Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terhadap Negara. Selain itu kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.
Oleh karena itu kenaikan pangkat merupakan penghargaan, maka setiap penghargaan baru mempunyai nilai apabila kenaikan pangkat tersebut diberikan tepat pada orang dan tepat pada waktunya.
Kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun.
II. LANDASAN YURIDIS
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian
Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah;
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
Surat edaran Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara nomor D 26-30/V 108-9/99 tanggal 20 Juli 2020 perihal Proses Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun PNS/Pejabat Negara secara Elektronik.
III. MEKANISME USUL KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :
Tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu .
Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu .
Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat diberikan apabila :
Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir.
Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pegawai Negeri Sipil yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan dari golongan III menjadi golongan IV, harus mengikuti dan lulus Ujian Dinas yang ditentukan, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan dari ujian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
B. JENJANG KENAIKAN PANGKAT
Kenaikan Pangkat Pilihan bagi yang menduduki Jabatan Struktural.
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan tersebut, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila:
Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya, dihitung terhitung sejak tanggal pelantikan;
Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat dibawah jenjang pangkat terendah untuk jabatan yang diduduki, tetapi telah 4 (empat) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode kenaikan pangkat setelah pelantikan.
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan yang didudukinya, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi apabila:
Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
Setiap unsur penilaian pestasi kerrja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Kenaikan Pangkat Pilihan bagi yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila:Sekurang kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir;
Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan;
Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Kenaikan Pangkat Pilihan bagi yang memperoleh Ijazah setingkat lebih tinggi/Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah setingkat lebih tinggi dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan jenjang pangkat berdasarkan pendidikan yang diperoleh apabila:
Diangkat dalam jabatan/tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang dimiliki;
Sekurang kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;Setiap unsur dalam penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
Telah mengikuti dan lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat (kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
Kenaikan Pangkat Pilihan bagi yang melaksanakan/telah selesai melaksanakan Tugas Belajar.
Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural/jabatan fungsional tertentu dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila:
Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
Setiap unsur dalam penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya berrnilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Kenaikan Pangkat Pilihan karena menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya.
Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya selama 1 (satu) tahun, dapat dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat apabila:
Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai Amat Baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Yang dimaksud dengan prestasi kerja luar biasa baiknya adalah prestasi kerja yang menonjol baiknya yang secara secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya.
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat ketentuan ujian dinas.-
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya dapat melampaui pangkat atasan langsungnya.
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya, tidak dapat diberikan kenaikan pangkat berdasarkan prestasi kerja luar biasa baiknya.
Prestasi kerja luar biasa baiknya tersebut dinyatakan dalam surat keputusan yang ditandatangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Apabila Keputusan Prestasi Kerja Luar Biasa Baiknya dari Pejabat Pembina Kepegawaian beserta bukti pendukungnya terpenuhi maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dipanggil Tim dari BKN Pusat untuk mempresentasikan/menjelaskan prestasi kerja luar biasa baiknya tersebut.
Kenaikan Pangkat Pilihan karena diangkat menjadi Pejabat Negara.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat apabila:
Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;etiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara tetapi tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan organik yang didudukinya.