DJKA.
Jika dipindahkan pada kelas ekonomi ac split pengembalian bea 50%
Jika dipindahkan pada sarana K3 DJKA pengembalian bea 10%
EKONOMI AC SPLIT
Yang termasuk kelas pelayanan ekonomi ac split adalah sarana dengan tempat duduk 106 yang menggunakan ac split.
TIDAK BERHAK ATAS PENGEMBALIAN BEA
Penumpang tidak berhak atas pengembalian bea apabila penumpang yang terdampak gangguan kenyamanan kedapatan melakukan pelanggaran mabuk, merokok, berjudi, melebihi relasi, pelecehan seksual dan berperilaku membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu kenyamanan penumpang lain
Pelanggan yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut wajib dikenakan sanksi atau denda yang berlaku.
ADMINISTRASI
BENTUK 241 B
Kondektur yang menerbitkan bentuk 241 B diperuntukkan untuk kondisi gangguan pelayanan akibat fungsi-fungsi kereta tidak berjalan normal yang dialami oleh penumpang yang bersangkutan / jumlah penumpang terdampak hanya 1 orang
Kondektur yang menangani secara langsung gangguan tersebut menerbitkan bentuk 241B dan dapat diserahterimakan kepada Kondektur yang akan memberikan secara langsung kepada stasiun tujuan sesuai dengan lintas dinasannya
BENTUK 241C
Kondektur menerbitkan bentuk 241C diperuntukkan untuk kondisi gangguan pelayanan akibat fungsi-fungsi kereta tidak berjalan normal yang dialami secara massal oleh para penumpang / jumlah penumpang terdampak lebih dari 1 orang
Kondektur yang menangani secara langsung gangguan tersebut menerbitkan bentuk 241C dan dapat diserahterimakan kepada Kondektur yang akan memberikan secara langsung kepada stasiun tujuan sesuai dengan lintas dinasannya
Isi pada bentuk 241C wajib mencantumkan keterangan Hari/tanggal gangguan, nama ka, nomor ka, relasi ka, nomor seri kereta, nomor urut kereta sesuai tiket, jenis gangguan, lintas gangguan, durasi gangguan, besaran pengembalian bea serta stasiun tujuannya dilengkapi dengan tanggal penerbitan, nama, nipp dan tanda tangan Kondektur yang menerbitkan, dapat ditambahkan keterangan lain yang berisi data penumpang yang berhak atas pengembalian beanya.
Setiap lembar bentuk 241C hanya berlaku untuk 1 stasiun tujuan.
WAKTU PENGEMBALIAN BEA
Jangka waktu pengembalian bea karena gangguan fasilitas pelayanan maksimal 3 hari sejak tanggal pada tiket yang dimiliki untuk tujuan stasiun yang tersedia loket
Jangka waktu pengembalian bea karena gangguan fasilitas pelayanan maksimal 7 hari sejak tanggal pada tiket yang dimiliki untuk tujuan stasiun yang tidak tersedia loket
Metode pengembalian bea secara tunai di stasiun online.
Peraturan terkait :
Perdir Nomor KEP.U/LL.003/XI/I/KA-2015 tgl 11/11/2015 tentang Syarat dan tarif angkutan
Wad C.272 tgl 20/06/2017 perihal persamaan K3 premium sebagai K3 ac
Wad CP.403 tgl 04/02/2018 perihal gangguan fungsi kereta priority
Wad C.70 tgl 07/08/2018 perihal gangguan fungsi kereta luxury & imperial
Wad C.111 tgl 11/08/2023 perihal gangguan fasilitas lampu padam dan avod
Wad C.83 tgl 09/10/2023 perihal gangguan fungsi kereta compartement suite
Wad C.380 tgl 15/12/2023 perihal pengalihan kelas pelayanan ekonomi ac ke sarana k3 Djka
Wad C.195 tgl 20/02/2024 perihal perubahan pasal 112 pada stp tentang gangguan fasilitas pelayanan
Wad C.157 tgl 23/06/2024 perihal gangguan fasilitas stop kontak
Wad C/714 Tgl 27/08/2025 perihal pengembalian bea gangguan sarana tirai dan compartement ke luxury
GANGGUAN PERJALANAN KERETA API
Perjalanan Kereta Api dapat ditunda atau dibatalkan perjalanannya akibat dari terjadinya gangguan berupa gangguan sarana, prasarana atau alasan teknis lainnya yang bersifat force majeure.
Pada saat terjadi gangguan perjalanan yang mengakibatkan perjalanan Kereta Api mengalami keterlambatan hal utama yang harus kondektur lakukan adalah melaporkan kepada Pusdalyan / Kupt / Penyelia serta melakukan langkah-langkah darurat sesuai prosedur tanggap darurat.
Selain SR, berikut adalah jenis kompensasi yang wajib diberikan kepada pelanggan berdasarkan pada waktu keterlambatan KA :
KELAMBATAN 1 JAM ATAU LEBIH
Jika di stasiun keberangkatan penumpang ingin membatalkan perjalanannya maka pengembalian bea 100%
KELAMBATAN 3 JAM ATAU LEBIH
Apabila penumpang ingin membatalkan perjalanannya di stasiun lain yang jaraknya kurang dari 50km dari stasiun tujuan yang sesuai pada tiketnya maka pengembalian bea 50%
Apabila penumpang ingin membatalkan perjalanannya di stasiun lain yang jaraknya lebih dari 50km dari stasiun tujuan yang sesuai pada tiketnya maka pengembalian bea 100%
PEMBATALAN PERJALANAN KA
Apabila dilakukan di stasiun keberangkatan penumpang dan tidak disediakan angkutan pengganti maka pengembalian bea 100%
Apabila dilakukan di stasiun keberangkatan penumpang dan disediakan angkutan pengganti namun penumpang menolaknya maka pengembalian bea 100%
Apabila dilakukan di tengah perjalanan dan tidak disediakan angkutan pengganti maka pengembalian bea 100%
Apabila dilakukan di tengah perjalanan dan disediakan angkutan pengganti namun penumpang menolaknya maka pengembalian bea 50% jika jarak dari stasiun tujuan yang sesuai pada tiketnya kurang dari 50km
Apabila dilakukan di tengah perjalanan dan disediakan angkutan pengganti namun penumpang menolaknya maka pengembalian bea 100% jika jarak dari stasiun tujuan yang sesuai pada tiketnya lebih dari 50km
Apabila ada pengalihan ke KA lain yang kelas pelayanannya lebih rendah maka pengembalian bea sesuai penurunan kelasnya
KA MEMUTAR KE LINTAS LAIN
Kondektur wajib mengumumkan program perjalanan KA memutar
Apabila di stasiun keberangkatan penumpang ingin membatalkan perjalanannya karena menolak menggunakan rute memutar maka pengembalian bea 100%
Apabila di tengah perjalanan penumpang ingin membatalkan perjalanannya karena menolak menggunakan rute memutar maka pengembalian bea 50%
Apabila stasiun tujuan penumpang tidak terlewati sedapat mungkin disediakan angkutan pengganti apabila tidak disediakan angkutan pengganti maka pengembalian bea 100%
Apabila ada pengalihan ke KA lain yang kelas pelayanannya lebih rendah maka pengembalian bea sesuai penurunan kelasnya
SIFAT PERSAMBUNGAN
Apabila penumpang memiliki lebih dari satu tiket kereta api yang memiliki sifat persambungan, jika kereta api yang dinaiki sebelumnya terlambat 3 jam atau lebih sehingga pnp tertinggal oleh kereta api lanjutannya, maka untuk tiket kereta api lanjutannya tersebut dapat dibatalkan dengan pengembalian bea secara tunai langsung sebesar 100%
KONDISI LAIN-LAIN
Apabila terjadi rintang jalan yang proses penanganannya membutuhkan waktu cukup lama maka pengaturan kompensasi ini menyesuaikan WAD yang secara khusus diterbitkan oleh Kantor Pusat
Peraturan terkait :
KETENTUAN SERVICE RECOVERY
Service Recovery (SR) adalah pelayanan tambahan yang diberikan kepada penumpang secara cuma-cuma yang berupa makanan, minuman dan/atau moda transportasi pengganti
Pemberian SR berupa makanan dan minuman dapat diberikan kepada apabila :
Terdapat perkiraan adanya keterlambatan KA di stasiun keberangkatan penumpang
Terdapat adanya gangguan atau hambatan yang dapat menyebabkan adanya kelambatan KA tiba di stasiun tujuan penumpang
KA diperkirakan tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan
Pemberian SR diberikan kepada :
Penumpang KA antar kota
Penumpang dengan tiket Rp 0 termasuk infant
Awak sarana perkeretaapian dan petugas pelayanan lainnya yang terdampak
Ketentuan pemberian SR adalah :
SR 1 berupa minuman senilai Rp 5000 jika KA diperkirakan mengalami kelambatan 1 jam dan wajib diberikan kepada pelanggan 60 menit sejak WAD SR 1 terbit
SR 2 berupa makanan ringan dan minuman senilai Rp 15.000 jika KA diperkirakan mengalami kelambatan 3 jam dan wajib diberikan kepada pelanggan 90 menit sejak WAD SR 2 terbit
SR 3 berupa makanan berat nasi dan lauk serta minuman senilai Rp 30.000 jika KA diperkirakan mengalami kelambatan 5 jam dan wajib diberikan kepada pelanggan 120 menit sejak WAD SR 3 terbit
SR 4 berupa makanan berat nasi dan lauk serta minuman senilai Rp 50.000 jika KA diperkirakan mengalami kelambatan kelipatan 5 jam dari SR 3 dan wajib diberikan kepada pelanggan 120 menit sejak WAD SR 4 terbit
Ketentuan khusus pemberian SR dilakukan apabila terjadi :
Rintang jalan
Gangguan sarana di stasiun
Gangguan sarana di petak jalan
ketentuan lengkap terdapat pada lampiran peraturan terkait dibawah
Tugas dan tanggung jawab kondektur dalam pemberian SR :
Menyampaikan WAD SR kepada petugas pelayanan restorasi
Memberikan informasi berupa jumlah penumpang yang berhak mendapatkan SR termasuk jika terjadi pengkondisian khusus overstapen
Memastikan realisasi pemberian SR sesuai ketentuan sebelum menandatangani Berita Acara SR
Mencatat dan melayani kebutuhan pelanggan baik keluhan maupun saran
Peraturan terkait :
TARIF REDUKSI
Reduksi adalah besaran tarif angkutan Kereta Api yang telah mendapatkan potongan harga dengan nilai tertentu berdasarkan kebijakan perusahaan atau berdasarkan pada perjanjian kerja sama antara perusahaan dan suatu instansi / organisasi.
SYARAT DAN KETENTUAN
Reduksi tidak dapat digabung dengan reduksi ataupun diskon lainnya dan tidak berlaku pada Kereta Api Lokal
Pada Kereta Api yang sama, satu penumpang hanya berhak atas satu tiket reduksi
Reduksi tidak berhak atas program loyalitas railpoin
Reduksi dapat dilakukan ubah jadwal atau pembatalan
Reduksi tidak berlaku untuk tarif khusus kecuali reduksi anak usia dibawah 3 tahun (infant), kru ka ld, pegawai perusahaan, komisaris dan direksi anak perusahaan, pekerja anak perusahaan, dan pensiunan
Reduksi tidak berlaku untuk kelas pelayanan seperti Compartement Suite, Luxury, Panoramic, Priority, Imperial atau branding khusus lainnya kecuali untuk reduksi anak usia dibawah 3 tahun (infant) ke satu yang tidak mengambil tempat duduk sendiri
Selain pegawai organik wajib melakukan registrasi 1 kali selama masa berlaku reduksi, rgistrasi hanya bisa dilakukan pada customer service stasiun dan paling lambat 2 hari sebelum keberangkatan
Pada saat pembelian di loket cukup menyebutkan nama atau nomor hp atau menunjukan identitas asli tanpa melampirkan fotocopy
Pada saat boarding di stasiun atau pemeriksaan diatas KA penumpang reduksi wajib menunjukan Kartu Bukti Identitas Diri yang menunjukan bahwa yang bersangkutan berhak atas reduksi tersebut
Apabila kedapatan penumpang reduksi tidak dapat menunjukan identitas asli atas hak reduksi atau sudah tidak berlaku maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama
Apabila kedapatan penumpang reduksi menyalahgunakan identitas milik orang lain atau identitas palsu, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan bersama serta diproses hukum lebih lanjut
JENIS-JENIS REDUKSI
REDUKSI PEGAWAI ORGANIK 100%
Berlaku untuk pegawai organik dengan Sppd online
Pembelian tiket hanya dapat dilakukan pada h-1 dan h+1 penugasan yang telah disetujui oleh atasan
Paling banyak pembelian 2 ( dua ) tiket per hari
Pada tanggal perjalanan yang sama, pekerja pkwtt perusahaan dilarang melakukan pembelian tiket pada stasiun keberangkatan yang sama
Berlaku pada semua kelas pelayanan
Dapat dilayani di loket stasiun, loket box dan kai access
Tidak berlaku bagi pegawai organik yang diperbantukan atau yang di pekerjakan pada anak perusahaan atau instansi lain dan pekerja anak perusahaan
Reduksi 100% juga berlaku untuk kru ka ld
REDUKSI PEGAWAI ORGANIK 75% DAN TANPA TIKET
Reduksi 75% berlaku bagi semua pegawai organik
Tanpa tiket berlaku pada saat naik KA Lokal atau naik KA jarak jauh dalam wilayah kedudukannya
Berlaku pada semua kelas pelayanan
REDUKSI PEGAWAI ANAK PERUSAHAAN
Reduksi 50% berlaku untuk pegawai anak perusahaan yang sudah terdaftar
Berlaku untuk semua kelas pelayanan
REDUKSI KELUARGA KOMISARIS
Reduksi 50%
Suami / isteri dari dewan komisaris; dan / atau anak yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun yang belum pernah menikah dan tidak mempunyai penghasilan sendiri yang nyata menjadi tanggungan dewan komisaris
berlaku pada semua kelas pelayanan
REDUKSI KELUARGA DIREKSI
Reduksi 50%
Suami / isteri dari direksi; dan / atau anak yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun yang belum pernah menikah dan tidak mempunyai penghasilan sendiri yang nyata menjadi tanggungan direksi
Berlaku pada semua kelas pelayanan
REDUKSI KELUARGA PEGAWAI
Reduksi 50%
Orang tua, mertua, suami/isteri dari pegawai organik dan / atau
Anak yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun yang belum pernah menikah dan tidak mempunyai penghasilan sendiri yang nyata menjadi tanggungan pegawai
Berlaku pada semua kelas pelayanan
REDUKSI PENSIUNAN
Reduksi 100%
Khusus pensiunan pegawai organik
Paling banyak 24 kali perjalanan dalam setahun termasuk tiket pulang / pergi
Perjalanan melebihi 24 kali tidak mendapatkan reduksi
Tiket persambungan dan atau connecting train ada 2 kode booking maka di hitung 2 kali perjalanan
Dalam hal tiket dengan reduksi 100% apabila dibatalkan ataupun ubah jadwal maka tetap mengurangi kuota reduksi dalam tahun berjalan
Berlaku pada semua kelas pelayanan
REDUKSI KELUARGA PENSIUNAN
Reduksi 50%
Suami / isteri dari pensiunan pegawai organik; dan / atau anak yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun yang belum pernah menikah dan tidak mempunyai penghasilan sendiri yang nyata menjadi tanggungan pensiunan pegawai
Berlaku pada semua kelas pelayanan
REDUKSI INFANT
Infant adalah anak usia 0-3 tahun
Reduksi 100% bagi infant pertama dari 1 penumpang dewasa yang tidak mengambil tempat duduk sendiri
Reduksi infant tidak berlaku bagi infant ke-2 dan seterusnya
Apabila kedapatan infant pertama yang belum memiliki tiket maka dapat menghubungi pusdalyan untuk dicetakan tiket reduksi infant di stasiun selanjutnya
Khusus pada KA Lokal untuk infant pertama tidak perlu dicetakan tiket
Apabila kedapatan infant ke-2 dan seterusnya belum memiliki tiket maka dikenakan tarif dewasa dengan tempat duduk apabila masih tersedia atau jika sudah tidak tersedia maka dikenakan tarif dewasa dengan tanpa tempat duduk (koordinasikan dengan pusdalyan)
Tiket infant wajib mengikat pada tiket dewasa
Berlaku pada semua kelas pelayanan
REDUKSI TNI / POLRI
Reduksi 25% untuk kelas eksekutif
Reduksi 50% untuk kelas bisnis dan ekonomi
Hanya berlaku untuk anggota Tni/Polri aktif atau status siswa pendidikan Tni/Polri
Identitas yang dipersyaratkan yaitu kartu tanda prajurit Tni/Polri, kartu tanda siswa, kartu tanda prajurit Tni/Polri sementara atau surat keterangan siswa pendidikan tni yang masih berlaku
Wajib melakukan registrasi sesuai ketentuan yang berlaku
REDUKSI LANSIA
Reduksi 20%
Berlaku bagi penumpang yang berusia 60 tahun atau lebih
Berlaku pada semua kelas pelayanan
REDUKSI LVRI
LVRI adalah Legiun Veteran Republik Indonesia
Reduksi 50% berlaku pada hari selasa, rabu, kamis kecuali hari besar / hari libur nasional atau hari ramai yang ditetapkan perusahaan
Reduksi 30% berlakupada hari jumat, sabtu, minggu termasuk hari besar / hari libur nasional atau hari ramai yang ditetapkan perusahaan
Berlaku pada semua kelas pelayanan
REDUKSI WARTAWAN
Reduksi 20%
Berlaku bagi wartawan yang memiliki surat tugas peliputan dari dari perusahannya
Berlaku hanya untuk kelas pelayanan bisnis dan ekonomi
Pada saat pembelian tiket wajib melampirkan fotocopy surat tugas peliputan
REDUKSI DISABILITAS
Reduksi 20%
Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas dan berlaku seumur hidup
Berlaku pada semua kelas pelayanan
REDUKSI CIVITAS & ALUMNI PERGURUAN TINGGI
Reduksi 10%
Berlaku bagi dosen / tenaga pendidik dan anggota ikatan keluarga alumni
Wajib memiliki kartu bukti diri asli
Hanya untuk Civitas dan alumni perguruan tinggi yang sudah bekerjasama dengan KAI
Berlaku pada semua kelas pelayanan
Peraturan terkait :
TIKET TANPA TEMPAT DUDUK
Syarat dan ketentuan tiket tanpa tempat duduk bagi pegawai yaitu :
Jumlah alokasi setiap KA maksimal 8 tempat duduk
Diperuntukan bagi :
Pekerja perusahaan dan pekerja perusahaan yang diperbantukan di anak perusahaan
Kru ka ld;
Awak kereta wisata yang terdiri dari trip leader, operator tv, dan otc yang telah melayani perjalanan kereta wisata utk kembali ke tempat kedudukan semula atau perjalanan menjemput rombongan kereta wisata dengan syarat menunjukan surat tugas asli dari pt ka wisata dan menyerahkan fotokopinya pada saat pembelian tiket
Wajib menggunakan pakaian dinas r6 atau seragam dinas anak perusahaan untuk pekerja anak perusahaan
Dapat dilayani tanpa menunggu blok tempat duduk dinas habis
Pelayanan hanya dapat dilakukan di loket stasiun
Apabila kuota 8 tiket telah terpenuhi maka penambahan kuota harus atas seizin vice president passenger ticketing sales atau ticketing centre
penumpang berdiri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini menempati kereta makan atau tempat lainnya yang memungkinkan dengan tidak mengganggu kenyamanan penumpang umum dan tetap memprioritaskan penumpang umum yang akan memanfaatkan fasilitas kereta makan
Tiket tanpa tempat duduk dikenakan sesuai dengan tarif reguler penumpang yang mempunyai tempat duduk
Tiket tanpa tempat duduk tidak dikenakan tarif untuk ka lokal
Apabila terdapat pelanggaran diatas KA maka Kondektur melaporkannya kepada Pusdalyan
Selain untuk pegawai, tiket tanpa tempat duduk juga berlaku bagi infant dan anak usia dibawah 10 tahun yang bepergian bersama penumpang dewasa
PENGATURAN TEMPAT DUDUK KERETA MAKAN
Demi ketertiban dan kenyamanan bersama penumpang wajib duduk sesuai dengan nomor tempat duduknya masing-masing
Tempat duduk yang tersedia di Kereta makan di alokasikan untuk :
Fasilitas jasa boga bagi penumpang (prioritas utama)
Tempat duduk pengganti dari penumpang yang tempat duduknya rusak
Penumpang sakit yang memerlukan space lebih luas
Pegawai perusahaan dengan tiket tanpa tempat duduk
Kru kereta api yang sedang berdinas
Kondisi darurat atau untuk kepentingan dinas lainnya
Peraturan terkait :
PENUMPANG MELEBIHI RELASI
Penumpang melebihi relasi adalah upaya atau maksud dari penumpang dengan sengaja melakukan pelanggaran berupa :
Ingin turun di stasiun yang lebih jauh dari stasiun tujuannya yang tertera pada tiket yang dimilikinya termasuk pelanggaran berupa penyalahgunaan tiket ka lokal
Menyalahgunakan tiket KA lokal digunakan pada KA jarak jauh
Menyalahgunakan tiket yang tidak sesuai dengan identitasnya
Naik KA jarak jauh tanpa tiket.
UPAYA PENCEGAHAN
Sebagai langkah pencegahan agar tidak terdapat penumpang melebihi relasi maka Kondektur wajib melakukan :
Sebelum keberangkatan mengumumkan bahwa penumpang wajib turun di stasiun sesuai dengan yang tertera di tiket
Sebelum tiba di stasiun pemberhentian mengumumkan bahwa penumpang untuk persiapan turun sesuai dengan stasiun kedatangannya yang tertera di tiket serta sanksi jika melebihi relasi
Mobile selama 30 menit sekali untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang
SANKSI / HUKUMAN
Diturunkan pada stasiun pemberhentian pertama sesuai dengan Gapeka yang melayani loket penjualan KA jarak jauh
Denda 2x lipat dari harga subclass terendah sesuai dengan relasi dari stasiun tujuan sesuai tiket yang dimiliki sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan (yang menentukan besaran denda adalah Pusdalyan)
Pembayaran denda dapat dilakukan secara langsung diatas KA kepada Kondektur atau 1x24 jam kepada loket stasiun tempat penumpang diturunkan
Jika tidak membayar denda sesuai waktu yang diberikan maka tidak diperkenankan naik KA selama 90-180 hari
Dibuatkan "Berita Acara Pemeriksaan dan Kesanggupan Membayar Denda" oleh petugas pamka yang ditandatangani oleh petugas pamka, kondektur serta penumpang yang dimaksud.
REKAP ATURAN DENDA & BLACKLIST
Penumpang yang berprilaku membahayakan keselamatan dan atau menggangu kenyamanan penumpang lain langsung di blacklist selama 7300 hari
Penumpang yang terbukti melakukan pelecehan seksual langsung di blacklist selama 365 hari
Penumpang yang tidak memiliki tiket langsung di blacklist selama 180 hari
Penumpang melebihi relasi atau menyalahgunakan tiket ka lokal di ka jarak jauh yang ke-4 kali langsung di blacklist selama 180 hari
Penumpang melebihi relasi atau menyalahgunakan tiket ka lokal di ka jarak jauh yang ke-3 kali di blacklist selama 90 hari jika tidak membayar denda
Penumpang melebihi relasi atau menyalahgunakan tiket ka lokal di ka jarak jauh yang ke-2 kali di blacklist selama 90 hari jika tidak membayar denda
Penumpang melebihi relasi atau menyalahgunakan tiket ka lokal di ka jarak jauh yang ke-1 kali di blacklist selama 90 hari jika tidak membayar denda
Peraturan terkait :
BENTUK 240 (SUPLISI)
Suplisi adalah Dokumen angkutan dengan sistem buku tembusan dimana pengisiannya dilakukan secara manual oleh petugas kondektur di atas Kereta Api.
Penerbitan suplisi harus sesuai dengan kriteria :
Penumpang hanya membawa bukti transaksi yang valid, diberikan suplisi tanpa bea
Penumpang berusia dibawah 3 (tiga tahun) bepergian dengan penumpang dewasa tidak memiliki tiket :
Infant pertama dari satu penumpang dengan tarif dewasa, maka dikenakan suplisi tanpa bea dan tidak berhak atas tempat duduk;
Infant kedua dan seterusnya dari satu penumpang dengan tarif dewasa dikenakan suplisi sebesar 100% dari tarif dewasa dan tidak berhak atas tempat duduk;
Apabila penumpang dimaksud merupakan anak usia 3 tahun sampai dengan 10 tahun dikenakan suplisi sebesar 100% dari tarif dewasa dan tidak berhak atas tempat duduk
Penumpang dengan tiket reduksi tidak dapat menunjukan bukti identitas yang menunjukan hak reduksi suplisi 100% dari tarif umum atau diturunkan pada kesempatan pertama.
Tiket penumpang hilang diatas Kereta api, sesuai dengan manifest dan telah terbit warta pelayanan angkutan tentang tiket hilang, diberikan suplisi tanpa bea.
Penumpang yang sengaja melebihi relasi dari tiket yang dimilikinya maka :
Kondektur menerbitkan tiket suplisi bentuk 240 sesuai nilai denda yang ditentukan;
Pembayaran denda wajib dilakukan dengan uang tunai
Penumpang diturunkan di stasiun perhentian pertama sesuai gapeka
Apabila tidak berkenan membayar denda diatas KA maka diberikan waktu 1x24 jam untuk membayar denda di stasiun dan apabila tidak membayar denda melebihi betas waktu yang ditentukan maka dikenakan sanksi tidak diperkenankan naik KA sesuai waktu yang ditentukan.
Peraturan terkait :
PENUMPANG IBU HAMIL
Syarat dan ketentuan Ibu hamil saat naik Kereta Api :
Usia kehamilan 14 sd 28 minggu dipebolehkan naik KA tanpa syarat khusus
Jika usia < 14 atau > 28 minggu wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan yang berisi keterangan usia kehamilan, kondisi kandungan sehat dan riwayat kehamilan
Apabila di stasiun keberangkatan kedapatan ibu hamil yang tidak direkomendasikan melanjutkan perjalanan atau ibu hamil tersebut membatalkan perjalanannya maka pengembalian bea 100% termasuk paling banyak 2 orang pendampingnya
Apabila diatas KA kedapatan ibu hamil dengan usia kandungan 14-28 minggu maka penumpang wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sanggup melakukan perjalanan ka jarak jauh dan segala resiko menjadi tanggung jawab penumpang
Kdr/SOT wajib membawa form Surat Pernyataan Ibu Hamil (bentuk buku) setiap berdinas
Wajib didampingi 1 penumpang dewasa
Segera laporkan kepada Pusdalyan / Kupt / penyelia
PENUMPANG SAKIT / MELAHIRKAN
Segera laporkan kepada Pusdalyan / Kupt / penyelia
Menyampaikan melalui pengeras suara memohon bantuan kepada penumpang lain yang berprofesi sebagai tenaga medis
Bersama petugas pelayanan berusaha melakukan pertolongan pertama
Bisa mengajukan permohonan BLB pada stasiun terdekat yang dekat dengan akses menuju rumah sakit
Berkolaborasi untuk melakukan evakuasi dari kereta menuju ambulans di stasiun
KS/B tempat penumpang tersebut diturunkan menerbitkan bentuk 241B untuk keperluan :
Melanjutkan perjalanan dengan KA lain maksimal 2 hari dari tanggal yang tertera pada tiketnya
Berlaku bagi 2 orang pendamping
Biaya perawatan medis yang timbul merupakan tanggung jawab unit kesehatan terkait.
Peraturan terkait :
REGULASI OPERASIONAL DI PD 19 JILID 1
Berikut adalah rangkuman regulasi operasional yang tercantum pada Pd 19 Jilid 1 :
akses link : ringkasan regulasi dinas kdr pd 19 jilid 1
untuk rangkuman regulasi langsir terpisah.
Barang Lost and Found adalah barang milik penumpang atau calon penumpang yang hilang dan belum ditemukan di Stasiun dan/ atau di dalam Kereta Api atau barang yang ditemukan di Stasiun dan/ atau di dalam Kereta Api dan tidak diketahui pemiliknya.
KLASIFIKASI BARANG LOST AND FOUND
Kategori barang makanan dan minuman, antara lain misalnya makanan basah, makanan kaleng, buah-buahan, sayuran, roti, air mineral dan lainnya;
Kategori barang biasa antara lain misalnya sandal, sepatu, baju, jaket, kasur, bantal, selimut, topi, charger, koper dan lainnya;
Kategori barang berharga antara lain misalnya perhiasan, kamera, laptop, handphone, dokumen, paspor, uang dan sebagainya.
PENYIMPANGAN BARANG LOST AND FOUND
Kategori barang makanan dan minuman jangka waktu penyimpanannya selama 2x24 jam terhitung sejak ditemukan Barang Lost and Found tersebut, pengecualian untuk barang makanan dan minuman yang cepat membusuk maka dapat dimusnahkan dengan segera;
Kategori barang biasa jangka waktu penyimpanannya (satu) tahun terhitung sejak ditemukan Barang Lost and Found tersebut;
Kategori barang berharga jangka waktu penyimpanannya selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditemukan Barang Lost and Found tersebut.
Dalam hal jangka waktu penyimpanan Barang Lost and Found melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka untuk kategori barang makanan dan minuman akan dimusnahkan dan kategori barang biasa dan barang berharga akan diserahkan kepada pejabat yang berwenang Daerah setempat.
PROSEDUR KEHILANGAN BARANG DALAM PERJALANAN KA
Menerima laporan kehilangan dari penumpang atau petugas
Kondektur dan pamka segera melakukan pencarian dan penelusuran
Kondektur membuat laporan ke Pusdalyan dan Penyelia
Apabila barang tidak ditemukan dalam perjalanan maka Kondektur dan Pamka mengantar pelapor kepada petugas Pospam stasiun besar pemberhentian pertama atau tujuan akhir pelapor
CC 121 akan menginfokan perkembangannya kepada pelapor sebanyak maksimal 3x dalam 1 minggu
Jika barang ditemukan maka pelapor wajib mengambil ke Pospam yang dimaksud
PROSEDUR TEMUAN BARANG DALAM PERJALANAN KA
Menerima laporan penemuan barang dari penumpang atau petugas
Dalam hal terdapat kecurigaan yang beralasan maka Kondektur berhak melakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh Pamka, Apabila hasil pemeriksaan terdapat berang yang melanggar Undang-Undang maka diserahkan kepada pihak yang berwenang (Dokumentasikan)
Kondektur menginformasikan barang temuan melalui pengeras suara
Apabila temuan barang tersebut diketahui pemiliknya maka Kondektur dan pamka harus memverifikasi kebenarannya dan mengisi lembar serah terima barang temuan serta mendokumentasikannya
Apabila tidak ditemukan pemiliknya maka diserahkan oleh pamka kepada petugas lost and found
Peraturan terkait :