ALUR DINAS KONDEKTUR
ALUR PRA DINAS KONDEKTUR
Hadir di kantor UPT Service On Train paling lambat 45 menit sebelum keberangkatan KA
Mengisi daftar hadir sesuai dinasan yang akan dijalani
Membuat laporan awal dinas Kereta Api kepada penyelia kondektur
Melihat, membaca dan memahami pengumuman, instruksi yang terpasang di papan pengumuman atau pengarahan tentang aturan terbaru
Melaksanakan pemeriksaan kesehatan ke pos pemeriksaan kesehatan
Melaksanakan asesmen pra dinas dengan penyelia kondektur dan menandatangani surat pernyataan siap dinas
Menerima surat perintah dinas
Memastikan kelengkapan dan kelayakan fungsi peralatan kerja yang akan digunakan
KELENGKAPAN PERALATAN DAN DOKUMEN DINAS KONDEKTUR
Yang harus dibawa pada saat berdinas Kondektur :
Jam tangan / arloji
Peluit (suling mulut)
Gunting Karcis (untuk KA lokal)
Bendera merah dan kuning
Senter (Benda yang memancarkan cahaya putih)
Perlengkapan P3K
Aplikasi CSP dan Access By KAI akun pegawai
Bentuk 240 Suplisi
Bentuk 241B Surat Keterangan Tiket (untuk perorangan)
Bentuk 241C Surat Keterangan Tiket (untuk minimal 2 penumpang)
Surat keterangan sehat (laik dinas) dari pos pemeriksaan kesehatan
Surat perintah perjalanan dinas (SPPD)
Buku keterangan penumpang hamil
Buku panduan announcement (tidak wajib)
Rekaman pemberitahuan stasiun pemberhentian
Laporan Kondektur (O.83)
Kabel audio jack
Alat tulis (bolpoin)
Papan nama kondektur (nomor yang tertera dapat dihubungi via whatsapp, sms maupun telepon)
Flashdisk tayangan (untuk kereta yang dilengkapi fasilitas televisi)
Rompi keselamatan (warna orange)
ALUR PRA PERJALANAN
ALUR SEBELUM KEBERANGKATAN KA
Lapor diri kepada PPKA/PAP untuk menerima LKDR dan mencocokan arloji dengan jam stasiun
Memeriksa kesiapan fasilitas pelayanan di Kereta Api yang didinasinya
Memasang papan nama Kondektur
Mengatur PIDS untuk dinasan KA yang menggunakan rangkaian SS New Generation
Mengoperasikan tayangan Entertainment jika KA-nya dilengkapi televisi
Mencatat daftar petugas pelayanan penumpang
Masuk dan memastikan semua petugas pelayanan penumpang sudah bergabung pada WAG Kru KA
Memastikan petugas pelayanan penumpang melakukan boarding position
Bersama PAMKA melakukan pembagian tanggung jawab petugas pintu
Laporan kesiapan Keberangkatan KA ke Pusdalyan dan Penyelia
Mengunduh manifest pada aplikasi CSP
Melakukan apel kesiapan keberangkatan KA
Melakukan announcement pra keberangkatan KA (wajib menggunakan file rekaman)
Memberangkatkan KA sesuai dengan ketentuan yang berlaku
ALUR DALAM PERJALANAN
ALUR DALAM PERJALANAN KA
Melakukan announcement opening dan himbauan berdoa (wajib menggunakan file rekaman)
Update manifest pada aplikasi CSP
Memeriksa kesesuaian tempat duduk penumpang dengan manifest pada aplikasi CSP
Memeriksa tiket penumpang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Memeriksa kerapian dan ketertiban penempatan bagasi penumpang
Melakukan mobile setiap 30 menit untuk memastikan kenyamanan pelanggan
Melayani keluhan, masukan dan kebutuhan pelanggan baik secara langsung maupun melalui contact person kondektur
Berkoordinasi dengan TKA agar meredupkan lampu kabin penumpang pada perjalanan pukul 22.00 - 04.00
Pada saat idle dan bergantian melakukan announcement anti pelecehan seksual, himbauan cctv, himbauan pintu kabin, larangan membuang sampah sembarangan, larangan merokok, larangan narkoba, lebih dari 1 kode booking, penggunaan stop kontak dan toilet jenis kelamin (dilakukan secara bergantian dengan memperhatikan kenyamanan pelanggan dan wajib menggunakan file rekaman)
Laporan dalam perjalanan kepada Pusdalyan dan Penyelia
Berkoordinasi di grup WAG untuk memberikan informasi secara langsung kepada pelanggan yang akan tiba di stasiun tujuannya
Melakukan announcement pemberhentian dan himbauan melebihi relasi (wajib menggunakan file rekaman)
Memastikan petugas pintu berada di posisi sesuai tanggung jawabnya
Melakukan boarding position serta membantu kelancaran naik turun penumpang pada peron stasiun pemberhentian
Tidak diperbolehkan merokok, bermain game atau melakukan hal lain selain tugas sebagai kondektur
Dalam kondisi darurat tidak diperbolehkan meninggalkan rangkaian sebelum ada perintah dari pimpinan yang bertanggung jawab
ALUR PURNA PERJALANAN
ALUR PURNA PERJALANAN KA
Apel purna perjalanan (Wajib dilakukan saat KA sudah tiba di stasiun tujuan akhir)
Lapor diri kepada PPKA/PAP (jika diperlukan)
Laporan purna perjalanan kepada Pusdalyan dan Penyelia
Keluar dari WAG KRU KA
ALUR JIKA SERAH TERIMA DINASAN
KONDEKTUR YANG MENYERAHKAN DINASAN
Menyelesaikan pekerjaan sesuai tanggung jawabnya
Mencatat dan menginformasikan segala kondisi yang terjadi selama dinasannya termasuk permintaan dan kebutuhan pelanggan
Mencabut papan nama (dapat didelegasikan kepada OTC)
Mencabut flashdisk tayangan
Laporan serah terima dinasan kepada Pusdalyan dan Penyelia (menyerahkan dinasan)
Tidak diperbolehkan meninggalkan rangkaian sebelum bertemu dengan Kondektur pengganti
Keluar dari WAG KRU KA
Apabila dalam kondisi darurat mengakibatkan Kondektur penggnti terlambat untuk hadir maka wajib meneruskan dinasan sampai stasiun yang terdapat Kondektur pengganti
KONDEKTUR YANG MENERIMA DINASAN
Meneruskan pekerjaan yang belum selesai oleh Kondektur sebelumnya
Mencatat segala kejadian dan informasi termasuk merealisasikan permintaan dan kebutuhan pelanggan dari Kondektur sebelumnya
Memasang papan nama (dapat didelegasikan kepada OTC)
Memasang flashdisk tayangan
Laporan serah terima dinasan kepada Pusdalyan dan Penyelia (menerima dinasan)
Wajib bertemu dengan Kondektur yang digantikan
Masuk ke WAG KRU KA
SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS
SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS
Disingkat SPPD adalah dokumen yang diberikan kepada Kondektur sebagai dasar perintah melaksanakan tugas yang didalamnya tercantum premi
Sistem premi yang berlaku saat ini adalah single trip yaitu dinasan yang dilakukan kondektur dalam satu nomor kereta api atau lebih serta dari satu nomor Kereta Api yang masih bersambungan dan tidak terdapat jeda istirahat di griya karya.
Premi Kondektur terdiri dari premi dasar, premi kilometer dan premi tambahan
Premi Dasar dibayarkan setiap menjalani 1 kali dinasan
Premi Kilometer dibayarkan sesuai jarak tempuh Kereta Api pada dinasannya
Premi Tambahan dibayarkan setelah waktu penugasan 6 jam dan berlaku kelipatan 6 jam berikutnya
Perhitungan premi kondektur dimulai sejak 45 menit sebelum jam keberangkatan KA-nya dan 15 menit setelah jam kedatangan KA-nya
Kondektur yang menjalani dinasan LD berhak atas 1 kali premi tambahan
Pada dinasan V-slag berhak atas tambahan 1 kali premi dasar kecuali untuk dinasan KA Lokal dan KA Bandara
Jika pada 1 dinasan waktu durasi dinasan seluruhnya melebihi 24 jam maka berhak atas tambahan 1 premi dasar
Jenis pengajuan premi berdasarkan jenis dinasannya :
A : Stasiun tujuan terdapat penyelia
B : Stasiun tujuan tidak terdapat penyelia
C : Stasiun keberangkatan tidak terdapat penyelia
D1 : Pola V-slag untuk KA Lokal dan KA Bandara
D2 : Pola V-slag untuk KA selain KA Lokal dan KA Bandara
Pada hari besar nasional kondektur berhak atas bonus premi dengan ketentuan :
Besaran bonus HBN pada dinasan yang kurang dari 8 jam yaitu 1,5 x jumlah premi
Besaran bonus HBN pada dinasan yang lebih dari 8 jam yaitu 2 x jumlah premi
Pemberlakukan HBN dimulai sejak pukul 00.00 sd 24.00
Bonus HBN maksimal diberikan sebanyak 2x dinasan
Perhitungan pembayaran premi setiap 1 bulan kalender