Peraturan Presiden = peraturan perundang undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan peritah perundang undangan yang lebih tinggi/ dalam menyelengarakan kekuasaan pemerintah.
Proses penyusunan peraturan presiden di tegaskan dalam pasal 55 no 12 tahun 2011, yaitu sebgai berikut
Pembentukan paitia antara kementrian dan lembaga pemerintahan nonkementrian oleh penyusun
Pengharmonisan, Pembuatan, dan Penetapan konsepsi rancangan peraturan presiden dikordinasikan oleh mentri yang menyelenggarakan urusan dibidang hukum
Penjelasan dan penetapaan oleh presiden
A. Peraturan daerah tingkat 1 (Provinsi)
Peraturan daerah (PERDA) Provinsi = Peraturan perundang undangan yang di bentuk oleh DPRD provinsi degan persetujuan bersama gubernur. Pemerintah pusat dapat membatalkan perda yang nyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
# Proses penyusunan peraturan daerah provinsi, sesuai UU no 12 tahun 2011 sebagai berikut
Rancangan perda provinsi dapat diusulkan oleh DPRD Provinsi/Gubernur
Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD provinsi proses penyusunan adalah sebagai berikut
DPRD Provinsi mengajukan racangan perda gubernur secara tertulis
DPRD Provinsi bersama Gubernur membahas rancangan perda provinsi
Apabila memperoleh persetujuan bersama, rancangan perda disahkan oleh gubernur menjadi perda provinsi
Apabila rancangan diusulkan oleh gubernur/provinsi penyusunan adalah sebagai berikut
Gubernur mengakan rancangan perda DPRD provinsi secara tertulis
DPRD Provinsi bersama gubernur membahas rancangan provinsi
Apabila memperoleh persetujuan bersama, rancangan perda disahkan oleh gubernur menjadi perda provinsi
B. Peraturan daerah tingkat II (Kabupaten/Kota)
Perda kabupaten/kota peraturan perundang undangan yang dibentuk oleh DPRD kabupaten/kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota perda dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah yang ersangkutan sehingga peraturan daerah dapat berbeda beda antara satu daerah dan daerah lainnya
#Proses penyusunan Daerah kabupaten/kota sesuai UU no 12 tahun 2011 sebagai berikut
Rancangan perda kabupaten/kota dapat siusulkan oleh DPRD kabupaten/kota/bupati/walikota
Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD kabupaten/kota proses penyusunan adalah sebagai berikut
DPRD kabupaten/kota mengajukan rancangan kepada bupati/walikota secara tertulis
DPRD kabupaten/kota bersama bupati/walikota membahas rancangan perda kabupaten/kota
Apabila memperoleh persetujuan bersama, rancangan perda disahkan oleh bupati/walikota menjadi perda kabupaten/kota
Apabila rancangan diusulkan oleh bupati/walikota proses penyusunan adalah sebagai berikut
Bupati/walikota mengajukan rancangan perda kepada DPRD kabupaten/kota
DPRD kabupaten/kota bersama bupati/walikota membahas rancangan perda kabupaten/kota
Apabila memperoleh persetujuan bersama, rancangan perda di sahkan oleh bupati/walikota menjadi perda kabupaten/kota