Rapat dilakukan perubahan pada UUD NKRI thn 1945 dengan tata cara yang tercantum dalam pasal 37 UUD NKRI thn 1945 sebagai berikut:
Usul perubahan pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR jika diajukan oleh sekurang kungangnya 1/3 dari agnggota MPR
Setiap usul perubahan pasal pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk di ubah beserta asalnya
Untuk mengubah pasal pasal UUD, Sidang MPR dihadiri dan sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR
Putusan untuk mengubah pasal pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang kurangnya 50% ditambah 1 anggotan dan seluruh anggota MPR