Tata cara penyelesaian hak Tapera pegawai pensiun :
1. Pegawai/pensiunan pegawai mengupdate data mandiri pada https://sitara.tapera.go.id/peserta/login
2. Dalam hal data pegawai masih berstatus aktif dapat disampaikan ke PIC Ayu Mustika (+62 813-3388-6303) untuk perubahan status menjadi pensiun
3. PNS Pensiun atau Ahli Waris datang ke Kantor Cabang Khusus (KCK), Kantor Cabang (KC) atau Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang tercantum dalam surat pernyataan dan dapat diunduh pada https://tapera.go.id/pengumuman/, selanjutnya BRI akan melakukan verifikasi data dan melakukan proses pencairan dana Taperum milik PNS Pensiun
4. Dokumen persyaratan yang perlu di lengkapi oleh PNS Pensiun sebagai berikut:
a. Fotokopi Surat Keputusan Pensiun atau KARIP
b. Fotokopi Halaman Depan Buku Tabungan
c. Surat Pernyataan bermeterai yang disediakan oleh BP Tapera
5. Penyampaian Informasi, Pertanyaan atau Pengaduan dapat disampaikan melalui Sitara Center 156, melalui kanal layanan:
a. call center: 021-156
b. whatsapp: 08118 156 156
c. email: layanan@tapera.go.id
d. instagram: bp.tapera
e. website: www.tapera.go.id
d. helpdesk: Kantor Operasional BP Tapera, Wisma Iskandarsyah Blok B2-B3,Jl. Iskandarsyah Raya Kav 12-14. Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12160