Sesuai dengan Surat Sekretaris Ditjen Perbendaharaan nomor S-2077/PB.1/2011 tanggal 14 Maret 2011 tentang Ketentuan Permintaan Uang Pesangon Pindah, kami sampaikan ketentuan pengajuan uang pesangon pindah sebagai berikut :
Pesangon pindah adalah bantuan yang diberikan kepada pegawai negeri berpangkat golongan II/c atau lebih tinggi, untuk meringankan bebannya dalam mengatasi kesulitas perumahan apabila ia untuk kepentingan dinas dipindahkan ke kota/ tempat lain dan di tempat kedudukannya yang baru tidak tersedia rumah dinas.
Tidak dapat diberikan uang pesangon pindah dalam hal :
a. Pemindahan terjadi atas permintaan sendiri
b. Pemindahan untuk mengikuti suatu pendidikan
c. Pemindahan dalam rangka pengangkatan pegawai baru
d. Pegawai yang dipindahkan menolak penunjukan rumah dinas yang disediakan untuknya
e. Pemindahan kembali ke tempat semula sebelum masa 2 (dua) tahun yang bersangkutan berdinas di tempat terakhir
f. Ada pernyataan dari pegawai bersangkutan bahwa ia tidak menuntut uang pesangon pindah
g. Pemulangan pegawai yang pensiun ke tempat yang bersangkutan ingin/akan menetap
h. Pemindahan pegawai yang dilaksanakan pada lingkup Kantor Wilayah dimana biaya perjalanan dinas mutasinya tidak dibebankan pada DIPA Kantor Pusat DJPb.
Uang pesangon pindah diberikan menurut jumlah anggota keluarga pegawai yang bersangkutan sesuai dengan daftar gaji. Untuk tiap anggota keluarga diberikan uang pesangon pindah sebesar 90 (sembilan puluh) kali satuan biaya.
Pengajuan uang pesangon pindah berupa nota dinas dari unit dilengkapi dengan :
a. SK Mutasi
b. Surat keterangan tidak menempati rumah dinas di tempat lama
c. Surat keterangan tidak menempati rumah dinas di tempat baru
d. KP4
e. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
f. Kuitansi bermeterai Rp10.000 kosong yang sudah ditandatangani pegawai yang bersangkutan.
Pengajuan pesangon pindah disampaikan kepada Sekretaris DJPb melalui Kantor Wilayah masing-masing selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah melaksanakan tugas ditempat baru.