SELAMAT DATANG DI LAYANAN USULAN CUTI PEGAWAIÂ DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA TASIKMALAYA
Adanya Perubahan Sistem Informasi Pengelolaan Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Negara dari SAPK ke SIASN. Sistem  lnformasi Manajemen  Kepegawaian (SIMPEG) Kota Tasikmalaya yang telah digunakan  sejak tahun  2017  sampai  dengan saat ini, perlu dilakukan pembaharuan dikarenakan teknologi yang digunakan sudah sangat ketinggalan dari sisi teknologi dan system keamanan yang digunakan. Sistem lntegrasi Data antar BKN dan Pemerintah Kota Tasikmalaya (SAPK-SIMPEG) masih berjalan secara simplex atau satu arah, sehingga perlu dikembangkan menjadi duplex atau dua arah, sehingga dapat terwujud satu data antara BKN dan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Dikembangkanlah Aplikasi IKET (lnformasi Kepegawaian Elektronik Terpadu) yang dapat digunakan baik melalui Website maupun melalui Android untuk memudahkan Semua Pelayanan Kepegawaian untuk saat ini Layanan yang terdapat di Aplikasi IKET diantaranya Cuti, ljin Belajar dan Tugas Belajar.
 LAYANAN USULAN CUTI PEGAWAI BERLAIH KE APLIKASI IKETÂ
Sekilas
Cuti PNS yang selanjutnya disingkat dengan Cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Neraga Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037). Berikut jenis-jenis Cuti yang bisa diajukan oleh PNS atau Calon PNS beserta persyaratan dan prosedur pengajuannya di BKPSDM Kota Tasikmalaya:
I. CUTI TAHUNAN
Persyaratan Teknis pengajuan :
PNS dan Calon PNS (CPNS) yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus;
Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja.
Persyaratan Administrasi pengajuan :
Surat Pengantar dari OPD;
Rekomendasi dari Atasan Langsung;
Foto Kopi SK CPNS;
Foto Kopi SK Terakhir/Jabatan.
Sistem, mekanisme, dan prosedur pengajuan :
Pemohon mengajukan Cuti Tahunan ke BKPSDM;
Pemohon akan dihubungi oleh BKPSDM terkait berkas tidak lengkap;
Pemohon melengkapi berkas;
Pemohon akan dihubungi oleh BKPSDM untuk mengambil surat Ijin cuti tahunan;
Pemohon mengambil surat Ijin cuti tahunan.
II. CUTI BESAR
Persyaratan Teknis pengajuan :
PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus;
Cuti besarpaling lama 3 bulan;
PNS yang menggunakan hak cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan;
PNS yang menunaikan ibadah Haji/ Umroh.
Persyaratan Administrasi pengajuan :
Surat Pengantar dari OPD;
Rekomendasi dari Atasan Langsung;
Foto Kopi SK CPNS;
Foto Kopi SK Terakhir/Jabatan.
Foto Kopi Foto Kopi NIP Baru;
Foto Kopi Karpeg;
Foto Kopi KTP;
Foto Kopi Jadwal Pemberangkatan Haji.
Sistem, mekanisme, dan prosedur pengajuan :
Pemohon mengajukan Cuti Besar ke BKPSDM;
Pemohon akan dihubungi oleh BKPSDM terkait berkas tidak lengkap;
Pemohon melengkapi berkas;
Pemohon akan dihubungi oleh BKPSDM untuk mengambil surat Ijin Cuti Besar;
Pemohon mengambil surat Ijin cuti Besar.
III. CUTI SAKIT
Persyaratan Teknis pengajuan :
PNS menderita sakit;
Hak atas cuti sakit paling lama adalah 1 tahun;
Jangka waktu hak cuti sakit dapat ditambah paling lama 6 bulan;
PNS yang mengalami gugur kandungan paling lama satu setengah bulan;
PNS yang mengalami kecelakaan.
Persyaratan Administrasi pengajuan :
Surat Pengantar dari OPD;
Rekomendasi dari Atasan Langsung;
Foto Kopi SK CPNS;
Foto Kopi SK Terakhir/Jabatan.
Foto Kopi Foto Kopi NIP Baru;
Foto Kopi Karpeg;
Foto Kopi KTP;
Surat keterangan Dokter (sakit 1 – 14 hari);
Surat keterangan Dokter Pemerintah (sakit lebih dari 14 hari).
Sistem, mekanisme, dan prosedur pengajuan :
Pemohon mengajukan Cuti Sakit ke BKPSDM;
Pemohon akan dihubungi oleh BKPSDM terkait berkas tidak lengkap;
Pemohon melengkapi berkas;
Pemohon akan dihubungi oleh BKPSDM untuk mengambil surat Ijin Cuti Sakit;
Pemohon mengambil surat Ijin cuti Sakit.
IV. CUTI MELAHIRKAN
Persyaratan Teknis pengajuan :
Untuk kelahiran anak pertama s.d. anak ketiga;
Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya diberikan cuti besar;
Lamanya cuti melahirkan adalah 3 bulan.
Persyaratan Administrasi pengajuan :
Surat Pengantar dari OPD;
Rekomendasi dari Atasan Langsung;
Foto Kopi SK CPNS;
Foto Kopi SK Terakhir/Jabatan.
Foto Kopi Foto Kopi NIP Baru;
Foto Kopi Karpeg;
Foto Kopi KTP;
Surat keterangan melahirkan.
Sistem, mekanisme, dan prosedur pengajuan :
Pemohon mengajukan Cuti Melahirkan ke BKPSDM;
Pemohon akan dihubungi oleh BKPSDM terkait berkas tidak lengkap;
Pemohon melengkapi berkas;
Pemohon akan dihubungi oleh BKPSDM untuk mengambil surat Ijin Cuti Melahirkan;
Pemohon mengambil surat Ijin cuti Melahirkan.
V. CUTI KARENA ALASAN PENTING
Persyaratan Teknis pengajuan :
PNS berhak atas cuti karena alasan penting apabila ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua
atau menantu sakit keras atau meninggal dunia atau melangsungkan perkawinan;Lamanya cuti melahirkan adalah 1 bulan.
Persyaratan Administrasi pengajuan :
Surat Pengantar dari OPD;
Rekomendasi dari Atasan Langsung;
Foto Kopi SK CPNS;
Foto Kopi SK Terakhir/Jabatan.
Sistem, mekanisme, dan prosedur pengajuan :
Pemohon mengajukan Cuti karena alasan penting ke BKPSDM;
Pemohon akan dihubungi oleh BKPSDM terkait berkas tidak lengkap;
Pemohon melengkapi berkas;
Pemohon akan dihubungi oleh BKPSDM untuk mengambil surat Ijin Cuti karena alasan penting;
Pemohon mengambil surat Ijin cuti karena alasan penting.