e layanan pensiun
Mengucapkan:
Selamat Memasuki Masa Purnabakti
TERIMA KASIH ATAS SEMUA DEDIKASI YANG TELAH DI BERIKAN DI WILAYAH KERJA DINAS PENDIDIKAN KOTA TASIKMALAYA
Semoga Tetap Sehat, Selalu Bahagia dan Berada dalam Perindungan-NYA
Mengucapkan:
Selamat Memasuki Masa Purnabakti
TERIMA KASIH ATAS SEMUA DEDIKASI YANG TELAH DI BERIKAN DI WILAYAH KERJA DINAS PENDIDIKAN KOTA TASIKMALAYA
Semoga Tetap Sehat, Selalu Bahagia dan Berada dalam Perindungan-NYA
PERSYARATAN UMUM E LAYANAN PENSIUN
Semua Dokumen (dokumen asli dan berwarna bukan fotocopy) di scan dalam bentuk Salinan digital (paperless)
Setiap dokumen yang discan apabila sumber dokumennya tidak asli (fotocopy) maka harus dilegalisir pada lembaga/unit/intansi yang berwenang ; KK/KTP – disdukcapil ; akta nikah – KUA ; Ijazah – Lembaga sekolah/universitas dst…
Disarankan untuk menggunakan mesin scan sesuai peruntukannya dan tidak disarankan menggunakan aplikasi camscanner agar hasil akhir scan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
Soft file dokumen Kapasitas file max 1,5 mb dengan format .pdf
Hasil scan yang tidak sesuai dengan tertuang dalam point 1,2,3,4,5 (tidak terbaca/buram, segi estetika kurang) maka permohonan pengajuan saudara akan kami tunda;
Untuk foto diri sesuai permohonan format yang diminta .jpg (dimohon untuk foto terbaru dengan latar berwarna)
Prosedur Batas Usulan Pensiun ;
Untuk Golongan IV/a - ke Atas 1 Tahun 6 bulan dan atau minimal 1 Tahun sebelum Batas Usia Pensiun
Untuk Golongan III/d - Ke Bawah 1 Tahun dan atau minimal 6 Bulan sebelum Batas Usia Pensiun
TMT Pensiun dalam Formulir DPCP di disesuaikan dengan aturan penetapan TMT Pensiun bagi PNS dalam UU. No.11/1969. Bila Yang Bersangkutan (PNS) Lahir pada Bulan Januari Maka TMT Pensiunnya 1 Februari, tanggal pada bulan lahir ybs (PNS) tidak di jadikan acuan sebagai TMT Pensiun.
JENIS PENSIUN DAN PERSYARATAN
A. PERSYARATAN DOKUMEN USULAN PENSIUN BUP (Batas Usia Pensiun)
softfile Foto PNS calon penerima pensiun ukuran 3x4 berwarna latar bebas 1 (satu) lembar (terbaru): ( foto Pemohon-nm pemohon)
softfile SK CPNS (80%): ( SK CPNS-nm pemohon)
softfile SK PNS (100%): ( SK PNS-nm pemohon)
softfile SK Kenaikan Pangkat terakhir: (SK Gol. Terakhir-nm pemohon)
softfile Penilaian prestasi kerja PNS satu tahun terakhir: (SKP-tahun-nm pemohon)
softfile Peninjauan Masa Kerja (PMK), jika pernah ada mutasi PMK; jika ada: (SK PMK-Tahun-nm pemohon)
softfile surat nikah/akta nikah: (Buku Nikah-nm pemohon)
a. softfile kartu keluarga (KK); b. softfile KTP PNS;c. softfile KTP istri/suami (pasangan);(dalam satu File): (Daftar susunan Keluarga-KK-KTP PNS-KTP Pasangan-nm Pemohon)
softfile akta kelahiran anak-anak kandung ( usia di bawah 25 tahun / belum bekerja / belum menikah / belum pernah menikah ): (Akte Kelahiran Anak-nm pemohon)
softfile surat kematian /akta cerai pasangan sebelumnya ( jika ada perubahan susunan keluarga ); (Akte kematian/Akte Cerai-nm pemohon)
a softfile Ijazah terakhir & transkip nilai;SK Jabatan (jika ada);Surat KGB; NPWP (dalam satu File): (Dokumen Lain-nm Pemohon)
softfile (sr pengantar-nm pemohon)
BERKAS YANG DIKIRIM KE DINAS PENDIDKAN KOTA TASIKMALAYA
a. Surat Pengantar Dari Pimpinan;
b. Data Perorangan Calon Penerima (DPCP) tanda tangan Oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya;
c. Foto PNS Calon Penerima Pensiun ukuran 3x4 berwarna latar bebas 4(empat) lembar(terbaru);
d.Surat Keterangan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap; (tanda tangan Kepala unit kerja/ Kepala Sekolah)
e.Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang / berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;(tanda tangan Kepala unit kerja/ Kepala
Sekolah)
*unduh contoh format kelengkapan dokumen Pensiun BUP
Persyaratan sudah lengkap dan sesuai ketentuan silahkan saudara mengajukan permohonan - UNGGAH/UPLOAD DOKUMEN PERMOHONAN
PERSYARATAN DOKUMEN USULAN PENSIUN MENINGGAL DUNIA (MDA)
*unduh persyaratan permohonan
*unduh contoh format kelengkapan dokumen
Persyaratan sudah lengkap dan sesuai ketentuan silahkan saudara mengajukan permohonan - UNGGAH/UPLOAD DOKUMEN PERMOHONAN
PERSYARATAN DOKUMEN USULAN PENSIUN ATAS PERMINTAAN SENDIRI (APS)
*unduh persyaratan permohonan
*unduh contoh format kelengkapan dokumen
Persyaratan sudah lengkap dan sesuai ketentuan silahkan saudara mengajukan permohonan -UNGGAH/UPLOAD DOKUMEN PERMOHONAN
PERSYARATAN DOKUMEN USULAN PENSIUN TIDAK CAKAP JASMANI DAN/ATAU ROHANI (UZUR)
*unduh contoh format kelengkapan dokumen
*unduh contoh format kelengkapan dokumen
Persyaratan sudah lengkap dan sesuai ketentuan silahkan saudara mengajukan permohonan -UNGGAH/UPLOAD DOKUMEN PERMOHONAN
MOHON DIPERHATIKAN setelah SK PENSIUN BAPAK/IBU SUDAH TERBIT dan DITERIMA paling lambat 7 (tujuh hari) Silahkan AJUKAN PERMOHONAN DKP, KORPRI dengan melengkapi persyaratan dibawah
silahkan ajukan permohonan DKP dan KORPRI melalui Kepegawaian Dinas Pendidikan
Surat Pengantar
Foto copy SK Pensiun
Foto copy SK Pangkat Terakhir
Foto copy Kartu Keluarga (KK)
Foto copy KTP
KTP ahli waris bagi Pensiun PNS yang meninggal Dunia
Foto copy SK Pensiun
Foto copy Kartu Keluarga (KK)
Foto copy KTP
Foto 3x4 1 (satu) lembar ( terbaru berlatar bebas)
Materai (10.000) 1 (satu) lembar