SELAMAT DATANG DI LAYANAN USULAN CUTI PEGAWAI  DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA TASIKMALAYA


Sekilas

Cuti PNS yang selanjutnya disingkat dengan Cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Neraga Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037). Berikut jenis-jenis Cuti yang bisa diajukan oleh PNS atau Calon PNS beserta persyaratan dan prosedur pengajuannya di BKPSDM Kota Tasikmalaya:


I. CUTI TAHUNAN



II. CUTI BESAR



III. CUTI SAKIT



IV. CUTI MELAHIRKAN



V. CUTI KARENA ALASAN PENTING