Guru Tetap Yayasan (GTY) adalah tenaga pendidik yang berstatus sebagai pegawai tetap.
Karyawan Tetap Yayasan (KTY) adalah tenaga kependidikan yang berstatus sebagai pegawai tetap.
Guru Tidak Tetap (GTT) adalah tenaga pendidik yang berstatus sebagai pegawai tidak tetap yang terdiri dari GTT penuh waktu (fulltime) dan GTT paruh waktu (parttime)
GTT Penuh Waktu (Fulltime) adalah GTT yang memiliki 24 jam mengajar per pekan atau kurang dengan tambahan tugas yang menuntut penuh waktu.
GTT Paruh Waktu (Parttime) adalah GTT yang bekerja kurang dari 40 jam per pekan.
Karyawan Tidak Tetap (KTT) adalah tenaga kependidikan yang berstatus sebagai pegawai tidak tetap.
Tenaga Kependidikan adalah pegawai non-guru yang berada di unit sekolah meliputi: Tenaga Administrasi/TU, Laboran, Pustakawan, Satpam, petugas UKS, petugas kebersihan (K3), dan Teknisi.
Musyrif/Musyrifah adalah pegawai sekolah yang bertugas menjadi Pembina di asrama Pesantren.
Pegawai Magang adalah pegawai yang dipekerjakan sebelum berstatus menjadi Pegawai Tidak Tetap.