Jam kerja untuk pegawai diatur sebagai berikut.
Senin - Jum'at : 07.00 - 15.00 WIB (setelah sholat Ashar).
Sabtu : 07.00 - 12.00 WIB (setelah sholat Dhuhur)
Peraturan kehadiran 40 jam dalam 1 pekan (5 hari kerja) berlaku untuk pegawai yang memenuhi minimal satu dari kriteria di bawah ini :
Wakil Kepala Sekolah
Guru Tetap Yayasan
Wali Kelas
Kepala Laboratorium
Guru Fulltime.
Pegawai magang (3 bulan pertama)
Pegawai dengan posisi berikut, tetap menggunakan skema 6 hari kerja.
Petugas UKS
Pustakawan
Bagian Tata Usaha
Satpam
Tenaga K3
Guru dengan status Guru Tidak Tetap (GTT) dan tidak ada tambahan tugas untuk masuk secara penuh (Guru Parttime) dapat hadir sesuai dengan jam mengajar, kecuali jika memiliki tugas tambahan (piket/kepanitiaan/perpustakaan/lainnya).
Presensi kehadiran dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut.
Kehadiran dihitung berdasarkan hasil presensi yang dilakukan setiap hari,
Pegawai melakukan presensi di mesin fingerspot ketika datang ke kantor dan sebelum pulang dari kantor,
Apabila mesin presensi mengalami kendala, harap segera konfirmasi melalui Waka bag. Kepegawaian,
Pegawai diperbolehkan hadir di luar kewajiban, namun tidak diperkenankan melakukan presensi kehadiran,
Pegawai memeriksa hasil rekapitulasi presensi secara berkala melalui GFE pada bagian “Rekap Presensi Pegawai”