SELAMAT DATANG DI LAYANAN USULAN IJIN BELAJAR PEGAWAI

 DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA TASIKMALAYA



Sekilas 

Izin Belajar adalah izin yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan pada Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Formal lainnya di luar jam kerja atas biaya sendiri dan tidak boleh meninggalkan tugas dinas sehari-hari, berdasarkan Surat Edaran MENPAN No. 4 Tahun 2013 tanggal 21 Maret 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS. Berikut persyaratan dan prosedur pengajuannya di BKPSDM Kota Tasikmalaya :