Keputusan Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 1994 tentang Penetapan Kartu Pegawai Negeri Sipil
Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
PENGERTIAN
Kartu pegawai (Karpeg) adalah kartu identitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil
Kartu Istri (Karis) adalah kartu identitas istri Pegawai Negeri Sipil
Kartu Suami (Karsu) adalah kartu identitas suami Pegawai Negeri Sipil
KARTU PEGAWAI
Karpeg diberikan kepada pegawai yang sudah berstatus sebagai PNS dan selama masih berstatus CPNS tidak diberikan Karpeg.
Karpeg berlaku selama menjadi PNS
KARTU SUAMI/KARTU ISTRI
Setiap Istri PNS diberikan Karis dan Suami PNS diberikan Karsu.
Karis/Karsu berlaku selama menjadi Isteri/Suami sah dari PNS.
Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai PNS tanpa hak pensiun, maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepada Isteri/Suami PNS dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
Apabila seorang Isteri/Suami PNS bercerai, maka Karis/Karsu yang telah diberikan dengan sendirinya tidak berlaku tetapi apabila rujuk/kawin kembali, maka Karis/Karsu dengan sendirinya berlaku kembali.
Apabila PNS berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepada Isteri/Suaminya tetap berlaku, dan apabila PNS atau Pensiunan PNS meninggal dunia, maka Karis/Karsu tetap berlaku selama masih ada janda/duda/anak yang berhak atas pensiun.
Karis/Karsu berfungsi sebagai bukti pendaftaran Isteri/Suami sah PNS.
Asli Laporan Perkawinan Pertama (selain di unggah berkas asli di kirim ke Dinas Pendidikan melalui Sub Koor Kepegawaian)
Asli Daftar Keluarga PNS (selain di unggah berkas asli di kirim ke Dinas Pendidikan melalui Sub Koor Kepegawaian)
Fotocopy terlegalisir Akte Nikah
Pas Photo 2 x 3 Suami/Istri Sesuai Usulan (yang diunggah dalam bentuh PDF. selain di unggah Pas Photo 2 x 3 ( 4 lembar) di sampaikan ke Dinas Pendidikan melalui Sub Koor Kepegawaian)
Fotocopy terlegalisirSK CPNS
Fotocopy terlegalisirSK PNS
PERUBAHAN KARIS/KARSU
Surat Pengantar Usulan Dari Unit Kerja
AsliLaporan Perkawinan Janda/Duda (selain di unggah berkas asli di kirim ke Dinas Pendidikan melalui Sub Koor Kepegawaian)
AsliDaftar Keluarga PNS(selain di unggah berkas asli di kirim ke Dinas Pendidikan melalui Sub Koor Kepegawaian)
Fotocopy terlegalisir Akte Cerai/Akte Kematian/Surat Keterangan Kematian Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian
Pas Photo 2 x 3 Suami/Istri Sesuai Usulan (selain di unggah Pas Photo 2 x 3 ( 4 lembar) di sampaikan ke Dinas Pendidikan melalui Sub Koor Kepegawaian)
Fotocopy terlegalisir SK CPNS
Fotocopy terlegalisir SK PNS
CATATAN UNTUK BERKAS USULAN
Asli Laporan Perkawinan Pertama (dikirim ke Dinas)
Asli Daftar Keluarga PNS (dikirim ke Dinas)
Pas Photo ukuran 2x3 (4 lembar) (dikirim ke Dinas)
Setiap fotocopy dokumen yang discan harus dilegalisir pada lembaga/unit/intansi yang berwenang
KK/KTP – disdukcapil ; akta nikah – KUA ; Ijazah – Lembaga sekolah/universitas dst…