DANA SOSIAL
Dasar Hukum
Surat Edaran Sekretaris a.n. Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor SE-45/PB.1/2004 tanggal 20 Desember 2004 tentang Dana Kesejahteraan dan Dana Sosial Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor SE-22/PB/2017 tanggal 22 Maret 2017 tentang Perubahan Iuran dan Pemanfaatan Dana Sosial di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pengertian
Dana Sosial adalah dana swakelola yang dikelola secara terpusat oleh Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berasal dari iuran seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (CPNS dan PNS) yang dikumpulkan setiap bulannya melalui pemotongan Tunjangan Kinerja, yang bertujuan memberikan bantuan kepada pegawai dalam batas-batas kemampuan yanga ada).
Bantuan kepada pegawai adalah dalam bentuk uang pesangon dan uang duka.
Uang Pesangon adalah bantuan yang diberikan kepada pegawai yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
Uang Duka adalah bantuan yang diberikan dalam hal pegawai atau anggota keluarga pegawai meninggal dunia.
Syarat Permintaan Dana Sosial
Syarat permintaan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Dana Sosial adalah sebagai berikut:
Permohonan Uang Pesangon :
Surat permohonan dari pegawai bersangkutan, diketahui oleh Kepala Kantor/ Satuan Kerja;
Fotokopi SK CPNS (pengangkatan pertama);
Fotokopi SK penempatan pertama pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Fotokopi SK Pensiun.
Permohonan Uang Duka
A. Pegawai meninggal dunia
Surat permohonan dari Kepala Kantor/Satuan Kerja tern pat pegawai bekerja;
Surat kematian yang disahkan oleh dokter/pamong praja setempat (RT, RW, Lurah, Camat).
B. Pasangan atau anak pegawai meninggal dunia
Surat permohonan dari pegawai bersangkutan, diketahui oleh Kepala Kantor/ Satuan Kerja;
Surat kematian yang disahkan oleh dokter/pamong praja setempat (RT, RW, Lurah, Camat);
Surat keterangan untuk mendapat tunjangan keluarga (DA.01.04/ KP4).
C. Pengembalian uang sebesar akumulasi iuran Dana Sosial bagi pegawai yang pindah, diperbantukan ke instansi di luar Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau diberhentikan karena sebab lain:
Surat permohonan dari pegawai bersangkutan;
Fotokopi SK CPNS (pengangkatan pertama);
Fotokopi SK penempatan pertama pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Fotokopi SK pemberhentian/perbantuan.
Dana Sosial dimanfaatkan untuk pemberian uang pesangon dan uang duka, dengan rincian peruntukan dan besarannya sebagai berikut
Uang Pesangon Jumlah (Rp)
Pensiun (masa kerja < 10 thn) Rp7.000.000
Pensiun (masa kerja ≥ 10 thn) Rp7.500.000
Pegawai pindah keluar DJPb, atau Pengembalian sebesar akumulasi iuran bulanan
diberhentikan sebab lain
tidak diberikan uang pesangon
Uang Duka
Kepada ahli waris pegawai meninggal dunia Rp7.500.000
Kepada pegawai yg pasangannya meninggal dunia Rp3.750.000
Kepada pegawai yg anaknya meninggal dunia Rp3.750.000