Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) diberikan bagi pegawai yang melakukan perjalanan dinas dengan surat tugas dari kepala sekolah.
Perjalanan dinas yang disebutkan di atas, yaitu:
Pelatihan/seminar luring,
Mewakili sekolah untuk menghadiri undangan dinas,
Kegiatan MGMP (jarak minimal 10 KM)