SELAMAT DATANG DI LAYANAN USULAN IJIN BELAJAR PEGAWAI
DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA TASIKMALAYA
Adanya Perubahan Sistem Informasi Pengelolaan Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Negara dari SAPK ke SIASN. Sistem lnformasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Kota Tasikmalaya yang telah digunakan sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini, perlu dilakukan pembaharuan dikarenakan teknologi yang digunakan sudah sangat ketinggalan dari sisi teknologi dan system keamanan yang digunakan. Sistem lntegrasi Data antar BKN dan Pemerintah Kota Tasikmalaya (SAPK-SIMPEG) masih berjalan secara simplex atau satu arah, sehingga perlu dikembangkan menjadi duplex atau dua arah, sehingga dapat terwujud satu data antara BKN dan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Dikembangkanlah Aplikasi IKET (lnformasi Kepegawaian Elektronik Terpadu) yang dapat digunakan baik melalui Website maupun melalui Android untuk memudahkan Semua Pelayanan Kepegawaian untuk saat ini Layanan yang terdapat di Aplikasi IKET diantaranya Cuti, ljin Belajar dan Tugas Belajar.
LAYANAN USULAN IJIN BELAJAR BERALIH KE APLIKASI IKET
Sekilas
Izin Belajar adalah izin yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan pada Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Formal lainnya di luar jam kerja atas biaya sendiri dan tidak boleh meninggalkan tugas dinas sehari-hari, berdasarkan Surat Edaran MENPAN No. 4 Tahun 2013 tanggal 21 Maret 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS. Berikut persyaratan dan prosedur pengajuannya di BKPSDM Kota Tasikmalaya :
Persyaratan Teknis pengajuan :
PNS telah memiliki masa kerja minimal 1 tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
Mendapat ijin tertulis dari pejabat berwenang;
Tidak meninggalkan tugas jabatannya;
Pendidikan yang ditempuh dapat mendukung pelaksanaan tugas;
Biaya pendidikan ditanggung sendiri;
Program studi terakreditasi minimal B.
Persyaratan Administrasi pengajuan :
Surat permohonan pengajuan izin belajar;
Surat pengantar dari Kepala OPD;
Foto Kopi SK PNS/ Pangkat terakhir;
Foto Kopi SK SK Jabatan/ SP Alih Tugas;
Foto Kopi Ijazah terakhir;
Foto Kopi SKP tahun terakhir;
Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukdis tk sedang/berat;
Surat pernyataan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
Surat keterangan lulus ujian masuk pendidikan;
Surat keterangan jadwal akademik dari lembaga pendidikan;
Foto Kopi surat ket akreditasi dari BAN-PT;
Surat pernyataan bersedia menanggung seluruh biaya pendidikan;
Surat pernyataan tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
Surat keterangan uraian tugas.
Sistem, mekanisme, dan prosedur pengajuan :
Pemohon mengajukan Ijin Belajar ke BKPSDM;
Pemohon akan dihubungi oleh BKPSDM terkait berkas tidak lengkap;
Pemohon melengkapi berkas;
Pemohon akan dihubungi oleh BKPSDM untuk mengambil surat Ijin Cuti karena alasan penting;
Pemohon mengambil surat Ijin Belajar.