DPKD Desa Klungkung
Dokumen pemajuan kebudayaan Desa (DPKD) adalah sebuah perencanaan desa berbasis kebudayaan yang dituangkan ke dalam sebuah naskah atau dokumen. Inti dari penyusunan DPKD adalah pemetaan potensi kebudayaan lokal berskala desa sehingga didapatkan data yang lebih rinci, dengan cara mencari atau melacak potensi kebudayaan baik yg dulu pernah ada namun sekarang sudah punah atau pun yang sekarang masih ada dan berkembang, serta mengidentifikasi setiap jenis Objek Pemajuan kebudayaan (OPK).
Dalam Penyusuan DPKD pemerintah desa membentuk tim penyusun yg terdiri dari Unsur Pemerintah Desa, Unsur Pemerintah Daerah, Unsur Pemerintah Pusat, dan Unsur Para ahli yang mewakili masyarakat. Peran dari Balai Pelestarian Wilayah XI selaku Perwakilan dari Unsur Pemerintah Pusat melakukan pendampingan dalam penyusunan DPKD untuk 13 desa di Provinsi Jawa Timur yaitu pada:
1. Desa Klungkung, Kab. Jember;
2. Desa Balesari, Kab. Malang;
3. Desa Pule, Kab. Kediri;
4. Desa Kandang Semangkon, Kab. Lamongan;
5. Desa Kalianget Timur, Kab. Sumenep;
6. Labeng Timur, Kab. Sumenep;
7. Desa Kemiren, Kab. Banyuwangi;
8. Desa Kaliposo, Kab. Banyuwangi;
9. Desa Kebonrejo, Kab. Kediri;
10. Desa Wonokitri, Kab. Pasuruan;
11. Desa Kandangan Kab. Lumajang;
12. Desa Bugeman, Kab. Situbondo;
13. Desa Seloliman, Kab. Mojokerto