Ketentuan penggunaan seragam guru dan tenaga kependidikan (TU, pustakawan, dan UKS) diatur sebagai berikut :
1. Senin : seragam kheki
2. Selasa : jilbab biru tua (ustazah), atasan biru muda, bawahan biru tua
3. Rabu : jilbab hitam (ustazah), atasan putih, bawahan hitam
4. Kamis : jilbab hijau (ustazah), atasan batik geblek renteng hijau, bawahan
hitam
5. Jum’at : jilbab hijau (ustazah), atasan batik KYM, bawahan hitam
*) ketika shalat Jum'at menggunakan baju koko putih, sarung, dan kopyah
Bagi pegawai yang belum memiliki seragam sesuai ketentuan, dapat menggunakan alternatif seragam sebagai berikut.
1. Senin, Selasa : jilbab hitam (ustazah), atasan putih, bawahan hitam
2. Kamis, Jum'at : jilbab hijau (ustazah), atasan batik, bawahan hitam