Prosedur Cuti Pegawai
1. Pegawai mengambil form cuti bagian TU dan mengisi sebanyak 3 rangkap
2. Mengajukan Surat Permohonan Cuti dan di setujui oleh kepala sekolah
3. Kepala sekolah memberikan persetujuan (setuju atau tidak setuju)
pengajuan cuti pegawai dan memberikan tanda tangan.
4. Pendistribusian Surat Keterangan Cuti. Berkas surat pengajuan cuti yang
telah disetujui diarsip 1 berkas untuk bagian TU, 1 berkas untuk
ditembuskan kepada kepegawaian dan 1 berkas untuk pemohon.
Ketentuan Masa Cuti Pegawai
Berdasarkan Peraturan Ketua Konsorsium Yayasan Mulia Nomor: 00.01.02/KYM/XII/2021 Tentang Pengelolaan Kepegawaian di Lingkungan Konsorsium Yayasan Mulia Yogyakarta, masa cuti pegawai diatur sebagai berikut.
1. Pegawai melahirkan : 90 hari kalender dengan mengajukan surat
permohonan yang dilampiri Surat Keterangan Dokter, Bidan, atau petugas
kesehatan yang berwenang.
2. Pegawai menikah : 12 (dua belas) hari kerja.
3. Pegawai menikahkan anaknya : 3 (tiga) hari kerja.
4. Istri pegawai melahirkan atau keguguran kandungan : 3 (tiga) hari kerja.
5. Suami/istri, orang tua/mertua, atau anak atau menantu pegawai meninggal
dunia : 2 (dua) hari kerja.
6. Anggota keluarga lain yang tinggal dalam satu rumah meninggal dunia :
2 (dua) hari kerja.
7. Cuti menjalankan ibadah haji atau umrah : sesuai lamanya ibadah
ditambah maksimal 3 (tiga) hari sebelum dan setelahnya.