TUGAS POKOK DAN KEWAJIBAN KONDEKTUR
PER.U/KL.104/VI/1/KA-2019
Tentang Pedoman Pelayanan Penumpang Diatas Kereta Api
Kondektur adalah Awak Sarana Perkeretaapian yang ditugasi membantu masinis selama dalam perjalanan Kereta Api dan langsir serta melaksanakan pelayanan dan penertiban Penumpang.
Kondektur termasuk sebagai petugas pelayanan penumpang yang memiliki tugas untuk memberikan senyum, sapa, salam, sopan, santun, semangat, dan siap melayani kepada penumpang Kereta Api.
Kondektur memiliki tugas sebagai pimpinan Petugas Pelayanan Penumpang dan memastikan terselenggaranya pelayanan prima kepada seluruh penumpang mulai dari stasiun pemberangkatan, selama dalam perjalanan dan sampai Stasiun tujuan akhir.
Kondektur dalam Pelayanan Penumpang memiliki tanggung jawab sebagai berikut:
Memastikan setiap Penumpang menerima pelayanan sesuai standar yang ditetapkan Perusahaan;
Bertindak sebagai pemimpin Petugas Pelayanan Penumpang;
Memastikan Petugas Pelayanan Penumpang melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi ini;
Melaksanakan tugas sebagai Petugas Pelayanan Penumpang selama di perjalanan;
Melakukan pengendalian mutu pemberian pelayanan kepada Penumpang; dan
Melakukan supervisi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab petugas pelayanan penumpang lain.
Kondektur menurut PD 19 Jilid 1 memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai Awak Sarana Perkeretaapian yaitu :
Memeriksa dan mengisi LKDR dan Surat Angkutan
Menyaksikan percobaan pengereman statis (Bila tidak ada TKA)
Memeriksa dan menertibkan penumpang atau barang
Membantu masinis dalam hal pemberangkatan Kereta Api
Memandu masinis dalam memandu jalannya Kereta Api dengan kecepatan terbatas atau dalam pemasangan semboyan untuk mengamankan rangkaian Kereta Api apabila terjadi gangguan pada prasarana dan/atau sarana Kereta Api; dan
Sebagai koordinator bagi para TKA dan petugas lain dirangkaian Kereta Api dalam melaksanakan tugas.
Kondektur menurut PD 12 Jilid 2 memiliki Tugas dan Kewajiban yaitu :
membantu masinis dalam memandu jalannya KA dengan kecepatan terbatas antara lain :
langsiran di stasiun yang tidak ada petugas langsir
menghadapi sinyal masuk yang berindikasi berhenti di stasiun dinas tutup
memperlihatkan semboyan 3 dalam hal terjadi gangguan perjalanan KA, yang pelaksanaannya dapat menugaskan TKA, petugas keamanan dan petugas lainnya
tidak meninggalkan rangkaian KA yang didinasinya apabila KA berhenti di jalan bebas karena kerusakan rangkaian atau sebab lain
menyampaikan isyarat kondisi jalur tidak baik (semboyan 30)
terselenggaranya pelayanan kepada seluruh penumpang selama dalam perjalanan KA
melayani kebutuhan, masukan dan keluhan penumpang
memastikan bahwa penumpang menerima pelayanan di atas KA sesuai 7S adalah senyum, sapa, salam, sopan, santun, semangat, siap melayani.