Pemotongan penghasilan pegawai untuk menanggung anggota keluarga lain diatur di Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-7/PB/2021 tentang Tata Cara Pemotongan Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Anggota Keluarga Yang Lain, dengan pengaturan pada Kantor Vertikal (untuk Sekretariat, Direktorat dan BLU diatur dengan nota tersendiri) sebagai berikut :
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Ditjen Perbendaharaan dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain sebagai peserta program jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) yang meliputi anak ke-4 (empat) dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
Besaran iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain adalah sebesar 1% (satu persen) dari gaji atau penghasilan tetap per orang per bulan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tunjangan profesi dan tunjangan kinerja.
Pegawai dapat melakukan perubahan anggota keluarga yang lain yang diikutsertakan sebagai peserta program jaminan kesehatan yakni :
Penambahan dan/atau pengurangan dengan menyampaikan perubahan surat kuasa yang dilampiri dokumen pendukung sebagaimana poin 3a;
Penghentian dengan menyampaikan pencabutan surat kuasa.
PEMOTONGAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI ANGGOTA KELUARGA YANG LAIN PADA KANWIL DJPb dan KPPN DILAKUKAN DENGAN LANGKAH SEBAGAI BERIKUT :
Pegawai membuat surat kuasa sesuai format, menempelkan meterai Rp10.000, menandatanganinya dan melengkapi dengan lampiran pendukung. Kemudian menyampaikannya kepada pengelola kepegawaian masing-masing.
Pengelola Kepegawaian melakukan kompilasi data dari pegawai sesuai lampiran II dan mengirimkan surat kuasa (fisik) dan kompilasi (soft via nadine, ekstensi word beserta lampiran pendukung) kepada Sekretaris Ditjen Perbendaharan c.q Kepala Bagian Keuangan. Sekretariat Ditjen Perbendaharaan kemudian meneruskan berkas ke Setjen c.q Biro Umum)
PPK Belanja Pegawai menerima surat kuasa dan menandatanganinya. Kemudian membuat surat permintaan konfirmasi eligibilitas untuk unit yang mengajukan dan menyampaikannya kepada Setditjen Perbendaharaan. Setditjen Perbendaharaan kemudian mengirimkan kembali surat kuasa (fisik) dan surat permohonan eligibilitas untuk unit pengaju.
Setelah surat permohonan eligibilitas diterima (dengan lampiran data pegawai masing-masing unit), unit dipersilakan meneruskan surat tersebut ke BPJS setempat dan menunggu hasil konfirmasinya.
Setelah menerima hasil konfirmasi eligibilitas dari BPJS, pengelola kepegawaian melakukan perekaman data keluarga lainnya yang dinyatakan eligible pada profil HRIS masing-masing pegawai, mengembalikan surat kuasa atas pegawai yang dinyatakan tidak eligible, dan melakukan pengarsipan atas surat kuasa yang berkas pegawai yang dinyatakan eligible.
Setelah data pegawai direkam dan diupdate di menu keuangan PBDK, PPK Belanja Pegawai Kemenkeu akan mulai melakukan pemotongan. Pemotongan paling cepat dilakukan 2 bulan berikutnya setelah data keluarga yang lain diupdate di menu keuangan.
Setelah pemotongan dilakukan, Pegawai menarik kartu pegawainya untuk mengecek data potongan iuran melalui PDF Kartu Gaji Pegawai melalui aplikasi GPP Web masing-masing pegawai. Berdasarkan bukti pemotongan, unit kemudian melakukan pendaftaran kepesertaan kepada BPJS setempat secara kolektif per unit dilengkapi surat hasil konfirmasi eligibilitas kepesertaan yang telah diterima sebelumnya.