Dasar peraturan perundang undangan selalu peraturan perundang undangan
Hanya peraturan perundang undangan tertentu saja yang dapat di jadikan landasan yuridis
Peraturan perundang undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, di ubah, oleh peraturan perundang undangan yang sejajar lebih tinggi
Peraturan perundang undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang undangan yang rendah
Peraturan perundang undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang undangan yang lebih rendah
Peraturan perundang undangan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan perundang undangan yang bersifat umum
Setiap peraturan peraturan perundang undangan memiliki materi berbeda