Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) diajukan untuk para pegawai yang akan memasuki usia pensiun, keluar dari Kementerian Keuangan, atau diberhentikan tanpa hak pensiun.
Untuk pegawai yang mutasi/pindah antar unit lingkup Ditjen Perbendaharaan tidak perlu diajukan SKPP.
Sesuai dengan ND-62/PB.1/2021, permohonan SKPP agar dilakukan melalui aplikasi Nadine dan ditujukan kepada Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan dilengkapi:
a. SK Pensiun/Pindah/Berhenti;
b. Surat Keterangan Tidak Menguasai BMN; dan Tidak Menempati Rumah Dinas (dalam 1 dokumen) bagi yang sebelumnya tidak menempati rumah dinas dan tidak menggunakan BMN
c. SPP dan BAST BMN bagi yang sebelumnya menempati rumah dinas dan menggunakan BMN
d. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja, Uang Makan, dan Uang Lembur
Untuk memudahkan pendataan oleh PIC, setelah permohonan SKPP disetujui di nadine, diupload juga melalui form google melalui menu SKPP pada googlesite ini.
Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait SKPP Pensiun :
Agar tidak terjadi keterlambatan penerbitan SKPP maka perlu diusahakan agar tidak terdapat kekurangan gaji kenaikan pangkat pengabdian, untuk itu SK kenaikan pangkat pengabdian agar diinput di HRIS dan di approve PBDK pada masa akan dibuat gaji induk sesuai TMT kenaikan pangkatnya.
Berdasarkan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan nomor S-80/PB.7/2020 tanggal 20 Maret 2020 hal Strategi Pembayaran Pensiun Bulan April 2020 kepada Direktur Operasional PT Taspen dan PT Asabri, terhitung mulai April 2020, SKPP diterbitkan dalam bentuk softcopy dan ditandatangani secara digital (fisik tidak dikirimkan).