Pengertian peraturan perundang undagan
Tata aturan perundang undangan
Asas asas pembentukan perundang undangan
Memuat peraturan perundang undangan
Prinsip prinsip/asas umum yyang berlaku dalam hukum
Tata cara perubahan UU
Proses pembuatan UU
Usulan DPR
Usulan Presiden
Usulan DPD
Peraturan pemerintah
Peratuan prresiden
peraturan daerah
Peraturan daerah tingkat 1 (provinsi)
Peraturan daerah tingkat 2 (Kota/Kabupaten)
Adalah peraturan yang memuat tentang aturan yang berlaku di suatu negara (Nasional /National)
UUD 1945 yang menyebut negara indonesia adalah negara hukum UUD 1945 yang menyebut negara indonesia adalah negara hukum mengandung arti bahwa kehidupan bermasyarakat bermasyarakat berbangsa dan benegara harus berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan pasal 7 undang undang no.12 tahun 2011. Tata aturan peraturan perundang undanagan kita antara lain sebagai berikut:
UUndang undang dasar negara indonesia tahun 1945 ( UUD 1945)
Ketetapan majelis permusyawaratan rakyat (MPR)
Undang ungang/peraturan pemerintahan pengganti undan undang (Perpu)
Peraturan pemerintah (PP)
Peraturan presiden (Perpres)
Peraturan daerah Provinsi Porda provinsi)
Peraturan daerah kabupaten/kota (Perda kabupaten/kota)
Asas asas nya ditegaskan dalam UU Pasal 5 no 12 tahun 2011 antara lain:
Kejelasan tujuan
kelembagaan/ organ pembentuk yang tepat
kesuaian antara jenis hiraki dan materi muatan
Dapat dilaksanakan
Kedayagunaan dan kehasilgunaan
Kejelasan rumusan
Keterbukaan
PEJELASAN
Setiap pembentukan peraturan perundang undangan harus mempunyai tujuan yang jelas
Setiap jenis peraturan perundang undangan pembuat harus dibuat oleh lembaga negara/ pejabat pembentuk
Bahwa dalam pembentukan peraturan perundang undangan harus benar memperhatikan perpu muatan yang tetap sesuai dengan jenis dan hiraki
Bahwa setiap pembentukan peraturan perundan undangan harus memperhatikan evektivitas peraturan tersebut didalam masyarakat
Bahwa setiap pembukaan peraturan perundang undangan di buat karena benar benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangasa, dan bernegara
Bahwa setiap perpu harus memenuhi persyaratan teknik pengujian perpu, sistematika, pilihan kata/intilah serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan interprensi dalam pelaksanaan
Bahwa dalam pembentukan peraturan perundang undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penesahan, penetapan, dan pengundangan bersifat transparan/terbuka