PEMBERANGKATAN KERETA API
Tata Cara Tunjuk Dan Sebut Bagi Kondektur Pada Saat Pemberangkatan Kereta
Api Di Stasiun :
Untuk pintu keluar penumpang searah dengan posisi PPKA/PAP berdiri memberikan Semboyan 40, maka Kondektur melakukan tunjuk dan sebut dengan ketentuan sebagai berikut:
Setelah yakin bahwa Semboyan 40 diberikan untuk Kereta Api-nya maka Kondektur melakukan tunjuk dan sebut Semboyan 40 :
"Semboyan 40 telah Diberikan"
Kondektur meyakinkan atap dan pintu Kereta Api dalam kondisi aman (tidak ada aktifitas pengisian air, bongkar muat barang dan naik turun penumpang), Kondektur kemudian menunjuk rangkaian Kereta Api mulai dari arah belakang ke depan :
"Rangkaian Aman"
Semboyan 41 diberikan dengan posisi sikap sempurna menghadap kearah masinis tanpa ada semboyan tambahan.
Untuk pintu keluar penumpang di Stasiun yang berlawanan arah dengan posisi PPKA/PAP berdiri memberikan Semboyan 40, maka Kondektur melakukan tunjuk dan sebut dengan ketentuan sebagai berikut:
Setelah mendengarkan pengumuman keberangkatan Kereta Apinya, Kondektur segera menuju ke sisi seberang rangkaian Kereta Api yang bukan tempat PPKA/PAP berdiri memberikan Semboyan 40, Kondektur melakukan tunjuk dan sebut kondisi keamanan rangkaian Kereta Api (tidak ada aktivitas pengisian air, tidak ada bongkar muat barang dan naik turun penumpang) dari arah belakang terlebih dahulu kemudian ke arah depan, apabila posisi Kondektur di tengah rangkaian dapat dilakukan tanpa harus turun dari Kereta Api :
"Rangkaian Aman"
Kondektur kembali ke posisi semula dimana PPKA/PAP berdiri memberikan Semboyan 40, setelah yakin bahwa Semboyan 40 diberikan untuk Kereta Apinya maka Kondektur melakukan tunjuk dan sebut Semboyan 40 :
"Semboyan 40 telah Diberikan"
Setelah menyakinkan atap dan pintu Kereta Api dalam kondisi aman (tidak ada aktifitas pengisian air, bongkar muat barang dan naik turun penumpang), Kondektur kemudian menunjuk rangkaian Kereta Api mulai dari arah belakang ke depan :
"Rangkaian Aman"
Semboyan 41 diberikan dengan posisi sikap sempuma menghadap ke arah masinis tanpa ada semboyan tambahan.
SEMBOYAN-SEMBOYAN
SEMBOYAN 40
ISYARAT PEMBERANGKATAN KERETA API
Semboyan 40 merupakan "Isyarat Pemberangkatan Kereta Api" sebagai izin dari PPKA atau Pengawas Peron kepada kondektur, Masinis atau Asisten Masinis untuk memberangkatkan Kereta Api.
Semboyan 40 ditunjukkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pada siang hari,
PPKA/PAP membunyikan beberapa kali suara pendek dari suling mulut untuk minta perhatian kemudian memperlihatkan papan bundar berwama hijau bertepi putih ke arah kondektur dan menghadap ke lokomotif; atau
PPKA/PAP membunyikan beberapa kali suara pendek dari suling mulut untuk minta perhatian kernudian memperlihatkan papan bundar berwama hijau bertepi putih ke arab Masinis atau Asisten Masinis untuk Kereta Api yang tidak dilayani kondektur.
Pada malam hari,
PPKA/PAP membunyikan beberapa kali suara pendek dari suling mulut untuk minta perhatian kemudian memperlibatkan Lentera barcahaya hijau ke arab kondektur dan menghadap ke lokomotif; atau
PPKA/PAP membunyikan beberapa kali suara pendek dari suling mulut untuk minta perhatian kemudian memperlihatkan Lentera bercahaya hijau ke arah Masinis atau Asisten Masinis untuk Kereta Api yang tidak dilayani kondektur.
SEMBOYAN 41
ISYARAT KERETA API SIAP BERANGKAT
Semboyan 41 merupakan "lsyarat Kereta Api Siap Berangkat" yang memberikan perintah dari kondektur kepada Masinis atau Asisten Masinis bahwa Kereta Api penumpang siap untuk diberangkatkan.
Semboyan 41 ditunjukkan oleh Kondektur dengan membunyikan suling mulut satu kali suara panjang.
SEMBOYAN 35
TANDA MINTA PERHATIAN
Semboyan 35 rnerupakan "Tanda Minta Perhatian" yang dilakukan untuk memberikan petunjuk kepada Petugas yang terkait atau minta perhatian kepada pihak lain
Semboyan 35 diperdengarkan satu kali suara agak panjang dari suling lokomotif
KETENTUAN PEMBERANGKATAN KERETA API
MEMBERANGKATKAN KERETA API
(PD 19 JILID 1 PASAL 42)
Untuk memperlihatkan semboyan 40 kepada kondektur, PPKA/PAP berdiri menghadap ke arah kabin masinis dan setelah terlihat oleh Kondektur, pemberian isyarat Kereta Api siap berangkat kepada masinis dilakukan sebagai berikut :
Pada Kereta Api antar kota : Kondektur yang masih berada disamping rangkaian Kereta Api segera mengalihkan pandangan kearah lokomotif untuk memberi isyarat Kereta Api siap berangkat (Semboyan 41) dan bergegas masuk kedalam rangkaian Kereta Api
Pada Kereta Api perkotaan : Kondektur yang telah berada didalam rangkaian Kereta Api segera menekan tombol buzzer sebagai isyarat Kereta Api siap berangkat berupa satu kali suara panjang
Setelah menerima semboyan 41, masinis menjawab dengan Semboyan 35.
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN
PENGATURAN SEMBOYAN 40 DI STASIUN GMR, JNG, BKS & CKR
(RILIS WAD SETIAP BULAN)
Pengaturan tambahan pelayanan Semboyan 40 secara fisik tidak dapat dilakukan karena terhalang rangkaian KA, maka berlaku ketentuan :
PAP :
memberikan perintah berangkat melalui pengeras suara kepada masinis dan kondektur dengan kalimat
“ka ... (nomor ka) di jalur ... sinyal keluar semboyan ... diijinkan berangkat”
KONDEKTUR :
setelah menerima perintah berangkat dari pap dan memastikan naik turun penumpang telah selesai,
kondektur memberikan isyarat kereta api siap berangkat (semboyan 41) kepada masinis
PENGATURAN SEMBOYAN 40 SUARA KHUSUS KA BIAS DI STASIUN SOLO BALAPAN
(RILIS WAD SETIAP BULAN)
Guna kelancaran operasional perka dan mencegah andil kelambatan keberangkatan ka, maka Khusus untuk ka bandara smo di sta slo diijinkan kepada pap slo melakukan pemberangkatan menggunakan perintah suara dengan tetap meyakinkan aspek sinyal berangkat.
LAPORAN KONDEKTUR (O.83)
LAPORAN KONDEKTUR O.83
Laporan Kondektur (bentuk O.83), selanjutnya disebut Lkdr adalah adalah pedoman dan laporan berisi catatan yang jelas dan lengkap selama kondektur melaksanakan dinas kereta api, sekaligus merupakan surat perintah perjalanan dinas kondektur
Kondektur wajib membawa dan mengisi Lkdr selama berdinas sesuai dengan realisasi
Kondektur wajib faham dan mengerti terhadap segala informasi yang tercantum pada Lkdr.
SEMBOYAN TERKAIT PEMBERANGKATAN KA
SINYAL UTAMA
Perintah KA boleh melewati sinyal utama untuk memasuki stasiun atau petak blok
SINYAL UTAMA
Perintah KA diperbolehkan berjalan hati-hati melewati sinyal utama untuk memasuki stasiun atau petak blok dengan kecepatan terbatas
SINYAL DARURAT
Perintah KA berjalan hati-hati dengan kecepatan terbatas maksimal 30km/jam
SINYAL UTAMA
Perintah KA harus berhenti dimuka sinyal yang dihadapi
SINYAL PENGULANG ELEKTRIK
Informasi sinyal utama yang dibantunya indikasi berjalan
SINYAL PENGULANG ELEKTRIK
Informasi sinyal utama yang dibantunya indikasi berjalan hati-hati
SINYAL PENGULANG ELEKTRIK
Informasi sinyal utama yang dibantunya indikasi berhenti
SINYAL PENGULANG MEKANIK
Informasi sinyal utama yang dibantunya indikasi berjalan
SINYAL PENGULANG MEKANIK
Informasi sinyal utama yang dibantunya indikasi berhenti
SINYAL PENUNJUK ARAH
Informasi Kereta Api menuju ke arah yang ditunjukkan (distasiun persimpangan seperti kroya, cirebon dsb)
SINYAL PINDAH JALUR KIRI
Informasi Kereta Api akan berjalan ke jalur kiri pada petak jalan jalur ganda
SINYAL PENUNJUK JALUR
Informasi Kereta Api menuju atau berangkat dari jalur sesuai dengan angka yang ditunjukkan pada sinyal
ISYARAT PEMBERANGKATAN KA
Sebagai izin dari PPKA / PAP kepada Kondektur, Masinis dan Asisten masinis untuk memberangkatkan KA
ISYARAT PEMBERANGKATAN KA
Sebagai izin dari PPKA / PAP kepada Kondektur, Masinis dan Asisten masinis untuk memberangkatkan KA
MELEWATI SINYAL INDIKASI BERHENTI
Perintah kepada masinis diperbolehkan melewati sinyal yang indikasi berhenti dengan kecepatan maksimal 30 km/jam