Prosedur Dinas Luar Kegiatan Yayasan atau Sekolah
1. Pegawai mendapatkan undangan untuk mengikuti kegiatan yayasan atau
perintah tugas keluar untuk kepentingan sekolah,
2. Pegawai mengajukan izin kepada kepala sekolah terkait ketidak hadirannya
di sekolah,
3. Pegawai yang izin untuk mengikuti agenda yayasan atau tugas keluar
untuk kepentingan sekolah menuliskan perizinan melalui
s.id/angketpegawai22 pada bagian “Konfirmasi Perizinan Pegawai”
4. Pegawai tidak mendapat biaya pengganti transportasi, melainkan dihitung
sebagai hadir,
5. Selesai.
Prosedur Dinas Luar Kegiatan Non-Yayasan
1. Pegawai membuat surat permohonan ijin dan dilampiri dengan
surat/undangan mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya,
2. Pegawai mengajukan permohonan ijin kegiatan dinas luar kepada kepala
sekolah,
3. Kepala sekolah memberi keputusan terkait permohonan ijin kegiatan dinas
luar. Bilamana disetujui, pegawai meminta dokumen dinas luar kepada
bagian TU,
4. Bagian TU memberikan kepada pegawai yang bersangkutan dokumen
berikut (lengkap dengan tanda tangan kepada sekolah).
a. Surat Tugas
b. Lampiran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
c. Lampiran notulensi
d. Lampiran Biaya Transport (sesuai ketentuan pada lampiran 1)
5. Pegawai yang melakukan perjalanan dinas menuliskan perizinan melalui
s.id/angketpegawai22 pada bagian “Konfirmasi Perizinan Pegawai”
6. Pegawai mengikuti kegiatan dinas luar dengan membawa:
a. Surat Tugas
b. Lampiran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan menyerahkan
kepada panitia kegiatan
7. Pegawai menulis catatan kegiatan pada lampiran notulensi yang telah
diberikan
8. Pegawai meminta kembali Lampiran Surat Perintah Perjalanan Dinas
(SPPD) setelah kegiatan selesai kepada panitia kegiatan
9. Pegawai menyerahkan kembali dokumen perjalanan dinas luar kepada
bagian TU,
10. Bagian TU memeriksa kelengkapan dokumen,
11. Bagian TU menyerahkan biaya transport kepada pegawai yang
bersangkutan,
12. Bagian TU mengarsipkan dokumen perjalanan dinas pada lemari arsip
Waka bag. Kepegawaian,
13. Selesai