Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 jo Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
PENGERTIANPerkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami isteri dengan keputusan pengadilan dan ada cukup alasan bahwa diantara suami isteri tidak akan dapat hidup rukun lagi sebagai suami isteri. PERKAWINANPegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan pertama wajib melaporkan kepada pejabat secara hirarkhis selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal perkawinan. Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus janda atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali. PERCERAIANPNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut
PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin; dan PNS yang berkedudukan sebagai tergugat harus mendapat surat keterangan.
Dalam hal perceraian terjadi atas kehendak PNS pria, maka:
apabila anak mengikuti bekas isteri, maka pembagian gaji sebagai berikut:
1/3 (satu per tiga) gaji untuk PNS pria.
1/3 (satu per tiga) gaji untuk bekas isteri.
1/3 (satu per tiga) gaji untuk anak yang diterimakan kepada bekas isterinya.;
apabila perkawinan tidak menghasilkan anak, maka pembagian gaji sebagai berikut:
1/2 (satu per dua) untuk PNS pria.
1/2 (satu per dua) untuk bekas isterinya.;
apabila anak mengikuti PNS pria, maka pembagian gaji sebagai berikut:
1/3 (satu per tiga) gaji untuk PNS pria.
1/3 (satu per tiga) gaji untuk bekas isterinya.
1/3 (satu per tiga) gaji untuk anaknya yang diterimakan kepada PNS pria.
apabila sebagian anak mengikuti PNS pria dan sebagian mengikuti bekas isterinya, maka 1/3 gaji yang menjadi hak anak dibagi menurut jumlah anak.
Apabila perceraian terjadi atas kehendak bersama suami isteri, maka pembagian gaji diatur sebagai berikut:
apabila perkawinan tidak menghasilkan anak, maka pembagian gaji berdasarkan kesepakatan bersama.
apabila semua anak mengikuti bekas isteri, maka 1/3 gaji untuk anak dan diterimakan pada isteri.
apabila sebagian anak mengikuti PNS dan sebagian mengikuti bekas isteri maka 1/3 gaji dibagi jumlah anak (sebagian ikut isteri/suami).
PNS WANITA TIDAK DIIJINKAN MENJADI ISTERI KEDUA, KETIGA, KEEMPAT DAN SETERUSNYA;
PNS wanita tidak diizinkan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.
Seorang wanita yang berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS.
PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria bukan PNS wajib memperoleh ijin tertulis dari Pejabat dan memenuhi syarat sesuai Romawi V angka 3 SE BAKN No. 08/SE/1983.
HIDUP BERSAMA DI LUAR IKATAN PERKAWINAN YANG SAHPNS dilarang hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah.Yang dimaksud hidup bersama diluar perkawinan yang sah adalah melakukan hubungan sebagai suami isteri dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga. SANKSI
PNS yang tidak memberitahukan perkawinan pertamanya secara tertulis kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat apabila :
melakukan perceraian tanpa memperoleh izin dari Pejabat bagi yang berkedudukan sebagai Penggugat atau tanpa surat keterangan bagi yang berkedudukan sebagai Tergugat, terlebih dahulu dari Pejabat.
apabila menolak melaksanakan pembagian gaji dan atau tidak mau menandatangani daftar gajinya sebagai akibat perceraian
.tidak melaporkan perceraiannya kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat- lambatnya satu bulan setelah terjadinya perceraian.
setiap atasan yang tidak memberikan pertimbangan dan tidak meneruskan pemintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk melakukan perceraian, dan atau untuk beristri lebih dari seorang dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ia menerima permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian.
Pejabat yang tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin perceraian atau tidak memberikan surat keterangan atas pemberitahuan adanya gugatan perceraian, dan atau tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ia menerima izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian.
PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat apabila:beristri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat.tidak melaporkan perkawinanya yang kedua/ketiga/keempat kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan.
PNS Wanita yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat dan seterusnya dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan apabila melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya.