ANBK adalah Asesmen Nasional Berbasis Komputer, sebuah program penilaian yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengukur mutu pendidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah. ANBK menggantikan Ujian Nasional (UN) dan berfokus pada pemetaan mutu pendidikan secara keseluruhan, bukan hanya pencapaian individu.
ANBK terdiri dari tiga instrumen utama:
Asesmen Kompetensi Minimum (AKM): Mengukur kemampuan literasi membaca dan numerasi siswa.
Survei Karakter: Mengukur sikap, nilai, keyakinan, dan kebiasaan yang mencerminkan karakter siswa.
Survei Lingkungan Belajar: Mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar mengajar di sekolah.
Hasil ANBK digunakan untuk:
Memantau perkembangan mutu pendidikan dari waktu ke waktu.
Mengidentifikasi kesenjangan mutu pendidikan antar satuan pendidikan.
Memberikan umpan balik untuk perbaikan kualitas pembelajaran di sekolah.
Membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan dan program pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah regulasi yang mengatur penyelenggaraan TKA sebagai pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu