UMUM
Berdasar surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013 dijelaskan bahwa untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk pemberian tugas belajar dan izin belajar.
Selanjutnya bagi ASN Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan gelar melalui ijin belajar/tugas belajar dapat diberikan Pencantuman Gelar apabila pangkat yang yang dimiliki sesuai dengan Pendidikan yang diperoleh berdasarkan peraturan yang berlaku.
KETENTUAN UMUM
ASN Pegawai Negeri Sipil yang memiliki ijazah Sarjana (S.1)/Diploma IV (D.IV), pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan masa kerja pangkat terakhir minimal 3 tahun 6 bulan diusulkan pencantuman gelar sebelum diusulkan kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a berdasarkan peraturan yang berlaku.
Kenaikan pangkat bagi pejabat fungsional (Guru, Pengawas, dst) yang memperoleh ijazah lebih tinggi agar terlebih dahulu diusulkan pencantuman gelar sebelum dilakukan penilaian/penetapan angka kredit.
Pencantuman Gelar Akademik/Peningkatan Pendidikan diberikan melalui mekanisme :
Kenaikan Pangkat ASN Pegawai Negeri Sipil; atau
Pengajuan Pencantuman Gelar/Peningkatan Pendidikan
Pencantuman Gelar Akademik/Peningkatan Pendidikan dapat diajukan pada saat ASN Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan dalam pangkat/golongan paling rendah :
Pengajuan Pencantuman Gelar Akademik/Peningkatan Pendidikan bagi ASN Pegawai Negeri Sipil baik ijasah Dalam Negeri / Luar Negeri
Proses Pencantuman Gelar Akademik/Peningkatan Pendidikan bagi ASN Pegawai Negeri Sipil dilakukan dalam 2 (dua) periode, yaitu Periode I (bulan Mei) dan Periode II (bulan
Desember)
Berkas Sudah Lengkap dan tersedia dalam soft file Sesuai Persyaratan Ajukan Permohonan saudara